Karawang, Lintaskarawang.com – 4 November 2024. Polres Karawang mengadakan konferensi pers untuk merilis keberhasilan Satuan Narkoba Polres Karawang dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika selama bulan Oktober 2024. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 18 kasus berhasil diungkap dengan total 23 tersangka yang ditangkap.
Dari keseluruhan kasus, 13 di antaranya melibatkan narkotika dengan 17 tersangka yang terjerat. Jenis narkotika yang ditemukan mencakup sabu, ganja, dan narkotika sintetis. Selain itu, terdapat 5 kasus terkait obat keras tertentu yang melibatkan 6 tersangka.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain sabu seberat 75 gram, narkotika sintetis seberat 101 gram, ganja seberat 834 gram, serta 6.823 butir obat keras tertentu. Semua barang bukti tersebut diamankan dari para tersangka dalam rangkaian pengungkapan kasus di berbagai lokasi.
Polres Karawang mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku dalam transaksi narkotika dilakukan secara daring. Mereka menggunakan handphone untuk berkomunikasi, kemudian menempelkan barang di lokasi yang telah disepakati. Untuk mempermudah transaksi, pelaku juga memanfaatkan aplikasi peta agar pembeli dapat dengan mudah menemukan lokasi barang. Sementara untuk kasus obat keras tertentu, transaksi dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli.
Para tersangka dalam kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka berupa hukuman mati atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun untuk barang bukti di atas 5 gram. Jika jumlah barang bukti melebihi 5 gram, hukuman yang dikenakan dapat mencapai 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Sedangkan tersangka dalam kasus obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras di wilayahnya, sekaligus upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu. (Ripai/Suci)