‎Pemkab Karawang Tertibkan 93 Bangunan Liar di Sekitar Gerbang Tol Karawang Timur ‎

- Penulis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menertibkan sebanyak 93 bangunan liar yang berdiri di sekitar Gerbang Tol Karawang Timur, Jumat (07/08/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menata kawasan sekaligus mengembalikan fungsi Daerah Milik Jalan (DMJ) dan saluran drainase.

‎Proses penertiban dipimpin langsung Bupati Karawang Aep Syaepuloh dengan melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya Satpol PP, Kepolisian, Dinas Perhubungan, PLN, serta organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

‎Sejumlah bangunan yang berada di sisi kiri dan kanan jalan dibongkar menggunakan alat berat. Keberadaan bangunan tersebut sebelumnya dinilai mengganggu fungsi jalan dan saluran air serta turut menyebabkan kawasan di sekitar gerbang tol terlihat semrawut.

‎Aep Syaepuloh mengatakan, sebagian besar bangunan yang ditertibkan berdiri di atas DMJ dan area saluran air.

‎“Hari ini kita selesaikan pembersihan dan penataan sampai batas saluran. Untuk tahap berikutnya di tahun depan, kita selesaikan sisanya,” ujar Aep saat memimpin penertiban.

‎Menurutnya, Pemkab Karawang masih membutuhkan anggaran sekitar Rp8 miliar untuk menyelesaikan penataan kawasan sepanjang kurang lebih 400 meter dengan lebar tujuh meter di kedua sisi jalan.

‎Aep juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak kembali mendirikan bangunan di kawasan yang dilarang. Ia menyarankan para pedagang dan pemilik usaha memilih lokasi yang memiliki legalitas, seperti ruko atau tempat usaha resmi.

‎“Kalau menyewa ruko atau tempat di dalam, kan aman dan tidak akan dibongkar. Tapi kalau di luar DMJ, pasti bakal terbongkar lagi,” tegasnya.

‎Dalam penertiban tersebut, Aep turut menyoroti keberadaan sambungan listrik pada sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan DMJ. Menurutnya, fasilitas listrik pada bangunan yang tidak memiliki legalitas berpotensi membuat bangunan tersebut bertahan dan berkembang di lokasi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.

‎Karena itu, Aep meminta PLN memperketat proses penyambungan listrik, terutama terhadap bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

‎“Ke depan saya minta PLN jangan asal pasang jaringan. Bagi bangunan yang tidak memiliki PBG atau IMB, jangan berikan izin penyambungan listrik,” katanya.

‎Aep menambahkan, persoalan tersebut akan segera dikoordinasikan bersama pihak PLN. Ia berencana memanggil General Manager (GM) PLN untuk membahas langkah bersama dalam mencegah kembali munculnya bangunan liar di kawasan tersebut.

‎“Jangan sampai mereka tetap berdiri di area terlarang hanya karena mendapat pasokan listrik. Besok akan saya panggil GM PLN untuk koordinasi dan kerja sama,” pungkasnya.

‎Penertiban tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan dan drainase, memperbaiki tata kawasan, serta mengurangi potensi kemacetan di sekitar Gerbang Tol Karawang Timur. Pemerintah daerah juga menargetkan penataan kawasan dapat dilanjutkan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.

‎penulis : Rifai

Baca Juga:  56 Pramuka Karawang Dilepas Menuju Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur

Berita Terkait

GMPI Rengasdengklok Selatan Pertanyakan Mekanisme Pembagian Undangan Beras Bapanas, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum BPD Berinisial DS
Banyak Kepala Desa Absen di Peringatan Hari Jadi Karawang ke-393 Tingkat Kecamatan Pedes, Hanya Empat yang Terlihat Hadir
Natala Sumedakap Cup 8 Resmi Bergulir, 64 Pasangan Ganda Ramaikan Turnamen Badminton HUT Karawang ke-393
Anggota KPPS Desa Sampalan Resmi Dilantik, Siap Kawal Pilkades 2026 Berlangsung Jujur, Aman, dan Kondusif,
Rescue Karang Taruna dan Warga Bengle Bersatu Bersihkan Lingkungan, Semangat Gotong Royong Warnai HUT Karawang ke-393
Normalisasi Irigasi KW 15 Dimulai, BBWS Citarum Pimpin Pengerukan Sedimentasi Demi 13 Ribu Hektare Sawah Karawang Utara.
Gebyar PATEN Majalaya Hadirkan Layanan Publik, Bantuan Sosial hingga Penyerahan Kunci Rutilahu
Job Fair Gratis untuk Warga Desil 1–3, Bupati Aep Pangkas Biaya Pencari Kerja di Karawang
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:23

Ada Apa di Hulu Cilamaya? H. Jalal Turun ke Situdam, Pengawasan Limbah Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

Diiringi Ratusan Pendukung, Asep Supriadi Alias Penser Raih Nomor Urut 3 Pilkades Waringinjaya Kedungwaringin

Minggu, 6 September 2026 - 07:22

Reuni Karyawan PT Farel Internusa Pratama Digelar di Kalimati Amansari, Pererat Silaturahmi Lewat Makan Bersama

Sabtu, 5 September 2026 - 06:55

Korupsi KPR Fiktif PT BAS Rp237 Miliar, Wakil Ketua Bidang Advokasi PDIP Karawang Desak Kejari Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum BTN

Rabu, 2 September 2026 - 04:48

Ratiban Rutin di Kediaman Marjono, Ratusan Warga Sumber urip Padati Doa Bersama Setiap Selasa Malam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:26

Mr. Kim: Coffee Morning Kodim 0604 Karawang Jadi Sejarah Baru Sinergi TNI dengan Ormas dan LSM

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Berita Terbaru