TOKO SUBUR TELOR DILAPORKAN JUAL MINYAK GORENG CURAH TANPA LEBEL SNI & MERK

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintaskarawang.com | Penjualan minyak goreng curah tanpa ijin edar dari instansi terkait dianggap telah merugikan para pelaku usaha resmi yang telah memiliki kelengkapan, diantaranya berupa NIB, SIUP berikut ijin produk pangan yang berkaitan dengan label SNI dari BPOM.

Selain itu, penjualan minyak goreng curah yang diproses menggunakan drigjen tanpa lebel merk dan ijin dianggap melanggar ketentuan.

Berdasarkan hasil kros-cek dilapangan, minyak goreng curah yang disebut-sebut oleh masyarakat setempat berada di Toko Subur Telor Kecamatan Rengasdengklok diketahui tanpa memiliki label dan merk. Selain itu minyak goreng curah ditampung oleh pihak distributor menggunakan kempu atau bak penampungan bekas limbah B3

Tentunya, peredaran minyak goreng curah dari Toko Subur Telor Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok pada penduduk di wilayah tersebut dianggap berpotensi membahayakan pada konsumen.

Temuan ini, diungkapkan melalui media sosial oleh salah satu warga Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Muklis (46) , setelah mengetahui penjualan minyak goreng curah di toko tersebut.

Saat disambangi, H.Koni, selaku pemilik Toko Subur Telor di Desa Rengasdengklok Selatan mengklaim telah memiliki kelengkapan ijin usaha penjualan minyak goreng curah yang dikirim dari PT.Aplical, Jakarta. Meskipun, hingga berita ini diturunkan, kelengkapan ijin usaha dari Toko Subur Telor belum juga diperlihatkan karena sedang dalam proses.(Apih)

Berita Terkait

Sorotan Netralitas Aparatur Desa Rengasdengklok Selatan, Diduga Hadiri Riungan Calon BPD di Bojong Tugu 2
Dugaan Eksploitasi Seragam dan Bangunan di MTs Mursidul Falah Karawang Capai Rp1,3 Juta per Siswa
Musyawarah Kekeluargaan Dugaan Pelecehan Anak di Karawang Berakhir Buntu, Keluarga Korban Pertimbangkan Jalur Hukum
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jayakerta Masuk Tahap Klarifikasi, Korban hingga Saksi Dipanggil Polresta Karawang
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Monev Disdikbud Karawang Jangan Sekadar Formalitas: Hasil, Temuan dan Tindak Lanjut Harus Terukur
Dari ARKAS ke Penyedia: Dugaan Pengondisian Pengadaan dan Tagihan Sekolah Dasar di Karawang Dipertanyakan
Diduga Asal Jadi, Proyek Pagar TPU Bangkuang Rp198 Juta Disorot, Pondasi Dipertanyakan, Pengawas Diminta Turun ke Lapangan
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:14

Jembatan Perintis Garuda Diresmikan, Sambungkan Kalijati-Kamurang dan Permudah Akses Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:02

Pemkab Karawang Serentak Salurkan Vitamin dan Kalsium untuk Balita, Tekan Angka Stunting

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:00

Ketua KSM GMBI Kedungwaringin Apresiasi Polsek, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:45

‎Pemkab Karawang Tertibkan 93 Bangunan Liar di Sekitar Gerbang Tol Karawang Timur ‎

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:59

Gerak Cepat! H. Karsim Langsung Eksekusi Normalisasi Irigasi Usai Petani Mengeluh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:16

Maju sebagai Calon BPD Desa Darawolong,Robi Herawan Nomor Urut 2 Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Dusun Kali Jeruk.

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:20

Cetak Bibit Juara, Pemkab Karawang Gelontorkan Rp32,7 Miliar untuk Infrastruktur Olahraga dan Pendidikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:58

Dewan Tani H. Karsim Perintahkan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Jalur Pertamina di Rawamerta

Berita Terbaru