Karawang, Lintaskarawang.com – PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI), yang berlokasi di Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang pada Rabu (18/6/2025). Penyegelan dilakukan sebagai tindakan tegas penegakan hukum atas aktivitas usaha yang diketahui belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Penyegelan ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP dalam menindak pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi perizinan. Penutupan sementara itu ditandai dengan pemasangan garis segel (line) di area operasional perusahaan.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, segel yang telah terpasang diduga mengalami kerusakan. Warga menyebutkan bahwa sebagian garis segel telah dibuka sebelah, menimbulkan dugaan adanya upaya untuk kembali melakukan aktivitas di dalam lokasi yang telah disegel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi informasi tersebut, awak media langsung mengonfirmasi ke pihak Satpol PP Karawang. Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi, memberikan tanggapan singkat pada Jumat (20/6/2025).
“Terkait pengrusakan segel, ada ancaman sanksi pidana,” ujar Pakhrul.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pelanggaran terhadap tindakan penyegelan yang dilakukan oleh aparat penegak perda tidak bisa dianggap remeh. Tindakan membuka segel secara sepihak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT RPI belum memberikan pernyataan resmi terkait penyegelan maupun dugaan pembukaan segel yang terjadi. (LK)













Tinggalkan Balasan