Karawang | Lintaskarawang.com – Gelombang penolakan warga terhadap dugaan pembangunan minimarket berjaringan di Dusun 1 Karokrok Utara RT 02/RW 02, Desa Kalijaya, Kecamatan Talagasari, Kabupaten Karawang, tampaknya tak diindahkan. Meski papan nama atau plang resmi usaha belum terpasang dan polemik perizinan masih dipersoalkan warga, aktivitas bongkar muat barang dagangan justru sudah mulai berlangsung pada Jum’at (22/5/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan beberapa kendaraan box kargo tampak menurunkan barang ke bangunan yang diduga kuat akan beroperasi sebagai Alfamart. Situasi ini langsung memicu reaksi keras masyarakat yang sejak awal menolak keberadaan toko modern tersebut.
Warga menilai langkah memasukkan barang dagangan sebelum adanya kejelasan hukum dan transparansi perizinan merupakan bentuk sikap arogan yang seolah mengabaikan aspirasi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Plangnya belum ada, izin dipertanyakan, warga menolak, tapi barang sudah masuk. Ini terkesan seperti proyek yang dipaksakan jalan terus,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.
Sebelumnya, penolakan warga telah dituangkan dalam petisi resmi bernomor 001/RT.02-RW.02/KALIJAYA/IV/2026 tertanggal 27 April 2026 yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Kalijaya. Dalam petisi itu, masyarakat menolak keberadaan minimarket modern karena dianggap mengancam keberlangsungan warung-warung kecil milik warga.
Tak hanya persoalan ekonomi, polemik makin tajam setelah muncul dugaan adanya “kamuflase izin”. Berdasarkan hasil konfirmasi warga ke Dinas PUPR Kabupaten Karawang bidang tata ruang, izin yang diajukan disebut bukan izin minimarket, melainkan hanya izin toko biasa atas nama perorangan, bukan perusahaan.
Jika dugaan itu benar, maka publik menilai ada upaya mengakali regulasi untuk mempermudah masuknya toko modern tanpa harus memenuhi ketentuan ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penataan Toko Swalayan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa aktivitas distribusi barang sudah berjalan sementara legalitas dan identitas usaha masih belum terbuka secara jelas kepada publik?
Warga juga menyoroti sikap pemerintah desa dan instansi terkait yang dinilai belum memberikan penjelasan tegas kepada masyarakat. Alih-alih meredam polemik, aktivitas bongkar barang justru dianggap memperkuat dugaan bahwa proses pembangunan tetap dipaksakan meski menuai penolakan luas.
“Kalau memang semua legal dan sesuai aturan, kenapa dari awal tidak terbuka? Kenapa izinnya disebut toko biasa, tapi aktivitasnya seperti minimarket berjaringan?” ujar warga lainnya.
Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, Satpol PP, DPMPTSP, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas bangunan dan kegiatan usaha tersebut.
Warga menegaskan, persoalan ini bukan semata soal hadirnya toko modern, melainkan tentang transparansi, kejujuran proses perizinan, dan keberpihakan pemerintah terhadap usaha kecil masyarakat lokal.
Kini publik menunggu ketegasan pemerintah: apakah dugaan permainan izin ini akan dibuka secara terang benderang, atau justru dibiarkan berjalan hingga minimarket resmi beroperasi di tengah gelombang penolakan warga.
(LK)













Tinggalkan Balasan