Di Tengah Larangan Pungutan, Biaya Kegiatan Akhir Tahun di SDN 1 Karyasari Tuai Sorotan

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Karyanti Yochepa Kepala Sekolah SDN 1 Karyasari Kecamatan Rengasdengklok saat dimintai keterangan (doc.istimewa)

Keterangan Foto: Karyanti Yochepa Kepala Sekolah SDN 1 Karyasari Kecamatan Rengasdengklok saat dimintai keterangan (doc.istimewa)

Karawang | Lintaskarawang.com – Pelaksanaan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas di SDN 1 Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menjelang berakhirnya Tahun Pelajaran 2025/2026 menjadi perhatian setelah sejumlah wali murid menyampaikan keberatan terkait adanya biaya yang dibebankan untuk mendukung kegiatan tersebut.

Beberapa orang tua siswa yang enggan disebutkan identitasnya mengaku diminta memberikan kontribusi sebesar Rp100 ribu per siswa untuk kebutuhan pelaksanaan acara akhir tahun.

Pasalnya, mereka menilai besaran biaya tersebut cukup memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang wali murid mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya setiap rencana kegiatan biasanya terlebih dahulu dibahas melalui rapat bersama orang tua siswa, dengan nominal iuran yang dinilai lebih ringan.

“Jadi Rp100 ribu buat konsumsi, tenda, dan pembagian rapor, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kalau ada acara biasanya rapat dulu dengan wali murid dan biayanya juga di bawah Rp50 ribu,” ujarnya, Jumat (22/05/26).

Keluhan serupa disampaikan wali murid lainnya. Menurutnya, sebagian orang tua sempat mengusulkan agar nominal biaya diturunkan, namun usulan tersebut tidak mendapat persetujuan.

“Cari uang sekarang susah, dari nominal Rp130 ribu, ibu-ibu minta diturunkan jadi Rp70 ribu saja, tapi tidak disetujui,” katanya.

Sorotan terhadap kebijakan tersebut mengemuka karena dikaitkan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Nomor 800.1/1908/Disdikbud tentang Larangan pada Awal dan Akhir Tahun Pelajaran Baru.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan, termasuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan tambahan beban biaya bagi orang tua peserta didik.

Baca Juga:  Pendidikan Adalah Hak, Bukan Beban! Kasus SMKN 2 Palu Jadi Sorotan

Ketentuan tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, serta diperkuat melalui Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 mengenai larangan pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN 1 Karyasari, Karyanti Yochepa, membenarkan adanya pengumpulan dana sebesar Rp100 ribu yang diperuntukkan bagi kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas. Namun, menurutnya, hal itu merupakan hasil kesepakatan bersama dengan orang tua siswa.

“Kan sudah diomongkan ke orang tua, kalau memang tidak setuju ya tidak apa-apa, kami juga belum bisa memprediksi kegiatan itu jadi atau tidak jadi, jadi jangan dulu dibesarkan,” ujar Karyanti saat diwawancarai.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara sebagian wali murid yang merasa keberatan dengan pihak sekolah yang menyebut kebijakan tersebut telah disampaikan dan disepakati dalam komunikasi dengan orang tua siswa.

Sejumlah masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang serta instansi terkait dapat melakukan klarifikasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan akhir tahun pelajaran di satuan pendidikan negeri.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, serta tidak menimbulkan beban tambahan bagi orang tua peserta didik.

Reporter: Apih Kasur

Penyunting: Aan Ade Warino

Berita Terkait

LARANG JUAL BELI LKS, DISDIKBUD KARAWANG DINILAI BELUM JAWAB SOAL PENGAWASAN DAN SANKSI
Disdikbud Karawang Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Negeri Dilarang Jual LKS, Buku, dan Seragam
Era Baru Pelayanan Pendidikan di Karawang, Disdikbud Resmikan Ruang Layanan Terpadu
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNSIKA Gelar Workshop “From Theory to Practice” untuk Mempersiapkan Calon Guru Bahasa Inggris yang Adaptif
Paduan Suara Candra Gemilang SMAN 5 Karawang Raih Medali Emas di Ajang Internasional JICF 2026
Euphoria A Splash of Joy, SD Puri Artha Suguhkan Pentas Seni Penuh Kreativitas
Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 2 Gintungkerta Digelar Sederhana dan Penuh Makna
Sejumlah Atap Bangunan Rusak, SMPN 2 Rawamerta Lakukan Rehabilitasi
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:14

Jembatan Perintis Garuda Diresmikan, Sambungkan Kalijati-Kamurang dan Permudah Akses Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:02

Pemkab Karawang Serentak Salurkan Vitamin dan Kalsium untuk Balita, Tekan Angka Stunting

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:00

Ketua KSM GMBI Kedungwaringin Apresiasi Polsek, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:45

‎Pemkab Karawang Tertibkan 93 Bangunan Liar di Sekitar Gerbang Tol Karawang Timur ‎

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:59

Gerak Cepat! H. Karsim Langsung Eksekusi Normalisasi Irigasi Usai Petani Mengeluh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:16

Maju sebagai Calon BPD Desa Darawolong,Robi Herawan Nomor Urut 2 Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Dusun Kali Jeruk.

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:20

Cetak Bibit Juara, Pemkab Karawang Gelontorkan Rp32,7 Miliar untuk Infrastruktur Olahraga dan Pendidikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:58

Dewan Tani H. Karsim Perintahkan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Jalur Pertamina di Rawamerta

Berita Terbaru