Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan praktik penggelapan hak atas tanah kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Seorang pelajar/mahasiswa bernama A. Syadikin Ahmad Zainaiwi (23) secara resmi melaporkan kasus dugaan penggelapan sawah seluas kurang lebih 9 hektare ke Polres Karawang, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1250/X/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karawang pada 28 Oktober 2025 pukul 17.48 WIB. Perkara ini dilaporkan berdasarkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang mengatur penggelapan hak atas barang tidak bergerak.
Dalam laporan tersebut, Syadikin menyebutkan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada 1 April 2022 di Dusun Karajan RT 004 RW 001, Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, dengan titik koordinat lokasi yang telah dicantumkan secara rinci dalam dokumen laporan kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlapor dalam kasus ini adalah UUN SUNARSIH, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor. Awalnya, pelapor mempercayakan pengelolaan sawah miliknya kepada terlapor untuk digarap sebagaimana mestinya. Namun kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan.
Berdasarkan uraian laporan, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah, tanah sawah tersebut digadaikan kepada pihak lain. Dugaan ini menguat setelah pelapor mengetahui bahwa seluruh lahan yang dipercayakan tidak lagi dapat dikelola maupun dipanen oleh pelapor sebagai pemilik sah.
Pelapor mengaku memiliki bukti kepemilikan sah atas seluruh lahan sawah tersebut, berupa 10 buku Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di Desa Jayamakmur, serta 5 buku Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang berada di Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya. Seluruh dokumen tersebut disebut telah diserahkan sebagai bagian dari proses pelaporan.
Akibat dugaan penggelapan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materil sekitar Rp228 juta, karena kehilangan hak pengelolaan dan hasil panen atas tanah sawah miliknya selama kurun waktu tertentu.
Kasus ini menambah daftar persoalan agraria yang melibatkan dugaan penyalahgunaan kepercayaan dan penguasaan tanah tanpa hak di wilayah Karawang. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang telah resmi tercatat tersebut. (LK)



















