Karawang | Lintaskarawang.com – Rapat koordinasi dan evaluasi rencana normalisasi Kali Apur digelar bersama sejumlah pihak terkait pada Rabu (4/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, sebagai tindak lanjut hasil rapat sebelumnya di Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
Rapat ini diinisiasi oleh Perum Jasa Tirta II (PJT II) dalam rangka sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan normalisasi sekaligus penertiban bangunan liar di sepanjang aliran Kali Apur. Kegiatan dipimpin oleh Ade Suherman yang akrab disapa Golun, dari SPP Operasional Seksi Rengasdengklok Wilayah II PJT II.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Asmen Rengasdengklok Nomor SD-57/GM2 DOP 5/UW/01/2028 serta hasil rapat di Dinas PUPR Kabupaten Karawang yang dilaksanakan pada 12 Januari 2026 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Golun menyampaikan, normalisasi Kali Apur akan difokuskan pada penertiban bangunan liar berupa warung permanen maupun semi permanen yang berdiri di bantaran sungai, khususnya di wilayah Desa Kertasari dan Desa Dewisari. Seluruh bangunan yang berada di sempadan sungai akan dibongkar, termasuk jembatan pribadi.
“PJT II sebelumnya sudah menyampaikan surat undangan dan pemberitahuan pembongkaran kepada para pemilik bangunan,” jelas Golun.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Camat Rengasdengklok Panji Santoso, Kapolsek Rengasdengklok Kompol H. Edi Karyadi, S.H., Danramil Rengasdengklok, perwakilan Dinas PUPR, UPTD Lingkungan Hidup, unsur kecamatan, serta Kepala Desa Dewisari dan Kepala Desa Kertasari dan tamu undangan.
Pelaksanaan pembongkaran bangunan liar di sepanjang Kali Apur dijadwalkan mulai dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan melibatkan seluruh unsur terkait sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
(Ade Kasur)



















