Karawang, Lintaskarawang.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Karawang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah Kabupaten Karawang.
Sepanjang tahun 2025, aparat berhasil mengungkap 30 laporan polisi (LP) dengan total 37 tersangka yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memutus rantai distribusi obat-obatan ilegal yang kerap disalahgunakan, terutama di kalangan generasi muda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pengungkapan selama tahun 2025, sebanyak 37 tersangka berhasil kami amankan, fokus kami adalah memutus peredaran obat-obatan ilegal ini,” ujar Cep Wildan, Selasa (14/04/26).
Dari operasi yang dilakukan sepanjang tahun 2025, polisi menyita sebanyak 45.464 butir obat terlarang serta barang bukti tersebut terdiri atas 29.206 butir Hexymer, 15.489 butir Tramadol, 564 butir Double Y, 70 butir Trihex, serta 135 butir Dextro.
Memasuki tahun 2026, upaya penindakan terus dilakukan secara intensif, hingga April 2026, Polres Karawang telah menangani lima kasus peredaran OKT dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Dalam periode tersebut, aparat kembali mengamankan 3.105 butir obat keras, yang didominasi oleh Tramadol sebanyak 1.963 butir, diikuti Hexymer 616 butir dan Double Y 526 butir.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran obat keras ilegal di Karawang. Penindakan akan terus diperkuat melalui operasi rutin serta pengembangan kasus di lapangan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal di lingkungan masing-masing.
Upaya kolaboratif antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai krusial dalam menekan peredaran OKT yang berpotensi merusak kesehatan serta masa depan generasi muda di Kabupaten Karawang.
Penulis: Wahid
Editor: Aan Ade Warino













Tinggalkan Balasan