ORMAS/LSM Karawang Soroti Dugaan Monopoli Pengelolaan Limbah B3 CATL, Perusahaan Lokal Merasa Tersisih

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Audensi yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, di Aula Gedung Kawasan Artha Graha Ormas, LSM Se-kabupaten Karawang bersama Management CATL/CATIB

Audensi yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, di Aula Gedung Kawasan Artha Graha Ormas, LSM Se-kabupaten Karawang bersama Management CATL/CATIB

Karawang | Lintaskarawang.com – Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ORMAS) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) se-Kabupaten Karawang menyoroti mekanisme kerja sama pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan proyek PT CATL yang dinilai belum berjalan secara transparan.

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, di Aula Gedung Kawasan Artha Graha. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ORMAS dan LSM meminta penjelasan kepada manajemen PT CATL mengenai mekanisme pengelolaan limbah B3, khususnya limbah baterai berbahan litium dan tembaga (copper).

Mereka juga mempertanyakan belum adanya keterlibatan perusahaan lokal di Kabupaten Karawang yang dinilai memiliki kompetensi dan perizinan di bidang pengelolaan limbah B3, termasuk PT Triguna, dalam kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut perwakilan ORMAS dan LSM, selama ini proses kerja sama pengelolaan limbah B3 disebut harus melalui PT Indonesia Puqing Recycling Technology, yang merupakan anak perusahaan CATL di bidang daur ulang baterai litium. Mekanisme tersebut, menurut mereka, berpotensi membatasi kesempatan perusahaan daerah untuk berpartisipasi secara langsung.

“Jika seluruh proses kerja sama harus melalui satu perusahaan tertentu dan penentuan mitra usaha tetap berada pada kelompok perusahaan yang sama, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan dari perspektif persaingan usaha yang sehat,” ujar salah seorang perwakilan ORMAS dalam audiensi.

Hingga audiensi berakhir, peserta menyatakan belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai dari pihak perusahaan. Mereka memberikan tenggat waktu lima hari kepada manajemen PT CATL untuk memberikan klarifikasi. Apabila tidak ada tindak lanjut, mereka menyatakan akan menggelar aksi massa dengan jumlah peserta yang lebih besar.

Dalam audiensi tersebut, peserta juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun demikian, mereka mengakui bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap undang-undang tersebut merupakan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Merayakan 7 Tahun Pengabdian, LSM Satya Galang Indonesia (SGI) Kukuhkan Moto "Senyap, Setia, Berani" di Kabupaten Malang

Selain itu, ORMAS dan LSM menilai investasi berskala besar seharusnya mampu memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha lokal yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan perizinan, sehingga keberadaan investasi juga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami tidak menolak investasi. Kami justru mendukung investasi yang sehat, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi perusahaan-perusahaan daerah yang memenuhi syarat. Jangan sampai seluruh peluang usaha hanya berputar pada kelompok perusahaan tertentu,” tegas salah seorang peserta audiensi.

Pandangan tersebut juga dikaitkan dengan arahan pemerintah mengenai pemerataan manfaat investasi. Dalam berbagai kesempatan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, , menyampaikan arahan Presiden bahwa proyek-proyek hilirisasi harus memberikan manfaat yang berkeadilan bagi investor, pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha daerah.

“Saya minta kepada perusahaannya, agar hilirisasi ini jangan hanya yang untung itu investor dan Pemerintah Pusat. Jadi hilirisasi atas arahan Bapak Presiden harus berkeadilan. Adil untuk pengusaha daerah, adil juga untuk masyarakat, dan adil juga untuk Pemerintah Daerah,” ujar Bahlil dalam salah satu kesempatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CATL maupun PT Indonesia Puqing Recycling Technology belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai masukan dan pertanyaan yang disampaikan dalam audiensi tersebut.

Lintaskarawang.com akan terus mengupayakan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik. (LK)

Berita Terkait

Pendampingan UMKM Mentorship 2026 di Rawamerta Di Gelar, Perkuat Kapasitas Pelaku Usaha agar Naik Kelas.
Berkas Diterima Sebelum Penutupan, Mengaku Serahkan Rp1 Juta kepada Lurah, Sri Maryani Malah Digugurkan dari Bakal Calon BPD Waluya
Dapat Nomor Urut 2, Diding Haryono Usung Program “ASIAP” dan Pendekatan Humanis di BPD Kutanegara
Eratkan Silaturahmi, Kepala Desa Gebangjaya Akan Sajikan Hiburan Beragam di Acara Tasyakuran Khitanan Putranya
Musrenbangdes 2026: Pemdes Rengasdengklok Utara Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Lingkungan Desa
Petani dan Pemerintah Desa Gebangjaya Gotong Royong Bersihkan Eceng Gondok, Aliran Sungai Kembali Dinormalisasi
Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bekali Siswa Baru SMK Mitra Karya soal Disiplin, Bahaya Bullying hingga Bijak Bermedia Sosial
Penutupan Nobar Juara Piala Dunia 2026 di Karawang Resmi Berakhir, Omzet UMKM Tembus Hampir Rp1,2 Miliar
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:18

Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20

Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:11

Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:28

LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:36

Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50

Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang

Senin, 1 Juni 2026 - 06:58

Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin

Berita Terbaru