Karawang | Lintaskarawang.com — Dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang anak di bawah umur terjadi di wilayah Dusun Pangkalan RT 010 RW 003, Desa Gempol Karya, Kecamatan tirtajaya Kabupaten Karawang. Kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke Polres Karawang dan sedang dalam penanganan aparat kepolisian, Selasa (28/07/2026).
Laporan diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karawang pada Jumat, 25 Juli 2026 sekitar pukul 17.15 WIB. Dengan diterimanya laporan tersebut, kasus ini telah memasuki tahap penanganan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian guna mengungkap dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/797/VII/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, pelapor berinisial A (37), warga Kecamatan Tirtajaya, melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa dugaan pencabulan itu disebut terjadi pada Kamis malam, 24 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Dusun Karajan, Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
Dalam laporan tersebut, korban yang masih berstatus anak disebut awalnya mendatangi rumah terlapor berinisial M.A.S. sekitar pukul 22.00 WIB. Beberapa saat kemudian, korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis dan menceritakan kepada keluarganya bahwa dirinya diduga mengalami perbuatan tidak senonoh.
Keluarga korban kemudian mendatangi rumah terlapor untuk meminta penjelasan. Namun, menurut keterangan dalam laporan polisi, upaya tersebut tidak membuahkan penyelesaian sehingga kasus akhirnya dibawa ke Polres Karawang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun hasil pemeriksaan lanjutan dari penyidik Polres Karawang.
Orang Tua korban berharap Polres Karawang dapat mempercepat proses penyelidikan dan pengungkapan kasus dugaan tindak asusila ini, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Penulis : Apih Kasur













Tinggalkan Balasan