Karawang | Lintaskarawang.com – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Kabupaten Karawang disorot menyusul munculnya dugaan adanya permainan atau kongkalikong dalam proses tender proyek peningkatan jalan Flyover Cikampek.
Praktisi hukum Alex Safri Winando, SH, mengecam keras apabila proses tender proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut diduga tidak berjalan secara transparan dan berpotensi mengarah pada pengondisian pemenang.
“Jangan sampai tender proyek pemerintah hanya menjadi formalitas karena pemenangnya sudah diatur. Jika ada dugaan permainan, seluruh proses harus dibuka dan diperiksa secara objektif,” tegas Alex, pada Rabu (29/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib berpedoman pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Alex menambahkan, dugaan persekongkolan dalam proses tender dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pengondisian pemenang, atau tindakan yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut dapat ditelusuri berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya ketentuan Pasal 3.
Terlebih, apabila terdapat pihak yang diduga mencari atau memperoleh keuntungan dalam proses pengadaan tersebut sehingga berpotensi memengaruhi kewajaran harga dan kesesuaian antara pagu anggaran, nilai kontrak, serta kualitas pekerjaan, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius dan perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Barjas Karawang harus menjawab secara terbuka. Jika proses tender benar-benar bersih, tunjukkan dokumen dan fakta. Jangan biarkan proyek yang menggunakan uang rakyat dipenuhi kecurigaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Barjas Kabupaten Karawang terkait dugaan tersebut.













Tinggalkan Balasan