Polres Karawang Ungkap 18 Kasus Tindak Pidana Narkotika, 23 Tersangka Diamankan

- Penulis

Senin, 4 November 2024 - 07:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – 4 November 2024. Polres Karawang mengadakan konferensi pers untuk merilis keberhasilan Satuan Narkoba Polres Karawang dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika selama bulan Oktober 2024. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 18 kasus berhasil diungkap dengan total 23 tersangka yang ditangkap.

Dari keseluruhan kasus, 13 di antaranya melibatkan narkotika dengan 17 tersangka yang terjerat. Jenis narkotika yang ditemukan mencakup sabu, ganja, dan narkotika sintetis. Selain itu, terdapat 5 kasus terkait obat keras tertentu yang melibatkan 6 tersangka.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain sabu seberat 75 gram, narkotika sintetis seberat 101 gram, ganja seberat 834 gram, serta 6.823 butir obat keras tertentu. Semua barang bukti tersebut diamankan dari para tersangka dalam rangkaian pengungkapan kasus di berbagai lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Karawang mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku dalam transaksi narkotika dilakukan secara daring. Mereka menggunakan handphone untuk berkomunikasi, kemudian menempelkan barang di lokasi yang telah disepakati. Untuk mempermudah transaksi, pelaku juga memanfaatkan aplikasi peta agar pembeli dapat dengan mudah menemukan lokasi barang. Sementara untuk kasus obat keras tertentu, transaksi dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli.

Baca Juga:  BUPATI KARAWANG GELAR TARAWIH KELILING DAN BAGI TAKJIL DI TEMPURAN

Para tersangka dalam kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka berupa hukuman mati atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun untuk barang bukti di atas 5 gram. Jika jumlah barang bukti melebihi 5 gram, hukuman yang dikenakan dapat mencapai 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Sedangkan tersangka dalam kasus obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras di wilayahnya, sekaligus upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu. (Ripai/Suci)

Berita Terkait

Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Kisah Pilu Pedagang Cimim di Karawang, Harapan Dagangan Diborong Berujung Ditipu
Dari Pelanggaran Lalu Lintas ke Kasus Narkoba, Polisi Bekuk Pengedar di Bundaran Ciplaz
Sekretaris I MUI Karawang Soroti Maraknya Peredaran Tramadol dan Eximer, Dampak Mengancam Generasi Muda
Digempur Polisi! 37 Tersangka dan Puluhan Ribu Pil Haram Dibongkar di Karawang
Kegembiraan Berubah Duka, Penganiayaan di Acara Nikahan Renggut Nyawa
Dugaan Oknum TNI dan Kematian Alfin
Berita ini 4 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:31

Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:40

Dugaan Honor Aparatur Lingkungan Belum Dibayar, Pemerintahan Desa Mulyajaya Jadi Sorotan

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Minggu, 10 Mei 2026 - 04:04

Aep Syaepuloh Bahagia Ikuti Kirab Mahkota Binokasih, Tunggangi Kuda dan Sapa Ribuan Warga Karawang

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:33

Lapas Warungkiara Gelar Ikrar Bersih HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Tegaskan Komitmen Integritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:04

Karawang ASRI Dimulai dari Jalanan Kota, Sekda Pimpin Langsung Aksi Bersih-Bersih

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:43

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Karawang Wetan Bersuara Usai Polemik Proposal Kelurahan, Minta Tata Kelola Lebih Transparan

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:55

Bapenda Karawang Dorong Pelayanan Prima Melalui Program “Kamis Manis”

Berita Terbaru

Live

Segaran Batujaya, Kab. Karawang, Jawa Barat

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30