Ketua DPRD Karawang Dorong Penyusunan Produk Hukum Antisipasi Perilaku Seks Menyimpang

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, S.Pd.I., SH., MH, menyampaikan pandangannya terkait perlunya langkah antisipatif terhadap maraknya dugaan praktik LGBT yang belakangan menjadi perbincangan publik menyusul viralnya sebuah video yang diduga memperlihatkan pesta sesama jenis di salah satu tempat hiburan malam di Karawang.

Pernyataan tersebut disampaikan Endang Sodikin pada Selasa (9/6/2026). Menurutnya, sebagai daerah industri dan wilayah lintasan yang dihuni masyarakat dari berbagai latar belakang, Karawang perlu memiliki perangkat hukum yang dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap berbagai bentuk perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma agama, budaya, dan kearifan lokal masyarakat.

“Antisipasi Kabupaten Karawang terhadap darurat perbuatan seks menyimpang seperti homoseksual, lesbian, dan sejenisnya menjadi penting. Karawang merupakan daerah lintasan sehingga perlu adanya produk hukum daerah sebagai langkah pencegahan. Prinsip Daf’ul Mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Mashalih atau mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan dapat menjadi salah satu landasan filosofis,” ujar Endang Sodikin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, Karawang memiliki sejarah panjang sebagai salah satu pusat perkembangan Islam di Jawa Barat. Keberadaan pesantren yang dikaitkan dengan perjuangan dakwah Syekh Quro serta sejarah Subang Larang menjadi bagian dari identitas daerah yang menurutnya perlu dijaga.

Terkait viralnya dugaan pesta LGBT tersebut, Endang juga mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan guna memastikan fakta dan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

Baca Juga:  Peringati Hari Jadi Milangkala ke-40 Pemdes Wadas Laksanakan Upacara Pengibaran Bendera Sangsaka Merah Putih

“Karena persoalan ini sudah viral dan menimbulkan keresahan, kami mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Banyak kalangan, termasuk para kiai dan pimpinan pondok pesantren di Karawang, yang menyampaikan keprihatinan atas isu tersebut,” katanya.

Dari aspek regulasi, Endang menilai terdapat sejumlah ketentuan hukum nasional yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur larangan terhadap pembuatan, penyebaran, dan pertunjukan materi pornografi.

Selain itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan yang sah di Indonesia dilaksanakan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sehingga tidak mengakui perkawinan sesama jenis.

Menurut Endang, meskipun Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara spesifik mengatur larangan terhadap LGBT sebagai identitas atau orientasi seksual, ketentuan hukum yang telah ada dapat menjadi bahan kajian dan konsideran dalam merumuskan kebijakan daerah yang berorientasi pada pencegahan perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Ia berharap pemerintah daerah, DPRD, tokoh agama, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat dapat bersama-sama melakukan kajian secara komprehensif agar langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum nasional serta mampu menjaga ketertiban, moralitas, dan keharmonisan sosial di Kabupaten Karawang. (LK)

Berita Terkait

Pendaftaran BPD Desa Mekarsari Resmi Ditutup, Sosialisasi Jadi Sorotan Warga di Media Sosial
Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak, Wujudkan Karawang Aman dan Kondusif
Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal
GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat
Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan Bersama dengan Karang Taruna
Dugaan Pengelolaan Dana Material P3-TGAI di Desa Malangsari Disorot, Ketua P3A Sebut Hanya Diberi Mandat Urus Pengairan
Perjuangan H. Karsim Berbuah Hasil, Dinas Pertanian Setujui Normalisasi Irigasi Rawamerta
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:40

Satlantas Polres Karawang Larang Mobil Pick Up Angkut Penumpang Demi Keselamatan

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:56

Karang Taruna Desa Parungmulya dan Telukjambe Sepakat Jaga Iklim Investasi di PT. SAS Kawasan Industri BAM

Senin, 13 Juli 2026 - 01:52

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak UMKM dan Penguatan Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:43

Petani Kemiri Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi Diharapkan Mampu Tingkatkan Hasil Pertanian

Senin, 6 Juli 2026 - 10:43

Enam Bulan Menumpang, Kisah Ibu Sarwi Jadi Pengingat Pentingnya Respons Cepat Penanganan Rumah Roboh

Senin, 6 Juli 2026 - 06:12

Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemerintahan 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 03:50

Perjuangan Dede Anwar Berbuah Hasil, Delapan Warga Desa Ciranggon Terima Program Rumah Layak Huni 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 02:51

Rahmat Binsar Lantik Pengurus PUK SPAI-FSPMI PT ISS Indonesia, Perkuat Soliditas Organisasi Pekerja

Berita Terbaru