Ketua DPRD Karawang Dorong Penyusunan Produk Hukum Antisipasi Perilaku Seks Menyimpang

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, S.Pd.I., SH., MH, menyampaikan pandangannya terkait perlunya langkah antisipatif terhadap maraknya dugaan praktik LGBT yang belakangan menjadi perbincangan publik menyusul viralnya sebuah video yang diduga memperlihatkan pesta sesama jenis di salah satu tempat hiburan malam di Karawang.

Pernyataan tersebut disampaikan Endang Sodikin pada Selasa (9/6/2026). Menurutnya, sebagai daerah industri dan wilayah lintasan yang dihuni masyarakat dari berbagai latar belakang, Karawang perlu memiliki perangkat hukum yang dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap berbagai bentuk perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma agama, budaya, dan kearifan lokal masyarakat.

“Antisipasi Kabupaten Karawang terhadap darurat perbuatan seks menyimpang seperti homoseksual, lesbian, dan sejenisnya menjadi penting. Karawang merupakan daerah lintasan sehingga perlu adanya produk hukum daerah sebagai langkah pencegahan. Prinsip Daf’ul Mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Mashalih atau mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan dapat menjadi salah satu landasan filosofis,” ujar Endang Sodikin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, Karawang memiliki sejarah panjang sebagai salah satu pusat perkembangan Islam di Jawa Barat. Keberadaan pesantren yang dikaitkan dengan perjuangan dakwah Syekh Quro serta sejarah Subang Larang menjadi bagian dari identitas daerah yang menurutnya perlu dijaga.

Terkait viralnya dugaan pesta LGBT tersebut, Endang juga mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan guna memastikan fakta dan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

Baca Juga:  Halal Bihalal di Kantor Kelurahan Plawad, H. Ropihudin Sampaikan Informasi Penting kepada Masyarakat

“Karena persoalan ini sudah viral dan menimbulkan keresahan, kami mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Banyak kalangan, termasuk para kiai dan pimpinan pondok pesantren di Karawang, yang menyampaikan keprihatinan atas isu tersebut,” katanya.

Dari aspek regulasi, Endang menilai terdapat sejumlah ketentuan hukum nasional yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur larangan terhadap pembuatan, penyebaran, dan pertunjukan materi pornografi.

Selain itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan yang sah di Indonesia dilaksanakan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sehingga tidak mengakui perkawinan sesama jenis.

Menurut Endang, meskipun Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara spesifik mengatur larangan terhadap LGBT sebagai identitas atau orientasi seksual, ketentuan hukum yang telah ada dapat menjadi bahan kajian dan konsideran dalam merumuskan kebijakan daerah yang berorientasi pada pencegahan perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Ia berharap pemerintah daerah, DPRD, tokoh agama, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat dapat bersama-sama melakukan kajian secara komprehensif agar langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum nasional serta mampu menjaga ketertiban, moralitas, dan keharmonisan sosial di Kabupaten Karawang. (LK)

Berita Terkait

Diduga Siswa SMPN 2 Kutawaluya Jadi Korban Kekerasan Oknum Guru, Orang Tua Minta Disdik Turun Tangan
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
TOKO SUBUR TELOR DILAPORKAN JUAL MINYAK GORENG CURAH TANPA LEBEL SNI & MERK
Dewan Tani H. Karsim Dengarkan Keluhan Petani Sekarwangi, Soroti Krisis Air Irigasi hingga Serangan Hama Tikus
Dewan Pers Tegur Ucapan yang Merendahkan Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf
Diduga Tidak Netral, Aktivis Laskar NKRI Soroti Pencalonan BPD Perwakilan Perempuan di Desa Gombongsari
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:20

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Nagasari, Tegaskan Fungsi Pengawasan Demi Pembangunan yang Tepat Sasaran

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:02

Bupati Karawang Lantik Direksi Petrogas dan Sejumlah Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:09

Desa Pasirjengkol Siapkan Rangkaian Semarak HUT ke-81 RI, Kades Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Beragam Lomba

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:29

Komisi II DPRD Karawang Rampungkan Pembahasan Pra-RKA dan APBD 2027, Target PAD Naik Sekitar 9 Persen

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:00

Polsek Rengasdengklok Kawal Penertiban Bangunan Liar di Saluran Sekunder PJT II, Berlangsung Aman dan Kondusif

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:14

PJT II Dan Pemerintah Kabupaten karawang Tertibkan Bangunan Liar di Saluran Sekunder Cikangkung, Dua Alat Berat Diterjunkan

Senin, 20 Juli 2026 - 05:11

Ormas Paguyuban Masyarakat Karawang Ancam Demo 30 Hari Berturut-turut, Desak Bupati Tinjau Langsung Proyek Bermasalah

Senin, 20 Juli 2026 - 03:39

Sekda Karawang Ingatkan ASN Jaga Etos Kerja Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Omzet UMKM Tembus Rp1,19 Miliar

Berita Terbaru