Karawang | Lintaskarawang.com – Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menuai sorotan. Sejumlah pelaku usaha mempertanyakan transparansi dan konsistensi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam pelaksanaan beberapa tender proyek yang dinilai menyisakan berbagai kejanggalan.
Pembangunan sarana dan prasarana merupakan bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan pelayanan publik. Karena itu, setiap proses pengadaan barang dan jasa dituntut dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang dapat mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Namun, sejumlah peserta tender mengaku kecewa terhadap proses yang berlangsung. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian dalam tahapan evaluasi yang berpotensi merugikan peserta serta menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu pihak yang mengaku mengikuti proses tersebut, mempertanyakan keputusan pembatalan maupun hasil evaluasi pada beberapa paket pekerjaan.
“Ada apa dengan Tim Barjas Karawang? Beberapa pekerjaan dibatalkan padahal peserta yang telah mengikuti pembuktian kualifikasi dinyatakan memenuhi persyaratan dan siap melanjutkan proses evaluasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan perbedaan antara informasi yang ditampilkan pada sistem LPSE dengan pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, pada sistem disebutkan hanya satu peserta yang lolos verifikasi dan berhak mengikuti tahapan berikutnya. Namun saat jadwal pembuktian atau klarifikasi berlangsung, terdapat dua peserta yang diundang.
“Dalam pengumuman di LPSE terlihat hanya satu perusahaan yang dinyatakan lolos verifikasi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Tetapi saat memenuhi undangan, ternyata ada dua peserta yang hadir. Anehnya lagi, peserta yang disebut tidak diundang justru kemudian menjadi pemenang. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” katanya.
Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini dinilai berpotensi mencederai asas transparansi, keterbukaan, dan perlakuan yang sama terhadap seluruh peserta sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ironisnya, di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Karawang memperkuat tata kelola pengadaan, Sekretariat Daerah melalui surat tindak lanjut hasil rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip transparansi, larangan pemecahan paket pekerjaan, serta kewajiban seluruh proses pengadaan dilakukan secara elektronik dan akuntabel.
Karena itu, berbagai dugaan kejanggalan dalam proses tender perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pokja Pemilihan maupun Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Karawang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat maupun pelaku usaha.
Transparansi bukan hanya soal menentukan pemenang, melainkan juga memastikan setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta. Kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan hanya dapat terjaga apabila seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan dapat diaudit.
Hingga berita ini disusun, pihak Pokja Pemilihan maupun UKPBJ Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan tersebut.(LK)













Tinggalkan Balasan