Ketua DPRD Karawang Dorong Penyusunan Produk Hukum Antisipasi Perilaku Seks Menyimpang

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, S.Pd.I., SH., MH, menyampaikan pandangannya terkait perlunya langkah antisipatif terhadap maraknya dugaan praktik LGBT yang belakangan menjadi perbincangan publik menyusul viralnya sebuah video yang diduga memperlihatkan pesta sesama jenis di salah satu tempat hiburan malam di Karawang.

Pernyataan tersebut disampaikan Endang Sodikin pada Selasa (9/6/2026). Menurutnya, sebagai daerah industri dan wilayah lintasan yang dihuni masyarakat dari berbagai latar belakang, Karawang perlu memiliki perangkat hukum yang dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap berbagai bentuk perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma agama, budaya, dan kearifan lokal masyarakat.

“Antisipasi Kabupaten Karawang terhadap darurat perbuatan seks menyimpang seperti homoseksual, lesbian, dan sejenisnya menjadi penting. Karawang merupakan daerah lintasan sehingga perlu adanya produk hukum daerah sebagai langkah pencegahan. Prinsip Daf’ul Mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Mashalih atau mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan dapat menjadi salah satu landasan filosofis,” ujar Endang Sodikin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, Karawang memiliki sejarah panjang sebagai salah satu pusat perkembangan Islam di Jawa Barat. Keberadaan pesantren yang dikaitkan dengan perjuangan dakwah Syekh Quro serta sejarah Subang Larang menjadi bagian dari identitas daerah yang menurutnya perlu dijaga.

Terkait viralnya dugaan pesta LGBT tersebut, Endang juga mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan guna memastikan fakta dan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

Baca Juga:  Hasil Pertemuan Akhir di Wisata Pelangi Desa Cibanteng Bahas Persiapan Aksi Damai

“Karena persoalan ini sudah viral dan menimbulkan keresahan, kami mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Banyak kalangan, termasuk para kiai dan pimpinan pondok pesantren di Karawang, yang menyampaikan keprihatinan atas isu tersebut,” katanya.

Dari aspek regulasi, Endang menilai terdapat sejumlah ketentuan hukum nasional yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur larangan terhadap pembuatan, penyebaran, dan pertunjukan materi pornografi.

Selain itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan yang sah di Indonesia dilaksanakan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sehingga tidak mengakui perkawinan sesama jenis.

Menurut Endang, meskipun Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara spesifik mengatur larangan terhadap LGBT sebagai identitas atau orientasi seksual, ketentuan hukum yang telah ada dapat menjadi bahan kajian dan konsideran dalam merumuskan kebijakan daerah yang berorientasi pada pencegahan perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Ia berharap pemerintah daerah, DPRD, tokoh agama, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat dapat bersama-sama melakukan kajian secara komprehensif agar langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum nasional serta mampu menjaga ketertiban, moralitas, dan keharmonisan sosial di Kabupaten Karawang. (LK)

Berita Terkait

Sikapi Video Viral di Theatre night mart, Gajah Muda Nusantara Karawang Ajak Semua Pihak Jaga Kehormatan Daerah
Ketua MPI Karawang Desak Pemda Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Turap Rusak, Eceng Gondok Menumpuk, Air Melimpah Tak Sampai ke Sawah: H. Karsim Soroti Amburadulnya Irigasi Rengasdengklok
Video Pesta Pasangan Sesama Jenis Viral, Ini Tanggapan dan Langkah Satpol PP Karawang
Gerai Alfamart Kalijaya Dipertanyakan, Aktivis Soroti Pentingnya Verifikasi Lapangan Sebelum Izin Terbit
Gerai Alfamart Kalijaya Dipertanyakan, Jangan Sampai Regulasi Hanya Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas
GWN Desak Usut Tuntas Kematian Massal Ikan di Saluran Irigasi Johar
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 07:03

Viral Video Dugaan Aktivitas LGBT di Tempat Hiburan Malam Karawang Tuai Sorotan, Sekjen GMPI Minta Ada Langkah Pencegahan

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:09

Lapangan Pos Merah Berwajah Baru, Ibu-Ibu Senam Grand Kedung Waringin Kompak Sampaikan Terima Kasih kepada Asep Supriadi

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:37

Perpisahan SDN Bolang I Dapat Restu Orang Tua, Acara Bernuansa Budaya Akan Digelar 22 Juni

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:40

Komitmen Jaga Lingkungan, Desa Kamojing Ikuti Lomba Bestari Alam Tingkat Kecamatan Cikampek

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:11

Pemdes Rengasdengklok Selatan Salurkan Bantuan Pangan kepada Warga, Masyarakat Sambut Antusias

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:34

Ketua DPAC PSN Tempuran Serahkan Tembusan SK Kepengurusan kepada Muspika, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Aparat

Senin, 1 Juni 2026 - 06:09

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 04:40

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemuda Pancasila PAC Klari Gelar Tabur Bunga di TMP Pancawati

Berita Terbaru