Karawang | Lintaskarawang.com – Himbauan dan larangan tegas dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikbud) Kabupaten Karawang terkait praktik pungutan serta kewajiban pembelian bahan ajar di sekolah negeri tampaknya belum sepenuhnya berjalan efektif di lapangan.
Kali ini, keluhan datang dari sejumlah orang tua murid SMPN 5 Karawang Barat. Mereka mengaku masih mendapatkan pengarahan untuk membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) sejumlah mata pelajaran di Toko Buku Ampera. Jika ditotal, biaya pembelian LKS tersebut disebut mencapai sekitar Rp330.000.
Keluhan ini menjadi sorotan karena belum lama ini Disdikbud Kabupaten Karawang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/2897/Disdikbud yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri, termasuk praktik memperjualbelikan atau mewajibkan pembelian LKS, buku pelajaran, bahan ajar, maupun perlengkapan pendidikan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang di bawah kepemimpinan Bupati Karawang yang menekankan pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang tidak membebani peserta didik maupun orang tua.
Namun, apabila informasi dan keluhan para orang tua tersebut benar, muncul pertanyaan serius mengenai alasan adanya pengarahan pembelian LKS ke toko buku tertentu. Terlebih, pengarahan tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan sejumlah mata pelajaran dan nilai pembeliannya mencapai sekitar Rp330.000.
“Kalau memang tidak diwajibkan, kenapa orang tua diarahkan ke toko tertentu untuk membeli LKS? Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan persepsi bahwa pembelian tersebut bukan sekadar pilihan,” ujar salah seorang orang tua murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, pada Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, nominal Rp330.000 bukan jumlah kecil bagi sebagian keluarga. Di tengah kebutuhan pendidikan yang terus meningkat, biaya tambahan tersebut dinilai cukup memberatkan, terutama apabila pembelian LKS dianggap sebagai bagian dari kebutuhan yang harus dipenuhi siswa.
Persoalan ini tidak dapat dipandang hanya sebagai urusan jual beli buku. Ketika orang tua murid diarahkan membeli LKS ke Toko Buku Ampera, publik berhak mempertanyakan dasar pengarahan tersebut, siapa yang memberikan arahan, apakah terdapat kerja sama antara pihak sekolah dengan toko buku, serta apakah terdapat pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari penjualan LKS tersebut.
Perlu ditegaskan, keberadaan toko buku sebagai pelaku usaha bukanlah persoalan. Namun, apabila terdapat dugaan keterlibatan atau pengarahan dari lingkungan sekolah kepada orang tua untuk membeli LKS di toko tertentu, maka hal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik yang bertentangan dengan kebijakan Disdikbud dan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang bersih serta transparan.
Secara prinsip, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pemerintah dan pemerintah daerah juga memiliki kewajiban memberikan layanan serta kemudahan dan menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara.
Penyelenggaraan pendidikan juga harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif. Prinsip tersebut seharusnya menjadi dasar bagi seluruh satuan pendidikan dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar, termasuk dalam penggunaan buku, bahan ajar, maupun LKS.
Karena itu, Disdikbud Kabupaten Karawang diminta tidak hanya menerbitkan surat edaran, tetapi juga memastikan pelaksanaannya melalui pengawasan dan evaluasi yang nyata. Jika benar terdapat pengarahan pembelian LKS ke Toko Buku Ampera, perlu dilakukan penelusuran secara terbuka agar tidak muncul kesan adanya pembiaran.
Disdikbud perlu memastikan apakah LKS tersebut merupakan kebutuhan pembelajaran yang telah direncanakan dalam anggaran sekolah, apakah terdapat dasar resmi yang memperbolehkan pembelian oleh orang tua, serta apakah pihak sekolah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses pengarahan, penawaran, maupun distribusi LKS.
Pihak SMPN 5 Karawang Barat juga perlu memberikan penjelasan kepada publik terkait keluhan tersebut. Sekolah harus menjawab apakah benar terdapat pengarahan kepada orang tua untuk membeli LKS di Toko Buku Ampera, siapa yang memberikan arahan tersebut, berapa jumlah mata pelajaran yang menggunakan LKS, dan apakah pembelian tersebut bersifat wajib, sukarela, atau hanya rekomendasi.
Jangan sampai istilah “tidak diwajibkan” hanya digunakan sebagai pelindung secara administratif, sementara dalam praktiknya orang tua merasa tidak memiliki pilihan selain membeli LKS karena adanya arahan dari lingkungan sekolah.
Apabila benar terdapat praktik yang bertentangan dengan Surat Edaran Disdikbud dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang, maka langkah pembinaan maupun penindakan perlu dilakukan secara tegas. Sebab, aturan tanpa pengawasan hanya akan menjadi formalitas, sedangkan masyarakat tetap menanggung beban.
Pendidikan negeri seharusnya menjadi ruang pelayanan publik yang berpihak kepada peserta didik, bukan menjadi tempat tumbuhnya berbagai biaya tambahan yang dibungkus dengan istilah kebutuhan pembelajaran.
Publik kini menunggu sikap tegas Disdikbud Kabupaten Karawang. Apakah larangan pembelian LKS benar-benar berlaku untuk seluruh sekolah negeri tanpa pengecualian, atau hanya sebatas himbauan yang mudah diabaikan di lapangan?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 5 Karawang Barat, Toko Buku Ampera, dan Disdikbud Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan orang tua mengenai adanya pengarahan pembelian LKS dengan total biaya yang disebut mencapai Rp330.000.
(LK)













Tinggalkan Balasan