Perjuangan Hak Pendidikan Anak Kurang Mampu di Karawang: Menembus Batas Birokrasi demi Masa Depan Karmila

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.comq – Di balik senyum polos seorang anak perempuan berusia 11 tahun bernama Karmila, tersimpan harapan sederhana yang seharusnya menjadi hak setiap anak Indonesia: kembali duduk di bangku sekolah. Namun impian itu harus berhadapan dengan realitas pahit berupa keterbatasan ekonomi keluarga dan rumitnya birokrasi administrasi pendidikan.

Kisah Karmila mencuat setelah mendapat pendampingan dari penggiat seni, budaya, dan sosial, Cucu Hidayat atau yang akrab disapa Kang Cucu. Selama dua hari terakhir, ia berupaya mengawal agar Karmila dapat kembali mengenyam pendidikan formal di Kabupaten Karawang.

Perjuangan itu bermula dari sebuah pertemuan yang tak direncanakan. Saat mengantarkan makanan untuk ayahnya yang bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu perumahan, Karmila ditanya mengapa tidak bersekolah. Dengan suara lirih ia menjawab, “Saya pengen sekolah lagi, Pak.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalimat sederhana itu menjadi titik awal perjuangan untuk mengembalikan hak pendidikan yang sempat terputus akibat persoalan ekonomi dan perubahan kondisi keluarga.

Sebelumnya, Karmila bersekolah di wilayah tempat tinggal ibunya. Namun, kesulitan ekonomi membuat pendidikannya terhenti. Situasi semakin rumit ketika sang ibu bersiap bekerja ke luar negeri, sementara ayahnya berpindah domisili karena pekerjaan. Di tengah kondisi tersebut, Karmila memilih tinggal bersama neneknya dan berharap bisa kembali bersekolah di lingkungan tempat tinggal barunya.

Berbekal niat membantu, Kang Cucu bersama pihak terkait mendatangi sekolah dan berkonsultasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang. Tujuannya agar Karmila dapat diterima kembali di sekolah dasar negeri melalui jalur yang memungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, hasil konsultasi belum sesuai harapan. Solusi yang diberikan adalah mengarahkan Karmila mengikuti pendidikan kesetaraan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Bagi pendamping, PKBM merupakan lembaga pendidikan yang memiliki peran penting bagi masyarakat. Akan tetapi, menurutnya, untuk anak usia sekolah dasar yang masih memiliki semangat belajar di sekolah formal, pilihan tersebut seharusnya menjadi alternatif terakhir, bukan solusi utama ketika masih terdapat peluang kebijakan lain.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Karawang Lepas Tim Pelajar Nasional U-11 dan U-14 Berlaga di Turnamen Internasional

Menurut Kang Cucu, pendidikan formal bukan sekadar mengejar ijazah, tetapi juga menjadi ruang bagi anak untuk tumbuh, bersosialisasi, membangun karakter, serta memperoleh pengalaman belajar bersama teman-teman seusianya.

Ia menilai pemerintah daerah sebenarnya memiliki ruang kebijakan untuk menangani kasus seperti ini, mulai dari jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu, mekanisme perpindahan domisili peserta didik, hingga penanganan khusus bagi Anak Tidak Sekolah (ATS) agar dapat kembali ke jalur pendidikan formal.

Langkah-langkah tersebut dinilai dapat menjadi solusi bagi anak-anak yang kehilangan kesempatan belajar akibat persoalan sosial maupun ekonomi, tanpa harus langsung diarahkan ke pendidikan nonformal.

Kasus Karmila menjadi potret bahwa masih ada anak-anak yang harus berjuang keras hanya untuk mendapatkan hak dasar yang dijamin konstitusi. Padahal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.

Melalui kisah ini, Kang Cucu berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, dapat menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu.

“Bukan soal melanggar aturan, tetapi bagaimana aturan itu dapat dijalankan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Negara harus hadir memberikan solusi yang manusiawi agar tidak ada lagi anak yang kehilangan masa depan hanya karena terbentur administrasi,” ujarnya Pada,Rabu (05/08/2026).

Perjuangan Karmila hari ini mungkin hanya satu dari sekian banyak kisah serupa yang belum terungkap. Namun, apabila ada keberpihakan dan kolaborasi semua pihak, harapan seorang anak untuk kembali mengenakan seragam sekolah bukanlah sesuatu yang mustahil untuk diwujudkan.

Penulis : Wahid

Berita Terkait

Kapolresta Karawang Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers kenalkan Program Gas Karawang Untuk Tingkatkan Keamanan.
Disdikbud Karawang Harus Jelaskan Buku “Buatmu”: Ada Dugaan Pengarahan Pengadaan melalui Dana BOS?
Berkas Tak Ditandatangani Kepala Desa, Relim Justru Digugurkan: Ada Apa di Balik Proses Pencalonan BPD Desa Waluya?
Lawan Kekerasan Anak dan Perempuan, Polresta Karawang Perkuat Sinergi Lintas Sektor
BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut
Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik
Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang
Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:59

Gerak Cepat! H. Karsim Langsung Eksekusi Normalisasi Irigasi Usai Petani Mengeluh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:16

Maju sebagai Calon BPD Desa Darawolong,Robi Herawan Nomor Urut 2 Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Dusun Kali Jeruk.

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:58

Dewan Tani H. Karsim Perintahkan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Jalur Pertamina di Rawamerta

Minggu, 2 Agustus 2026 - 03:48

Demokrasi Desa Kamojing Memanas, Delapan Calon BPD Siap Rebut Kepercayaan Warga

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:52

Musyawarah Penetapan Calon BPD Desa Kutanegara Sukses Di Laksanakan,warga di Imbau Jaga Kondusivitas

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:27

Panitia Tetapkan Nomor Urut 7 Calon Anggota BPD Gebangjaya Periode 2026-2034, Tahapan Pemilihan Dimulai Agustus

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:44

Leni Marlina Nomor Urut 3, Calon BPD Perempuan Siap Bawa Semangat Perubahan untuk Desa Gombongsari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:07

Disdikbud dan Bupati Sudah Melarang, Orang Tua Keluhkan Pengarahan Pembelian LKS di SMPN 5 Karawang Barat hingga Rp330 Ribu

Berita Terbaru