Karawang | LintasKarawang.com – Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang siswa kembali mencuat di lingkungan sekolah. Kali ini, seorang siswa kelas IX SMP Negeri 2 Kutawaluya, Kabupaten Karawang, berinisial FA, warga Dusun Rawabambu II RT 008/RW 003, Desa Sindangmukti, mengaku menjadi korban dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh dua orang guru.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026. Saat itu, korban dipanggil ke ruang paduan suara sekolah terkait tuduhan melakukan pemalakan terhadap teman sekolahnya.
Korban mengaku telah membantah tuduhan tersebut. Namun, menurut pengakuannya, sebelum dirinya diberi kesempatan memberikan penjelasan secara utuh, seorang guru yang disebut bernama Wildan diduga langsung bersikap emosional dan melemparkan kursi ke arah korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pak Wildan memang dikenal sering berbicara dengan nada tinggi. Karena terus ditekan, saya akhirnya menjawab dengan nada yang sedikit tinggi,” ujar korban.
Tidak lama kemudian, menurut pengakuan korban, seorang guru lainnya yang disebut bernama Lani datang ke lokasi dan diduga langsung menampar korban tanpa terlebih dahulu meminta penjelasan mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
Apabila keterangan korban tersebut benar, tindakan tersebut dinilai sangat memprihatinkan dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak serta dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi peserta didik.
Setiap dugaan pelanggaran disiplin oleh siswa semestinya diselesaikan melalui mekanisme pembinaan, mediasi, dan klarifikasi secara objektif, bukan dengan tindakan yang mengarah pada kekerasan fisik maupun verbal.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat. Selain itu, pihak sekolah juga diharapkan memberikan penjelasan resmi agar fakta kejadian dapat diketahui secara utuh dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
LintasKarawang.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMPN 2 Kutawaluya, guru yang disebutkan dalam pemberitaan ini, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(LK)













Tinggalkan Balasan