Karawang, Lintaskarawang.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang tengah memasuki babak baru yang lebih cerah. Instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Instp/2025, yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan di sekolah, disambut antusias oleh berbagai elemen masyarakat. Salah satu dukungan datang dari Gerakan Taruna (Getar) Indonesia.
“Alhamdulillah, kami menyambut baik dengan keluarnya Instruksi Bupati Karawang ini,” ujar Victor, Ketua Getar Indonesia, kepada awak media pada Senin, (30/06).
Menurut Victor, kebijakan tersebut merupakan bukti nyata perhatian Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, terhadap masa depan pendidikan di daerahnya. “Larangan tegas dalam bentuk pungutan apa pun di sekolah menjadi wujud nyata kepedulian Bupati Aep terhadap dunia pendidikan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ketegasan ini membawa harapan besar bagi generasi muda Karawang, sebagai nafas baru untuk memajukan pendidikan agar lebih baik lagi. Orang tua dan siswa bisa lebih fokus pada proses belajar tanpa terbebani biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Victor juga menyebut bahwa aturan tersebut dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan kompetitif. “Instruksi ini bisa membuat siswa lebih fokus untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan mereka, sehingga lahir daya saing positif baik di dalam maupun antar sekolah,” jelasnya.
Sebagai organisasi kepemudaan, Getar Indonesia memberikan apresiasi tinggi atas kebijakan yang dinilai progresif itu. “Kami sebagai aktivis sangat mengapresiasi langkah nyata Bupati Aep yang serius mendorong siswa-siswi di Karawang untuk maju, sesuai dengan jargon beliau: Karawang Maju,” tegas Victor.
Ia pun berpesan agar instruksi ini tidak hanya menjadi seremonial belaka. “Kami berharap, kebijakan ini benar-benar dijalankan dan diawasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, dari jajaran atas hingga level sekolah paling bawah,” tutupnya.
Rincian Instruksi Bupati Karawang
Instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Instp/2025 memuat sejumlah larangan terkait pungutan di sekolah yang dikelola pemerintah daerah, antara lain:
1. Melarang memperjualbelikan atau mengarahkan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), buku pelajaran, bahan ajar, dan seragam sekolah.
2. Dilarang melakukan pungutan, iuran, atau sumbangan dengan nilai yang ditentukan kepada peserta didik atau wali murid.
3. Dilarang mengkoordinir, memotong, atau menarik dana dari Program Indonesia Pintar (PIP).
Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif, bebas pungutan, dan berkualitas yang sejalan dengan visi Karawang Maju yang digaungkan oleh Bupati Aep Syaepuloh dan Wakil Bupati Maslani sejak awal kepemimpinan mereka.
Editor: Aan













Tinggalkan Balasan