Karawang | Lintaskarawang.com – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan mengarah pada kegiatan penyusunan, pengadaan, hingga penggandaan modul atau bahan pembelajaran di lingkungan sekolah dasar di Kabupaten Karawang.
Persoalan tersebut penting mendapat pengawasan karena dalam praktiknya perlu dibedakan secara tegas antara modul mandiri yang benar-benar disusun oleh guru atau sekolah dengan Lembar Kerja Siswa (LKS), buku aktivitas, kumpulan soal, maupun bahan ajar komersial siap pakai yang diproduksi dan dipasarkan oleh penerbit atau pihak ketiga.
Dasar pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam ketentuan tersebut, Dana BOSP digunakan untuk mendukung operasional serta peningkatan mutu layanan pendidikan. Penggunaannya harus direncanakan berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan, dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta dikelola melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
Namun, penggunaan istilah atau nomenklatur seperti “penyusunan modul” tidak boleh menjadi celah untuk mengubah atau menyamarkan pembelian bahan ajar komersial menjadi seolah-olah merupakan produk hasil karya guru maupun sekolah.
Apabila suatu bahan ajar diklaim sebagai modul hasil penyusunan guru, seharusnya terdapat bukti dan dokumen yang dapat menjelaskan proses pembuatannya. Dokumen tersebut dapat berupa naskah awal, draf materi, nama dan susunan tim penyusun, proses pembahasan, hasil revisi, serta dokumen penetapan atau penggunaan modul di sekolah.
Pertanyaan kemudian muncul apabila materi yang sama telah dicetak secara massal, memiliki bentuk dan isi yang seragam di banyak sekolah, bahkan muncul dalam forum pendidikan dengan informasi harga dan dorongan untuk segera melakukan pemesanan.
Apakah produk tersebut benar-benar merupakan modul mandiri hasil karya guru? Ataukah merupakan bahan ajar atau produk yang telah disusun secara kolektif dan diproduksi untuk digunakan oleh banyak sekolah?
Catatan Rapat K3S Memuat Pembahasan Buku “Buatmu”
Dugaan adanya pengarahan terhadap penggunaan Buku “Buatmu” muncul berdasarkan catatan rapat K3S se-Kabupaten Karawang yang dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026.
Dalam catatan rapat tersebut, salah satu agenda yang dibahas adalah percepatan atau pengejaran waktu pergeseran ARKAS pada 28 April sampai 4 Mei 2026. Selain membahas kebutuhan kertas rapor, kertas ijazah, sampul ijazah, serta berbagai kebutuhan sekolah lainnya, catatan tersebut juga memuat pembahasan mengenai Buku “Buatmu”.
Pada poin ketujuh dalam catatan rapat tertulis:
“Ada buku ‘Buatmu’ (Buku Aktivitas Murid) Kelas 1 dan 2 Rp56.000 untuk 4 mata pelajaran, Kelas 3 sampai 6 Rp70.000 untuk 5 mata pelajaran, dibuat oleh FKKG.”
Selain itu, dalam bagian lain catatan rapat juga disebutkan bahwa Buku “Buatmu” merupakan kumpulan soal atau bahan referensi untuk empat dan lima mata pelajaran.
Namun, terdapat pula catatan yang menyebut:
“Buku buat mu, diusahakan pesan sekarang.”
Kalimat tersebut menjadi perhatian karena muncul dalam catatan rapat yang juga membahas percepatan pergeseran ARKAS dan berbagai kebutuhan sekolah.
Pertanyaannya, apakah kalimat “diusahakan pesan sekarang” hanya merupakan informasi atau penawaran biasa, sekadar imbauan, rekomendasi, atau merupakan arahan yang dapat memengaruhi keputusan sekolah dalam menganggarkan dan melakukan pengadaan Buku “Buatmu”?
Hal inilah yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang, terutama karena Buku “Buatmu” disebut memiliki harga tertentu berdasarkan jenjang kelas dan jumlah mata pelajaran.
Perlu Kejelasan Dasar Arahan dan Mekanisme Pengadaan
Munculnya informasi harga serta dorongan untuk melakukan pemesanan dalam forum K3S menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme penyediaan Buku “Buatmu”.
