DLH Karawang Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan AMDAL untuk Kawasan Industri Intan

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 14:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang , Lintaskarawang.com —22 September 2025 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang menggelar rapat koordinasi terkait penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk pengembangan Kawasan Industri Intan yang berlokasi di Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Rapat ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, serta perwakilan masyarakat sipil yang peduli terhadap pembangunan berkelanjutan dan partisipatif.

Komitmen Terhadap Lingkungan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat koordinasi ini bertujuan memastikan bahwa pengembangan Kawasan Industri Intan oleh PT. Intan Pratama Properti (IPP) telah mempertimbangkan seluruh potensi dampak lingkungan, serta memiliki strategi pengelolaan dan pemantauan yang memadai.

Perwakilan Tim Media PMU PT. IPP, Agus Wibowo, menyampaikan bahwa pembangunan kawasan industri ini merujuk pada amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mewajibkan perusahaan industri untuk berlokasi di kawasan industri.

“Pemilihan lokasi di Kabupaten Karawang didasarkan pada posisinya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Kawasan ini diharapkan mampu menarik investasi domestik maupun asing,” ujarnya.

Konsep Smart-Green Industrial Park

PT. IPP mengusung konsep smart-green industrial park, yang mengedepankan penggunaan energi ramah lingkungan, infrastruktur cerdas, serta penerapan circular economy. Kawasan ini tidak hanya difungsikan sebagai area produksi industri, tetapi juga akan mencakup fasilitas komersial, logistik, pendidikan, hingga pusat riset dan inovasi.

“Selain menampung industri besar dan menengah, kami juga mengakomodasi industri kecil dan mendukung UMKM di sekitar kawasan,” tambah Agus.

Dampak Ekonomi dan Lingkungan

Agus menuturkan, pengembangan kawasan industri ini diharapkan menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja baru di Karawang. Selain itu, kawasan ini berpotensi meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi, serta mendorong tumbuhnya usaha lokal penyedia barang dan jasa.

Baca Juga:  Pemeliharaan Taman Secara Berkala Bukan Pemborosan Anggaran, Tapi Kebutuhan

Kawasan Industri Intan akan dibangun di Desa Kutanegara dan Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, di atas lahan seluas 1.025 hektare. Untuk mencegah erosi, sedimentasi, dan menjaga daya resap air, akan dibangun sistem drainase yang terhubung ke dua embung dan tiga long storage.

Sebanyak 234 hektare (22,8%) dari total lahan akan dialokasikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna menjaga tutupan lahan setara dengan kondisi eksisting. Kawasan ini juga akan dilengkapi instalasi pengolahan limbah dan sampah terpadu, dengan penerapan standar lingkungan yang tinggi.

Progres Penyusunan AMDAL dan Dukungan Pemerintah

Agus menegaskan bahwa penyusunan dokumen AMDAL telah dimulai sejak 2024. PT IPP telah mengidentifikasi potensi dampak positif dan negatif, serta menyusun RKL dan RPL sebagai bentuk mitigasi dan pemantauan dampak lingkungan.

“Pemerintah Kabupaten Karawang menyambut baik pembangunan ini. Mereka bersikap progresif namun tetap hati-hati,” kata Agus.

Pada awal Agustus 2025, DLH Karawang mengajukan permohonan arahan terkait persetujuan lingkungan kepada Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kemudian, pada akhir Agustus 2025, Sekretaris Daerah Karawang mengirim surat ke Kementerian ATR/BPN untuk permohonan arahan penerbitan KKPR atas kawasan hutan yang telah memperoleh pelepasan.

Rapat koordinasi yang digelar di Hotel Delonix, Karawang, merupakan tindak lanjut dari surat arahan yang telah diterima dari Kementerian KLHK dan ATR/BPN.

Komitmen Sosial

Selain aspek lingkungan, PT IPP juga menyatakan komitmennya dalam menyelesaikan isu sosial yang terkait, termasuk hak-hak petani penggarap di wilayah tersebut.

Hasil rapat koordinasi ini selanjutnya akan dilaporkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan lebih lanjut.

(Fitri)

Berita Terkait

MASYARAKAT CIPEUNDEUY TEGAS TOLAK PT CMM, DESAK PEMERINTAH PERIKSA LEGALITAS DAN KEPATUHAN LINGKUNGAN
FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
Novia Nurfitriani, S.H. Resmi Dilantik Jadi Anggota BPD Rengasdengklok Selatan
Gema Maulid Nabi Menggema di Karyasari, Tabligh Akbar Hadirkan Ustaz Nana Gerhana
Ketua DPRD Karawang Hadiri Helaran Budaya “Karawang dari Masa ke Masa” Hari Jadi ke-393
Bina Sandra Tantang Peta Politik Cikampek Timur, Ratusan Pendukung Antar Daftar Pilkades
Temuan Fragmen Batu Bata Kuno di Lemahduhur Dilaporkan, Diduga Berkaitan dengan Cagar Budaya
Berita ini 47 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:09

MASYARAKAT CIPEUNDEUY TEGAS TOLAK PT CMM, DESAK PEMERINTAH PERIKSA LEGALITAS DAN KEPATUHAN LINGKUNGAN

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:54

FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:33

MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:52

KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan

Berita Terbaru