Karawang | Lintaskarawang.com – Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ORMAS) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) se-Kabupaten Karawang menyoroti mekanisme kerja sama pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan proyek PT CATL yang dinilai belum berjalan secara transparan.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, di Aula Gedung Kawasan Artha Graha. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ORMAS dan LSM meminta penjelasan kepada manajemen PT CATL mengenai mekanisme pengelolaan limbah B3, khususnya limbah baterai berbahan litium dan tembaga (copper).
Mereka juga mempertanyakan belum adanya keterlibatan perusahaan lokal di Kabupaten Karawang yang dinilai memiliki kompetensi dan perizinan di bidang pengelolaan limbah B3, termasuk PT Triguna, dalam kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut perwakilan ORMAS dan LSM, selama ini proses kerja sama pengelolaan limbah B3 disebut harus melalui PT Indonesia Puqing Recycling Technology, yang merupakan anak perusahaan CATL di bidang daur ulang baterai litium. Mekanisme tersebut, menurut mereka, berpotensi membatasi kesempatan perusahaan daerah untuk berpartisipasi secara langsung.
“Jika seluruh proses kerja sama harus melalui satu perusahaan tertentu dan penentuan mitra usaha tetap berada pada kelompok perusahaan yang sama, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan dari perspektif persaingan usaha yang sehat,” ujar salah seorang perwakilan ORMAS dalam audiensi.
Hingga audiensi berakhir, peserta menyatakan belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai dari pihak perusahaan. Mereka memberikan tenggat waktu lima hari kepada manajemen PT CATL untuk memberikan klarifikasi. Apabila tidak ada tindak lanjut, mereka menyatakan akan menggelar aksi massa dengan jumlah peserta yang lebih besar.
Dalam audiensi tersebut, peserta juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun demikian, mereka mengakui bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap undang-undang tersebut merupakan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ORMAS dan LSM menilai investasi berskala besar seharusnya mampu memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha lokal yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan perizinan, sehingga keberadaan investasi juga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami tidak menolak investasi. Kami justru mendukung investasi yang sehat, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi perusahaan-perusahaan daerah yang memenuhi syarat. Jangan sampai seluruh peluang usaha hanya berputar pada kelompok perusahaan tertentu,” tegas salah seorang peserta audiensi.
Pandangan tersebut juga dikaitkan dengan arahan pemerintah mengenai pemerataan manfaat investasi. Dalam berbagai kesempatan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, , menyampaikan arahan Presiden bahwa proyek-proyek hilirisasi harus memberikan manfaat yang berkeadilan bagi investor, pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha daerah.
“Saya minta kepada perusahaannya, agar hilirisasi ini jangan hanya yang untung itu investor dan Pemerintah Pusat. Jadi hilirisasi atas arahan Bapak Presiden harus berkeadilan. Adil untuk pengusaha daerah, adil juga untuk masyarakat, dan adil juga untuk Pemerintah Daerah,” ujar Bahlil dalam salah satu kesempatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CATL maupun PT Indonesia Puqing Recycling Technology belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai masukan dan pertanyaan yang disampaikan dalam audiensi tersebut.
Lintaskarawang.com akan terus mengupayakan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik. (LK)













Tinggalkan Balasan