Karawang | Lintaskarawang.com – Proyek rehabilitasi saluran drainase di Dusun Sentul II dan Dusun Sentul I RT 01, Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp189.158.000, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Cipta Alam Padjajaran diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Dari hasil pemantauan di lapangan, dugaan penyimpangan terlihat pada item pekerjaan urugan pasir dan kualitas adukan pada bagian dasar saluran yang berfungsi sebagai penopang struktur drainase.
Urugan pasir yang seharusnya menjadi salah satu komponen penting dalam konstruksi drainase diduga tidak dikerjakan sesuai ketentuan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan dan kesesuaian pelaksanaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara teknis, urugan pasir memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan tanah dasar, meratakan permukaan, serta membantu mendistribusikan beban konstruksi agar saluran memiliki daya tahan yang lebih baik. Apabila pekerjaan tersebut tidak dilakukan sesuai standar, kualitas dan umur konstruksi berpotensi menurun.
Selain itu, kualitas adukan pada bagian dasar saluran juga menjadi perhatian. Pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dikhawatirkan dapat berdampak pada kekuatan struktur dan mempercepat terjadinya kerusakan.
Pengamat konstruksi menilai bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan dana publik wajib dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis yang telah disepakati. Ketidakpatuhan terhadap RAB maupun dokumen kontrak bukan hanya berpotensi menurunkan kualitas hasil pekerjaan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kontrak proyek merupakan dokumen hukum yang mengikat seluruh pihak yang terlibat, baik penyedia jasa, pengguna jasa maupun konsultan pengawas. Setiap item pekerjaan harus dilaksanakan sesuai spesifikasi agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar salah seorang pemerhati pembangunan.
Proyek yang dibiayai melalui anggaran daerah seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai ketentuan serta menghindari potensi penyimpangan.
Jika dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut terbukti, proyek rehabilitasi saluran drainase ini berisiko mengalami kerusakan dini, mengurangi efektivitas fungsi drainase, memicu genangan atau banjir lokal, hingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan rehabilitasi saluran drainase tersebut.
(LK)













Tinggalkan Balasan