Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 09:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan praktik penggelapan hak atas tanah kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Seorang pelajar/mahasiswa bernama A. Syadikin Ahmad Zainaiwi (23) secara resmi melaporkan kasus dugaan penggelapan sawah seluas kurang lebih 9 hektare ke Polres Karawang, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1250/X/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karawang pada 28 Oktober 2025 pukul 17.48 WIB. Perkara ini dilaporkan berdasarkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang mengatur penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

Dalam laporan tersebut, Syadikin menyebutkan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada 1 April 2022 di Dusun Karajan RT 004 RW 001, Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, dengan titik koordinat lokasi yang telah dicantumkan secara rinci dalam dokumen laporan kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlapor dalam kasus ini adalah UUN SUNARSIH, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor. Awalnya, pelapor mempercayakan pengelolaan sawah miliknya kepada terlapor untuk digarap sebagaimana mestinya. Namun kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan.

Baca Juga:  Karawang Sukses Jadi Tuan Rumah Perdana Rangkaian Kegiatan Gubernur Jabar

Berdasarkan uraian laporan, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah, tanah sawah tersebut digadaikan kepada pihak lain. Dugaan ini menguat setelah pelapor mengetahui bahwa seluruh lahan yang dipercayakan tidak lagi dapat dikelola maupun dipanen oleh pelapor sebagai pemilik sah.

Pelapor mengaku memiliki bukti kepemilikan sah atas seluruh lahan sawah tersebut, berupa 10 buku Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di Desa Jayamakmur, serta 5 buku Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang berada di Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya. Seluruh dokumen tersebut disebut telah diserahkan sebagai bagian dari proses pelaporan.

Akibat dugaan penggelapan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materil sekitar Rp228 juta, karena kehilangan hak pengelolaan dan hasil panen atas tanah sawah miliknya selama kurun waktu tertentu.

Kasus ini menambah daftar persoalan agraria yang melibatkan dugaan penyalahgunaan kepercayaan dan penguasaan tanah tanpa hak di wilayah Karawang. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang telah resmi tercatat tersebut. (LK)

Berita Terkait

Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan
Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas
MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik
Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum
Diduga Pungli Berkedok Raport, SDN Sampalan 1 Disorot Langgar Juknis BOS
Oknum Petugas PLN Karawang Diduga Mainkan kWh Ilegal, Negara dan Warga Dirugikan
Pengerjaan Proyek SMKN Batujaya Tuai Kritik, Pekerja Diduga Tak Gunakan APD
Dugaan Pungli PTSL di Cadas Kertajaya Terkuak, Warga Bayar Jutaan Demi Sertifikat
Berita ini 0 kali dibaca
4.5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:10

Pengawasan Anggaran 2026, Pipik Taufik Ismail Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Cilebar

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:14

H. Endang Sodikin Hadiri Program “Ramadhan Bersyukur”, Tegaskan CSR Harus Berdampak Nyata

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:48

Bupati Karawang Tarawih Keliling di Masjid Jami Al Huda, Salurkan Insentif Guru Ngaji

Senin, 2 Maret 2026 - 09:30

Bazar Sembako Murah di Tunggakjati Disambut Antusias, 350 Paket Disalurkan untuk Warga

Senin, 2 Maret 2026 - 06:50

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Desa Sampalan dalam Reses II DPRD Jabar

Senin, 23 Februari 2026 - 10:18

Reses II DPRD Jabar di Lemahabang, Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Kedawung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:17

Bazar Ramadhan 1447 H Resmi Dibuka, Pemkab Karawang Dorong UMKM Dongkrak Ekonomi Daerah

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:07

Bupati Karawang dan Forkopimda Sidak Pasar, Pastikan Harga Stabil Jelang Ramadan

Berita Terbaru