Apakah Buku “Buatmu” merupakan bahan ajar yang disusun secara mandiri oleh guru di masing-masing sekolah, atau merupakan produk hasil penyusunan bersama yang kemudian diperbanyak dan digunakan secara luas?
Selain itu, perlu dijelaskan siapa pihak yang menerima pesanan dan pembayaran, siapa yang melakukan pencetakan atau pengadaan, serta apakah terdapat penyedia tertentu yang telah ditentukan atau direkomendasikan.
Jika Buku “Buatmu” disebut dibuat oleh Forum Komunikasi Kelompok Kerja Guru (FKKG), maka perlu pula dijelaskan secara terbuka:
° siapa anggota tim penyusun;
° bagaimana proses penyusunan materi dilakukan;
• apakah terdapat naskah asli dan dokumen pengembangan materi;
• apakah setiap guru atau sekolah terlibat dalam penyusunan;
• siapa pemegang hak atas naskah dan materi;
• siapa pihak yang mencetak dan mendistribusikan buku;
• serta bagaimana mekanisme penentuan harga Rp56.000 dan Rp70.000 tersebut.
Penjelasan tersebut diperlukan agar tidak muncul dugaan bahwa produk yang telah disusun dan diproduksi secara massal hanya menggunakan istilah “modul” atau “bahan ajar hasil karya guru” untuk memudahkan penganggaran melalui Dana BOSP.
Sekolah Harus Tetap Memiliki Kebebasan
Pada prinsipnya, sekolah harus memiliki ruang untuk menentukan kebutuhan pembelajaran berdasarkan kondisi peserta didik dan karakteristik satuan pendidikan.
Sekolah juga perlu memiliki kebebasan dalam menentukan bahan ajar yang diperlukan, melakukan perbandingan harga, serta memilih penyedia sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Pemilihan penyedia seharusnya didasarkan pada kebutuhan, kualitas, kewajaran harga, efisiensi, serta mekanisme pengadaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan karena tekanan, instruksi, rekomendasi yang bersifat mengikat, maupun pengarahan kepada pihak tertentu.
Apabila terdapat arahan penggunaan satu produk atau penyedia tertentu, maka dasar kebijakan, kewenangan, serta sifat arahan tersebut harus dijelaskan secara terbuka.
Apakah sekolah dapat menolak penggunaan Buku “Buatmu”? Apakah sekolah dapat memilih bahan ajar lain? Apakah sekolah dapat membeli atau mencetak melalui penyedia berbeda? Apakah terdapat konsekuensi apabila sekolah tidak melakukan pemesanan?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab agar tidak muncul kesan bahwa sekolah hanya menjadi pelaksana dari keputusan yang telah diarahkan sebelumnya.
Harga dan Penyedia Perlu Dibuka
Harga Buku “Buatmu” yang tercantum dalam catatan rapat, yakni Rp56.000 untuk kelas 1 dan 2 dengan empat mata pelajaran serta Rp70.000 untuk kelas 3 sampai 6 dengan lima mata pelajaran, juga perlu dijelaskan mekanisme pembentukannya.
Apakah harga tersebut merupakan harga penawaran, harga rekomendasi, harga kesepakatan, atau harga yang telah ditetapkan?
Apakah telah dilakukan survei pasar dan perbandingan dengan bahan ajar sejenis? Bagaimana perhitungan biaya penyusunan, pencetakan, penggandaan, distribusi, serta keuntungan apabila buku tersebut diproduksi oleh pihak tertentu?
Kejelasan mengenai harga menjadi penting untuk memastikan penggunaan Dana BOSP dilakukan secara efisien dan tidak menimbulkan potensi pembayaran dengan harga yang tidak wajar.
Selain itu, apabila Buku “Buatmu” merupakan produk yang digunakan secara luas oleh banyak sekolah dengan materi, bentuk, harga, dan mekanisme pemesanan yang seragam, maka perlu dipastikan apakah kegiatan tersebut masih dapat disebut sebagai penyusunan modul mandiri oleh masing-masing sekolah.
