Karawang | Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggencarkan upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan mendistribusikan spanduk edukatif bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” di berbagai titik strategis. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu sekaligus memperluas informasi terkait jatuh tempo PBB-P2 Tahun 2026.
Pemasangan spanduk dilakukan secara masif di lokasi-lokasi yang mudah dijangkau masyarakat, seperti kantor kecamatan, kantor kelurahan, kawasan industri, hingga fasilitas pelayanan publik seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PBB-P2 sendiri merupakan salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan. Dana yang dihimpun dari sektor ini digunakan untuk berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, sektor kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk bukan sekadar pengingat administratif, tetapi juga menjadi sarana edukasi publik.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kontribusinya dalam membayar pajak. Melalui pajak, Pemerintah Kabupaten Karawang dapat melaksanakan pembangunan di berbagai sektor,” ujarnya.
Adapun batas waktu pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dibagi menjadi dua kategori. Untuk ketetapan pajak hingga Rp2 juta (buku 1, 2, dan 3), jatuh tempo pada 30 September 2026. Sedangkan untuk ketetapan pajak di atas Rp2 juta (buku 4 dan 5), batas waktu pembayaran adalah 30 Juni 2026.
Besaran pajak yang harus dibayar tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah didistribusikan sejak Februari 2026. Namun demikian, masyarakat tidak perlu menunggu SPPT untuk melakukan pembayaran. Cukup dengan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) dari tahun sebelumnya, pembayaran sudah dapat dilakukan.
Untuk mempermudah layanan, Bapenda juga menyediakan fasilitas pengecekan tagihan dan pembayaran secara daring melalui laman resmi, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan dengan cepat, praktis, dan efisien.
Selain itu, inovasi pembayaran digital terus dikembangkan. Kini wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui QRIS maupun Virtual Account (VA), tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
“Pembayaran PBB saat ini sudah sangat mudah dengan berbagai kanal digital. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini agar terhindar dari sanksi administratif,” tambah Sahali.
Dengan sistem digital, pembayaran pajak dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, hanya melalui smartphone atau layanan perbankan. Transaksi pun berlangsung cepat, aman, serta tercatat secara otomatis dalam sistem.
Melalui langkah ini, Bapenda berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sekaligus mendukung transformasi digital layanan publik yang lebih modern dan efisien.
“Mari bersama membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.
(LK)













Tinggalkan Balasan