Karawang | Lintaskarawang.com – Polemik keberadaan Alfamart di Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang hingga kini belum menemui titik akhir. Meski persoalan tersebut telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, aktivitas minimarket tersebut masih berjalan seperti biasa.
Perwakilan warga Karokrok Desa Kalijaya, Cecep Saepuloh, menyayangkan belum adanya tindakan tegas dari instansi terkait terhadap keberadaan Alfamart yang menurut warga diduga melanggar aturan tata ruang dan perizinan.
“Setelah RDP dengan Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, sampai saat ini Alfamart masih tetap beroperasi. Kami mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang berlaku,” ujar Cecep, pada Sabtu (13/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga sebelumnya menyampaikan keberatan karena keberadaan minimarket tersebut dinilai mengganggu keberlangsungan UMKM masyarakat desa. Selain itu, warga menilai pendirian Alfamart bertentangan dengan Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025 terkait penataan toko modern, khususnya mengenai lokasi pendirian minimarket.
Dalam RDP tersebut, warga menyebut sejumlah instansi terkait telah menyampaikan bahwa perizinan Alfamart di Desa Kalijaya diduga tidak memenuhi persyaratan. Warga juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara dokumen izin dengan aktivitas usaha di lapangan.
“Yang menjadi persoalan, izin yang digunakan disebut atas nama perorangan dan izin toko, namun pada praktiknya digunakan untuk operasional Alfamart. Ini yang harus menjadi perhatian serius pemerintah,” katanya.
Cecep juga kembali menyoroti proses pengumpulan tanda tangan masyarakat yang menurutnya diduga tidak transparan. Warga mengaku tanda tangan tersebut awalnya disampaikan untuk kepentingan sosial, bukan sebagai persetujuan pendirian minimarket.
Atas kondisi tersebut, warga meminta Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang serta Ketua DPRD Kabupaten Karawang untuk mendorong langkah konkret dari pemerintah daerah, khususnya Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah, agar melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai aturan.
“Kami bukan menolak investasi, tetapi investasi harus mengikuti aturan. Jika memang terbukti melanggar Perda dan perizinannya tidak sesuai, jangan dibiarkan terus beroperasi,” tegas Cecep.
Hingga saat ini, Alfamart di Desa Kalijaya masih beroperasi, sementara warga menunggu tindak lanjut dan kepastian hukum dari pemerintah daerah terkait polemik tersebut. (LK)













Tinggalkan Balasan