Di Tengah Larangan Pungutan, Biaya Kegiatan Akhir Tahun di SDN 1 Karyasari Tuai Sorotan

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Karyanti Yochepa Kepala Sekolah SDN 1 Karyasari Kecamatan Rengasdengklok saat dimintai keterangan (doc.istimewa)

Keterangan Foto: Karyanti Yochepa Kepala Sekolah SDN 1 Karyasari Kecamatan Rengasdengklok saat dimintai keterangan (doc.istimewa)

Karawang | Lintaskarawang.com – Pelaksanaan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas di SDN 1 Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menjelang berakhirnya Tahun Pelajaran 2025/2026 menjadi perhatian setelah sejumlah wali murid menyampaikan keberatan terkait adanya biaya yang dibebankan untuk mendukung kegiatan tersebut.

Beberapa orang tua siswa yang enggan disebutkan identitasnya mengaku diminta memberikan kontribusi sebesar Rp100 ribu per siswa untuk kebutuhan pelaksanaan acara akhir tahun.

Pasalnya, mereka menilai besaran biaya tersebut cukup memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang wali murid mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya setiap rencana kegiatan biasanya terlebih dahulu dibahas melalui rapat bersama orang tua siswa, dengan nominal iuran yang dinilai lebih ringan.

“Jadi Rp100 ribu buat konsumsi, tenda, dan pembagian rapor, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kalau ada acara biasanya rapat dulu dengan wali murid dan biayanya juga di bawah Rp50 ribu,” ujarnya, Jumat (22/05/26).

Keluhan serupa disampaikan wali murid lainnya. Menurutnya, sebagian orang tua sempat mengusulkan agar nominal biaya diturunkan, namun usulan tersebut tidak mendapat persetujuan.

“Cari uang sekarang susah, dari nominal Rp130 ribu, ibu-ibu minta diturunkan jadi Rp70 ribu saja, tapi tidak disetujui,” katanya.

Sorotan terhadap kebijakan tersebut mengemuka karena dikaitkan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Nomor 800.1/1908/Disdikbud tentang Larangan pada Awal dan Akhir Tahun Pelajaran Baru.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan, termasuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan tambahan beban biaya bagi orang tua peserta didik.

Baca Juga:  Ingin Keliling Dunia Dengan Gaji Dollar ! KIHS Solusinya

Ketentuan tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, serta diperkuat melalui Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 mengenai larangan pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN 1 Karyasari, Karyanti Yochepa, membenarkan adanya pengumpulan dana sebesar Rp100 ribu yang diperuntukkan bagi kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas. Namun, menurutnya, hal itu merupakan hasil kesepakatan bersama dengan orang tua siswa.

“Kan sudah diomongkan ke orang tua, kalau memang tidak setuju ya tidak apa-apa, kami juga belum bisa memprediksi kegiatan itu jadi atau tidak jadi, jadi jangan dulu dibesarkan,” ujar Karyanti saat diwawancarai.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara sebagian wali murid yang merasa keberatan dengan pihak sekolah yang menyebut kebijakan tersebut telah disampaikan dan disepakati dalam komunikasi dengan orang tua siswa.

Sejumlah masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang serta instansi terkait dapat melakukan klarifikasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan akhir tahun pelajaran di satuan pendidikan negeri.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, serta tidak menimbulkan beban tambahan bagi orang tua peserta didik.

Reporter: Apih Kasur

Penyunting: Aan Ade Warino

Berita Terkait

Dana BOS Rp879 Juta Disorot, Kadisdikbud Karawang Angkat Bicara
Lomba Keagamaan Semarakkan Maulid Nabi di SMPN 2 Lemahabang, Bibit Potensial Mulai Disaring
PSYNERGY Competition 2026 Digelar Perdana, Fakultas Psikologi UBP Karawang Perkuat Jejaring Mahasiswa Tingkat Nasional
Jam Kerja, Pegawai Disdikbud Terlihat Gunakan Sandal, Disiplin Aparatur Dipertanyakan
Dari Perjuangan Menuju Wisuda, Mulyana Hanafi, S.E. Siap Melangkah dan Berkarya
LARANG JUAL BELI LKS, DISDIKBUD KARAWANG DINILAI BELUM JAWAB SOAL PENGAWASAN DAN SANKSI
Disdikbud Karawang Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Negeri Dilarang Jual LKS, Buku, dan Seragam
Era Baru Pelayanan Pendidikan di Karawang, Disdikbud Resmikan Ruang Layanan Terpadu
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:20

Prihatin Melihat Kondisi Warganya, Perangkat Desa dan Para Donatur Bantu Ata dan Ibu Lia Punya Tempat Tinggal

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:07

Yani Kalina Nugroho Resmi Dilantik Jadi Ketua DPC PPP Kabupaten Karawang

Selasa, 29 September 2026 - 14:31

Natala Sumedha Cup 8 Resmi Ditutup, Pertandingan Final Jadi Penutup Turnamen Bulu Tangkis di Bantar Kawung

Selasa, 15 September 2026 - 14:23

Ada Apa di Hulu Cilamaya? H. Jalal Turun ke Situdam, Pengawasan Limbah Dipertanyakan

Senin, 14 September 2026 - 03:02

Muscab I DPC Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Karawang Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Persaudaraan

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

Diiringi Ratusan Pendukung, Asep Supriadi Alias Penser Raih Nomor Urut 3 Pilkades Waringinjaya Kedungwaringin

Minggu, 6 September 2026 - 07:22

Reuni Karyawan PT Farel Internusa Pratama Digelar di Kalimati Amansari, Pererat Silaturahmi Lewat Makan Bersama

Sabtu, 5 September 2026 - 06:55

Korupsi KPR Fiktif PT BAS Rp237 Miliar, Wakil Ketua Bidang Advokasi PDIP Karawang Desak Kejari Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum BTN

Berita Terbaru

Berita

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Senin, 12 Okt 2026 - 03:15