“Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” Bapenda Karawang Gencarkan Sosialisasi Lewat Spanduk di Titik Strategis

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 12:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapenda mendistribusikan spanduk edukatif bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” di berbagai titik strategis

Bapenda mendistribusikan spanduk edukatif bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” di berbagai titik strategis

Karawang | Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggencarkan upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan mendistribusikan spanduk edukatif bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” di berbagai titik strategis. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu sekaligus memperluas informasi terkait jatuh tempo PBB-P2 Tahun 2026.

Pemasangan spanduk dilakukan secara masif di lokasi-lokasi yang mudah dijangkau masyarakat, seperti kantor kecamatan, kantor kelurahan, kawasan industri, hingga fasilitas pelayanan publik seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PBB-P2 sendiri merupakan salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan. Dana yang dihimpun dari sektor ini digunakan untuk berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, sektor kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk bukan sekadar pengingat administratif, tetapi juga menjadi sarana edukasi publik.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kontribusinya dalam membayar pajak. Melalui pajak, Pemerintah Kabupaten Karawang dapat melaksanakan pembangunan di berbagai sektor,” ujarnya.

Adapun batas waktu pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dibagi menjadi dua kategori. Untuk ketetapan pajak hingga Rp2 juta (buku 1, 2, dan 3), jatuh tempo pada 30 September 2026. Sedangkan untuk ketetapan pajak di atas Rp2 juta (buku 4 dan 5), batas waktu pembayaran adalah 30 Juni 2026.

Baca Juga:  Temu Kangen Jawara Bahas Isu Ketenagakerjaan

Besaran pajak yang harus dibayar tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah didistribusikan sejak Februari 2026. Namun demikian, masyarakat tidak perlu menunggu SPPT untuk melakukan pembayaran. Cukup dengan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) dari tahun sebelumnya, pembayaran sudah dapat dilakukan.

Untuk mempermudah layanan, Bapenda juga menyediakan fasilitas pengecekan tagihan dan pembayaran secara daring melalui laman resmi, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan dengan cepat, praktis, dan efisien.

Selain itu, inovasi pembayaran digital terus dikembangkan. Kini wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui QRIS maupun Virtual Account (VA), tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

“Pembayaran PBB saat ini sudah sangat mudah dengan berbagai kanal digital. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini agar terhindar dari sanksi administratif,” tambah Sahali.

Dengan sistem digital, pembayaran pajak dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, hanya melalui smartphone atau layanan perbankan. Transaksi pun berlangsung cepat, aman, serta tercatat secara otomatis dalam sistem.

Melalui langkah ini, Bapenda berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sekaligus mendukung transformasi digital layanan publik yang lebih modern dan efisien.

“Mari bersama membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.

(LK)

Berita Terkait

REHABILITASI HABITAT OWA JAWA DI SANGGABUANA, AOP DAN SCF BANGUN RUMAH BIBIT
Kades Sumurkondang Dilaporkan ke Kejari Karawang, Diduga Intervensi Pengelolaan Limbah dan Ajukan Sewa Jalan Rp200 Juta
Diduga Komersialisasi Jalan Umum, Kades Sumurkondang Ajukan Sewa Rp200 Juta per Tahun
Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Komisi I DPRD Karawang Perkuat Sinergi Penegakan Perda Bersama Satpol PP
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:54

Dibantu Pemda, Rumah Warga Karawang yang Ambruk Kini Berdiri Kembali

Rabu, 29 April 2026 - 12:25

Dinas Pertanian Karawang Bina Petani di Kebun Glenmore, Dorong Hortikultura Modern

Rabu, 29 April 2026 - 12:05

Christo Pamit, Program Integritas dan Pembenahan SOP Jadi Warisan di Lapas Karawang

Selasa, 28 April 2026 - 15:31

Kartini Turun Gunung di Cikampek Timur, Karina Widya Siap Guncang Pilkades 2026

Selasa, 28 April 2026 - 15:14

Pemkab Karawang Gaspol Tekan Stunting, Fokus 1.000 HPK dan Intervensi 3B

Selasa, 28 April 2026 - 08:35

Jalan Ambles di Pedes Karawang Diduga Akibat Terowongan Ilegal, Camat Minta Penanganan Cepat

Senin, 27 April 2026 - 13:49

Prabowo-Gibran Lantik Sejumlah Pejabat Negara, Perkuat Formasi Kabinet hingga Badan Strategis

Senin, 27 April 2026 - 10:22

FORDAS Cilamaya Berbunga Ucapkan Selamat, Optimistis Kepemimpinan Jumhur Hidayat Perkuat Kebijakan Lingkungan

Berita Terbaru