Sejumlah Hal Perlu Diklarifikasi
Berdasarkan informasi dan catatan rapat tersebut, sejumlah hal perlu dijelaskan secara terbuka oleh Disdikbud Kabupaten Karawang, K3S, FKKG, serta pihak lain yang terkait, antara lain:
1. Siapa yang menyusun materi dan isi Buku “Buatmu”?
2. Apakah tersedia naskah asli, draf, dokumen pembahasan, serta bukti proses penyusunan oleh guru atau tim penyusun?
3. Apakah Buku “Buatmu” dibuat berdasarkan kebutuhan masing-masing sekolah atau disusun untuk digunakan secara seragam di banyak sekolah?
4. Apakah Buku “Buatmu” merupakan modul mandiri, buku aktivitas murid, kumpulan soal, bahan referensi, atau produk bahan ajar yang diproduksi secara massal?
5. Apa dasar pencantuman harga Rp56.000 dan Rp70.000 dalam catatan rapat?
6. Siapa pihak yang menerima pesanan dan pembayaran atas Buku “Buatmu”?
7. Siapa pihak yang mencetak, menggandakan, atau mendistribusikan buku tersebut?
8. Apakah terdapat penyedia, percetakan, atau pihak tertentu yang diarahkan maupun direkomendasikan kepada sekolah?
9. Apa maksud kalimat “Buku buat mu, diusahakan pesan sekarang” dalam catatan rapat tersebut?
10. Apakah kalimat tersebut merupakan informasi, penawaran, imbauan, rekomendasi, atau arahan kepada sekolah?
11. Apakah sekolah bebas untuk tidak memesan Buku “Buatmu” dan menggunakan bahan ajar lain?
12. Apakah sekolah bebas memilih penyedia atau percetakan lain?
13. Apakah pengadaan Buku “Buatmu” telah direncanakan dan dicatat secara benar dalam RKAS/ARKAS masing-masing sekolah?
14. Apakah penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan nyata serta prioritas penggunaan anggaran sekolah?
15. Bagaimana mekanisme pembandingan harga dan penilaian kewajaran biaya dilakukan?
16. Apakah Disdikbud melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses penganggaran serta pengadaan Buku “Buatmu”?
Transparansi Bukan Mencari Kesalahan
Persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai masalah administrasi. Dana BOSP merupakan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik serta peningkatan mutu layanan pendidikan.
Karena itu, penggunaan anggaran harus memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang perlu membuka informasi mengenai mekanisme pembinaan dan pengawasan penggunaan Dana BOSP agar tidak muncul dugaan bahwa sekolah hanya menjadi pelaksana dari kebijakan, produk, maupun pengadaan yang telah diarahkan sebelumnya.
Jangan sampai istilah “penyusunan modul” hanya menjadi nomenklatur dalam ARKAS, sementara substansi kegiatan, asal materi, proses penyusunan, mekanisme penetapan harga, pihak pencetak, hingga mekanisme pengadaan tidak dapat dijelaskan secara terbuka.
Apabila Buku “Buatmu” benar-benar disusun oleh guru dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran, tentu karya tersebut patut diapresiasi dan didukung. Namun, proses penyusunan, kepemilikan materi, mekanisme produksi, penentuan harga, serta pengelolaan pengadaannya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan bahwa produk yang telah diproduksi secara massal diarahkan kepada sekolah atau dikemas sebagai modul untuk dimasukkan ke dalam penganggaran Dana BOSP, maka persoalan tersebut perlu diklarifikasi dan ditelaah berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
Publik berhak mengetahui bagaimana Dana BOSP digunakan, siapa yang menyusun materi pembelajaran, bagaimana harga ditentukan, siapa yang menerima pembayaran, bagaimana penyedia dipilih, serta apakah setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Transparansi bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan Dana BOSP dikelola sesuai aturan, tepat sasaran, tidak diarahkan kepada kepentingan tertentu, dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, Lintaskarawang.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, pihak K3S, FKKG, serta pihak-pihak terkait.
(LK)













Tinggalkan Balasan