Komisi III DPRD Karawang Temukan Gudang Disalahgunakan Jadi Pabrik di Tri Bisnis

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang|Lintaskarawang.com – Fungsi kawasan pergudangan 3 Bisnis di Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam. Sejumlah bangunan yang sejatinya diperuntukkan sebagai gudang penyimpanan barang, justru diduga digunakan untuk aktivitas produksi layaknya pabrik.

Temuan tersebut mengemuka setelah Komisi III DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi masyarakat GMPI. Dari hasil pembahasan, DPRD memastikan adanya penyimpangan peruntukan bangunan yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, menegaskan bahwa praktik tersebut masuk dalam kategori kesalahan berusaha. Menurutnya, izin gudang tidak bisa serta-merta digunakan untuk kegiatan produksi tanpa penyesuaian perizinan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini jelas pelanggaran. Bangunan yang izinnya gudang, faktanya dipakai untuk proses produksi. Itu tidak dibenarkan,” kata Deddy, Jumat (9/1/2026).

Merespons kondisi itu, Komisi III DPRD Karawang langsung meminta Satpol PP untuk turun tangan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. DPRD menilai tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran tata ruang dan perizinan usaha.

Baca Juga:  GMPI Gelar Buka Puasa Bersama di Hotel Resinda Karawang, Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Organisasi

Deddy juga mengungkapkan, terdapat tiga pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab atas persoalan tersebut. Mereka adalah pengelola kawasan Tri Bisnis, pemilik bangunan gudang, serta perusahaan penyewa yang menjalankan aktivitas produksi.

“Pengelola kawasan tidak boleh lepas tangan. Izin Pengelolaan Lingkungan (IPL) milik penyewa yang melanggar harus dievaluasi, bahkan ditarik jika perlu. Pembiaran tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Deddy menjelaskan bahwa izin bangunan induk kawasan Tri Bisnis memang telah dikantongi. Namun, masalah utama justru muncul pada izin operasional para penyewa yang tidak sesuai dengan peruntukan awal bangunan.

Berdasarkan laporan dari DPUPR dan DPMPTSP Karawang, saat ini tercatat lima perusahaan di kawasan tersebut tengah mengajukan revisi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Revisi diajukan akibat adanya perubahan fisik bangunan maupun perluasan lahan.

DPRD Karawang pun memberi tenggat waktu kepada Satpol PP untuk menjalankan tahapan penindakan. Proses akan diawali dengan pemberian surat peringatan selama tujuh hari sebelum langkah penertiban dilakukan di lapangan.

(Wahid)

Berita Terkait

Rekrutmen Rasa Masa Depan ! Apakah Manusia Akan Tergeser AI ?
Program Magang Resmi ke Jepang Kembali Dibuka, Disnakertrans Karawang Ajak Lulusan SMA/SMK Manfaatkan Kesempatan Emas
Warga Dawuan Resah, Limbah Industri Diduga Cemari Lingkungan
Microsoft Bangun Pusat Data Raksasa 244 MW di Karawang, Jadi Proyek Digital Terbesar di Indonesia
DPRD Karawang Monitoring PT Calbee Wings Food, Soroti Penggunaan Air dan Kewajiban Pajak
Sorotan Tajam Peradi Disnakertrans Karawang Abaikan Problem Buruh Malah Jalan jalan ke Bali
Kunjungan Kerja ke Bali di Tengah Efisiensi Anggaran, Mr KiM: “Disnaker Jangan Foya-Foya!”
Disnakertrans Karawang Gencar Sosialisasi, Tekankan Pentingnya Bekerja Aman di Luar Negeri
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:58

Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:16

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:23

Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande

Senin, 18 Mei 2026 - 12:42

Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:20

Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 09:59

Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher

Senin, 11 Mei 2026 - 05:40

Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:52

Merasa Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Minta DPRD Turun Tangan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Rabu, 10 Jun 2026 - 06:27