Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan gambar kendaraan box kargo tampak menurunkan barang ke bangunan yang diduga kuat akan beroperasi sebagai Alfamart

Keterangan gambar kendaraan box kargo tampak menurunkan barang ke bangunan yang diduga kuat akan beroperasi sebagai Alfamart

Karawang | Lintaskarawang.com – Gelombang penolakan warga terhadap dugaan pembangunan minimarket berjaringan di Dusun 1 Karokrok Utara RT 02/RW 02, Desa Kalijaya, Kecamatan Talagasari, Kabupaten Karawang, tampaknya tak diindahkan. Meski papan nama atau plang resmi usaha belum terpasang dan polemik perizinan masih dipersoalkan warga, aktivitas bongkar muat barang dagangan justru sudah mulai berlangsung pada Jum’at (22/5/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan beberapa kendaraan box kargo tampak menurunkan barang ke bangunan yang diduga kuat akan beroperasi sebagai Alfamart. Situasi ini langsung memicu reaksi keras masyarakat yang sejak awal menolak keberadaan toko modern tersebut.

Warga menilai langkah memasukkan barang dagangan sebelum adanya kejelasan hukum dan transparansi perizinan merupakan bentuk sikap arogan yang seolah mengabaikan aspirasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Plangnya belum ada, izin dipertanyakan, warga menolak, tapi barang sudah masuk. Ini terkesan seperti proyek yang dipaksakan jalan terus,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.

Sebelumnya, penolakan warga telah dituangkan dalam petisi resmi bernomor 001/RT.02-RW.02/KALIJAYA/IV/2026 tertanggal 27 April 2026 yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Kalijaya. Dalam petisi itu, masyarakat menolak keberadaan minimarket modern karena dianggap mengancam keberlangsungan warung-warung kecil milik warga.

Tak hanya persoalan ekonomi, polemik makin tajam setelah muncul dugaan adanya “kamuflase izin”. Berdasarkan hasil konfirmasi warga ke Dinas PUPR Kabupaten Karawang bidang tata ruang, izin yang diajukan disebut bukan izin minimarket, melainkan hanya izin toko biasa atas nama perorangan, bukan perusahaan.

Baca Juga:  Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF

Jika dugaan itu benar, maka publik menilai ada upaya mengakali regulasi untuk mempermudah masuknya toko modern tanpa harus memenuhi ketentuan ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penataan Toko Swalayan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa aktivitas distribusi barang sudah berjalan sementara legalitas dan identitas usaha masih belum terbuka secara jelas kepada publik?

Warga juga menyoroti sikap pemerintah desa dan instansi terkait yang dinilai belum memberikan penjelasan tegas kepada masyarakat. Alih-alih meredam polemik, aktivitas bongkar barang justru dianggap memperkuat dugaan bahwa proses pembangunan tetap dipaksakan meski menuai penolakan luas.

“Kalau memang semua legal dan sesuai aturan, kenapa dari awal tidak terbuka? Kenapa izinnya disebut toko biasa, tapi aktivitasnya seperti minimarket berjaringan?” ujar warga lainnya.

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, Satpol PP, DPMPTSP, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas bangunan dan kegiatan usaha tersebut.

Warga menegaskan, persoalan ini bukan semata soal hadirnya toko modern, melainkan tentang transparansi, kejujuran proses perizinan, dan keberpihakan pemerintah terhadap usaha kecil masyarakat lokal.

Kini publik menunggu ketegasan pemerintah: apakah dugaan permainan izin ini akan dibuka secara terang benderang, atau justru dibiarkan berjalan hingga minimarket resmi beroperasi di tengah gelombang penolakan warga.

(LK)

Berita Terkait

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Merasa Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Minta DPRD Turun Tangan
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 11 Mei 2026 - 04:12

KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:43

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Karawang Wetan Bersuara Usai Polemik Proposal Kelurahan, Minta Tata Kelola Lebih Transparan

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:13

Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:10

HUT ke-58, H. Tulus Widodo Tebar Kepedulian untuk Ribuan Warga dan Anak Yatim di Karawang

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05

Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:51

Aksi May Day di Karawang Memanas, Massa Bakar Ban dan Aksi di Pemda

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:17

Hak Jawab Yayasan Pangan Lestari Nusantara: Dapur SPPG Kemiri Belum Beroperasi, Peluang UMKM Tetap Terbuka

Berita Terbaru