PT Rahayu Primadona Indonesia Disegel Satpol PP Karawang, Diduga Segel Dirusak

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI), yang berlokasi di Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang pada Rabu (18/6/2025). Penyegelan dilakukan sebagai tindakan tegas penegakan hukum atas aktivitas usaha yang diketahui belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Penyegelan ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP dalam menindak pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi perizinan. Penutupan sementara itu ditandai dengan pemasangan garis segel (line) di area operasional perusahaan.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, segel yang telah terpasang diduga mengalami kerusakan. Warga menyebutkan bahwa sebagian garis segel telah dibuka sebelah, menimbulkan dugaan adanya upaya untuk kembali melakukan aktivitas di dalam lokasi yang telah disegel.

Menanggapi informasi tersebut, awak media langsung mengonfirmasi ke pihak Satpol PP Karawang. Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi, memberikan tanggapan singkat pada Jumat (20/6/2025).

“Terkait pengrusakan segel, ada ancaman sanksi pidana,” ujar Pakhrul.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pelanggaran terhadap tindakan penyegelan yang dilakukan oleh aparat penegak perda tidak bisa dianggap remeh. Tindakan membuka segel secara sepihak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT RPI belum memberikan pernyataan resmi terkait penyegelan maupun dugaan pembukaan segel yang terjadi. (LK)

 

Berita Terkait

Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang
Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas
MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik
Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum
Diduga Pungli Berkedok Raport, SDN Sampalan 1 Disorot Langgar Juknis BOS
Berita ini 120 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 05:24

Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:44

Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 9 Februari 2026 - 09:23

Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:05

Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:40

MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:56

Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:33

Diduga Pungli Berkedok Raport, SDN Sampalan 1 Disorot Langgar Juknis BOS

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:09

Oknum Petugas PLN Karawang Diduga Mainkan kWh Ilegal, Negara dan Warga Dirugikan

Berita Terbaru