ORMAS/LSM Karawang Soroti Dugaan Monopoli Pengelolaan Limbah B3 CATL, Perusahaan Lokal Merasa Tersisih

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Audensi yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, di Aula Gedung Kawasan Artha Graha Ormas, LSM Se-kabupaten Karawang bersama Management CATL/CATIB

Audensi yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, di Aula Gedung Kawasan Artha Graha Ormas, LSM Se-kabupaten Karawang bersama Management CATL/CATIB

Karawang | Lintaskarawang.com – Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ORMAS) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) se-Kabupaten Karawang menyoroti mekanisme kerja sama pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan proyek PT CATL yang dinilai belum berjalan secara transparan.

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, di Aula Gedung Kawasan Artha Graha. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ORMAS dan LSM meminta penjelasan kepada manajemen PT CATL mengenai mekanisme pengelolaan limbah B3, khususnya limbah baterai berbahan litium dan tembaga (copper).

Mereka juga mempertanyakan belum adanya keterlibatan perusahaan lokal di Kabupaten Karawang yang dinilai memiliki kompetensi dan perizinan di bidang pengelolaan limbah B3, termasuk PT Triguna, dalam kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut perwakilan ORMAS dan LSM, selama ini proses kerja sama pengelolaan limbah B3 disebut harus melalui PT Indonesia Puqing Recycling Technology, yang merupakan anak perusahaan CATL di bidang daur ulang baterai litium. Mekanisme tersebut, menurut mereka, berpotensi membatasi kesempatan perusahaan daerah untuk berpartisipasi secara langsung.

“Jika seluruh proses kerja sama harus melalui satu perusahaan tertentu dan penentuan mitra usaha tetap berada pada kelompok perusahaan yang sama, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan dari perspektif persaingan usaha yang sehat,” ujar salah seorang perwakilan ORMAS dalam audiensi.

Hingga audiensi berakhir, peserta menyatakan belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai dari pihak perusahaan. Mereka memberikan tenggat waktu lima hari kepada manajemen PT CATL untuk memberikan klarifikasi. Apabila tidak ada tindak lanjut, mereka menyatakan akan menggelar aksi massa dengan jumlah peserta yang lebih besar.

Dalam audiensi tersebut, peserta juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun demikian, mereka mengakui bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap undang-undang tersebut merupakan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Candra Chaniago S.H. Ketua Rescue Karangtaruna Kabupaten Karawang Ucapkan Selamat Hari Jadi Karawang ke 392 MASAGI Karawang Maju

Selain itu, ORMAS dan LSM menilai investasi berskala besar seharusnya mampu memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha lokal yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan perizinan, sehingga keberadaan investasi juga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami tidak menolak investasi. Kami justru mendukung investasi yang sehat, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi perusahaan-perusahaan daerah yang memenuhi syarat. Jangan sampai seluruh peluang usaha hanya berputar pada kelompok perusahaan tertentu,” tegas salah seorang peserta audiensi.

Pandangan tersebut juga dikaitkan dengan arahan pemerintah mengenai pemerataan manfaat investasi. Dalam berbagai kesempatan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, , menyampaikan arahan Presiden bahwa proyek-proyek hilirisasi harus memberikan manfaat yang berkeadilan bagi investor, pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha daerah.

“Saya minta kepada perusahaannya, agar hilirisasi ini jangan hanya yang untung itu investor dan Pemerintah Pusat. Jadi hilirisasi atas arahan Bapak Presiden harus berkeadilan. Adil untuk pengusaha daerah, adil juga untuk masyarakat, dan adil juga untuk Pemerintah Daerah,” ujar Bahlil dalam salah satu kesempatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CATL maupun PT Indonesia Puqing Recycling Technology belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai masukan dan pertanyaan yang disampaikan dalam audiensi tersebut.

Lintaskarawang.com akan terus mengupayakan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik. (LK)

Berita Terkait

Novia Nurfitriani, S.H. Resmi Dilantik Jadi Anggota BPD Rengasdengklok Selatan
Gema Maulid Nabi Menggema di Karyasari, Tabligh Akbar Hadirkan Ustaz Nana Gerhana
Pedagang Tolak Revitalisasi Pasar Telagasari, Minta DPRD Gelar RDP
Ketua DPRD Karawang Hadiri Helaran Budaya “Karawang dari Masa ke Masa” Hari Jadi ke-393
Bina Sandra Tantang Peta Politik Cikampek Timur, Ratusan Pendukung Antar Daftar Pilkades
Temuan Fragmen Batu Bata Kuno di Lemahduhur Dilaporkan, Diduga Berkaitan dengan Cagar Budaya
Ahmad Basuni Mantap Maju di Pilkades Sampalan, Diantar Relawan dari Berbagai Dusun
14 Tahun Menjadi Sekdes, Ahmad Basuni Mantap Maju di Pilkades Sampalan: Mengabdi dengan Hati untuk Desa
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:43

Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:29

Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:16

KIM Disorot, H. Surono: Jangan Balik Narasi, Kritik Masyarakat Harus Dijawab

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:07

Kunjungan Panja DPR RI Dituding Bersifat Sepihak: Pengamat Sebut Keluhan Kawasan Industri Karawang Kaburkan Akar Masalah Lingkungan dan Hak Warga Lokal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:53

BPPKB Banten Karawang Sentil KIM: Jangan Jadikan Investasi Alasan Membungkam Kritik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:46

Sekjen DPP GMPI Kritik Keras KIM Karawang: Jangan Jadikan Isu Investasi untuk Membungkam Kontrol Sosial

Berita Terbaru