Karawang | Lintaskarawamg.com – Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kutanegara sukses menggelar Musyawarah Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Anggota BPD Periode 2026-2034. Agenda krusial dalam tahapan demokrasi tingkat desa tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar di Aula Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, pada Jumat (31/07/2026).
Tahapan ini menjadi tonggak penting untuk memastikan keterwakilan masyarakat Desa Kutanegara yang sah dan legal. Seluruh pendaftar yang berhasil lolos penetapan dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan aturan teknis dan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang yang berlaku.
Musyawarah tersebut menetapkan bahwa total alokasi kursi anggota BPD Desa Kutanegara untuk periode 2026-2034 berjumlah tujuh orang. Dari total kuota tersebut, sebanyak lima kursi dialokasikan untuk keterwakilan wilayah (laki-laki) dan dua kursi khusus diprioritaskan bagi keterwakilan perempuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persaingan ketat diprediksi bakal terjadi di sejumlah wilayah lantaran jumlah calon melebihi kuota yang tersedia. Di Dusun 1 Ragog, terdapat tiga orang calon yang akan memperebutkan dua kursi keterwakilan wilayah. Kondisi serupa juga berlangsung di wilayah Dusun 3 Cidamba-Ciparai. Pada wilayah Cidamba 2, panitia mencatat sebanyak lima calon siap bersaing ketat untuk mengamankan dua kursi yang dibutuhkan.
Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD, Karim Hermawah, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran seluruh prosesi penetapan dan pengundian nomor urut tersebut. la menegaskan bahwa dinamika dalam forum berjalan sangat kondusif tanpa kendala ataupun hambatan yang berarti.
“Untuk hasil musyawarah penetapan BPD, alhamdulillah berjalan dengan aman dan lancar, tidak ada masalah suatu apa pun,” ujar Karim Hermawan saat memberikan keterangan usai acara.
Terkait pelaksanaan pemungutan suara mendatang, Karim menjelaskan bahwa seluruh warga Desa Kutanegara yang telah memenuhi syarat memiliki hak pilih yang sama. Hak pilih terbuka luas bagi semua kalangan usia, dengan syarat utama telah berusia minimal 17 tahun dan wajib memiliki e-KTP.
Menghadapi tahapan pemilihan berikutnya, pihak panitia mengimbau seluruh lapisan masyarakat serta para calon untuk terus menjaga stabilitas kebiasaan saling menghargai. Kedewasaan berdemokrasi warga menjadi kunci utama suksesnya perhelatan ini.
“Kami mohon sebagai panitia untuk pemilihan pelaksanaan pengisian anggota BPD, mohon dengan sangat menjaga kondusivitas, tidak ada kekecewaan, tidak ada masalah, serta berjalan dengan aman dan lancar,” tutur Karim mengakhiri keterangannya.
Penulis : Wahid













Tinggalkan Balasan