Instruksi Bupati Larang Pungutan di Sekolah, Ketua Getar Indonesia: “Ini Nafas Baru Pendidikan Karawang”

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 17:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc istimewa : akun resmi pemkab Karawang Instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Instp/2025, yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan di sekolah

Doc istimewa : akun resmi pemkab Karawang Instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Instp/2025, yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan di sekolah

Karawang, Lintaskarawang.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang tengah memasuki babak baru yang lebih cerah. Instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Instp/2025, yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan di sekolah, disambut antusias oleh berbagai elemen masyarakat. Salah satu dukungan datang dari Gerakan Taruna (Getar) Indonesia.

“Alhamdulillah, kami menyambut baik dengan keluarnya Instruksi Bupati Karawang ini,” ujar Victor, Ketua Getar Indonesia, kepada awak media pada Senin, (30/06).

Menurut Victor, kebijakan tersebut merupakan bukti nyata perhatian Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, terhadap masa depan pendidikan di daerahnya. “Larangan tegas dalam bentuk pungutan apa pun di sekolah menjadi wujud nyata kepedulian Bupati Aep terhadap dunia pendidikan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ketegasan ini membawa harapan besar bagi generasi muda Karawang, sebagai nafas baru untuk memajukan pendidikan agar lebih baik lagi. Orang tua dan siswa bisa lebih fokus pada proses belajar tanpa terbebani biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Victor juga menyebut bahwa aturan tersebut dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan kompetitif. “Instruksi ini bisa membuat siswa lebih fokus untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan mereka, sehingga lahir daya saing positif baik di dalam maupun antar sekolah,” jelasnya.

Baca Juga:  Jalan Baru Diperbaiki di Pasir Kaliki – Tegal Sawah, Sudah Berlubang Lagi: Proyek Asal Jadi?

Sebagai organisasi kepemudaan, Getar Indonesia memberikan apresiasi tinggi atas kebijakan yang dinilai progresif itu. “Kami sebagai aktivis sangat mengapresiasi langkah nyata Bupati Aep yang serius mendorong siswa-siswi di Karawang untuk maju, sesuai dengan jargon beliau: Karawang Maju,” tegas Victor.

Ia pun berpesan agar instruksi ini tidak hanya menjadi seremonial belaka. “Kami berharap, kebijakan ini benar-benar dijalankan dan diawasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, dari jajaran atas hingga level sekolah paling bawah,” tutupnya.

Rincian Instruksi Bupati Karawang

Instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Instp/2025 memuat sejumlah larangan terkait pungutan di sekolah yang dikelola pemerintah daerah, antara lain:

1. Melarang memperjualbelikan atau mengarahkan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), buku pelajaran, bahan ajar, dan seragam sekolah.

2. Dilarang melakukan pungutan, iuran, atau sumbangan dengan nilai yang ditentukan kepada peserta didik atau wali murid.

3. Dilarang mengkoordinir, memotong, atau menarik dana dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif, bebas pungutan, dan berkualitas yang sejalan dengan visi Karawang Maju yang digaungkan oleh Bupati Aep Syaepuloh dan Wakil Bupati Maslani sejak awal kepemimpinan mereka.

Editor: Aan

Berita Terkait

Musyawarah Kekeluargaan Dugaan Pelecehan Anak di Karawang Berakhir Buntu, Keluarga Korban Pertimbangkan Jalur Hukum
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jayakerta Masuk Tahap Klarifikasi, Korban hingga Saksi Dipanggil Polresta Karawang
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Monev Disdikbud Karawang Jangan Sekadar Formalitas: Hasil, Temuan dan Tindak Lanjut Harus Terukur
Dari ARKAS ke Penyedia: Dugaan Pengondisian Pengadaan dan Tagihan Sekolah Dasar di Karawang Dipertanyakan
Diduga Asal Jadi, Proyek Pagar TPU Bangkuang Rp198 Juta Disorot, Pondasi Dipertanyakan, Pengawas Diminta Turun ke Lapangan
Perjuangan Hak Pendidikan Anak Kurang Mampu di Karawang: Menembus Batas Birokrasi demi Masa Depan Karmila
Kapolresta Karawang Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers kenalkan Program Gas Karawang Untuk Tingkatkan Keamanan.
Berita ini 50 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:18

Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20

Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:11

Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:28

LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:36

Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50

Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang

Senin, 1 Juni 2026 - 06:58

Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin

Berita Terbaru