Bekasi | Lintaskarawang.com – Calon Kepala Desa Nomor Urut 4, Marjono, resmi memenangkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Marjono dipastikan menjadi Kepala Desa Sumberurip terpilih periode 2026–2034 setelah unggul dalam rekapitulasi suara yang ditetapkan panitia pada Minggu (20/09/2026).
Panitia Pilkades Sumberurip menetapkan hasil tersebut usai menyelesaikan proses penghitungan dan rekapitulasi suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Desa Sumberurip.
Berdasarkan hasil rekapitulasi resmi, Marjono meraih 1.695 suara, menjadi perolehan suara tertinggi di antara empat kandidat yang bertarung dalam Pilkades Sumberurip.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, calon nomor urut 1 Ajang Silan memperoleh 1.387 suara dan menempati posisi kedua. Calon nomor urut 2 Gunawan mengumpulkan 697 suara.
Adapun calon nomor urut 3 Hanik Agni Afiah memperoleh 187 suara berdasarkan hasil penghitungan suara yang diumumkan panitia penyelenggara.
Secara keseluruhan, jumlah suara yang masuk pada Pilkades Sumberurip tercatat sebanyak 3.998 suara, terdiri dari suara sah dan suara tidak sah yang telah direkap dari seluruh TPS.
Dengan hasil ini, Marjono unggul 308 suara atas pesaing terdekatnya, Ajang Silan. Selisih itu memastikan kemenangan Marjono tanpa perlu proses penghitungan ulang.
Proses pemungutan suara berlangsung sejak pagi hari di seluruh TPS dan berjalan hingga seluruh surat suara selesai dihitung. Rekapitulasi dilakukan secara terbuka oleh panitia Pilkades dengan disaksikan para saksi dari masing-masing calon.
Atas hasil rekapitulasi tersebut, Marjono resmi ditetapkan sebagai Kepala Desa Sumberurip terpilih untuk masa jabatan 2026–2034, dan selanjutnya akan mengikuti tahapan penetapan serta pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Apih Kasur
Penyunting : Wahid













Tinggalkan Balasan