Komisi III DPRD Karawang Temukan Gudang Disalahgunakan Jadi Pabrik di Tri Bisnis

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang|Lintaskarawang.com – Fungsi kawasan pergudangan 3 Bisnis di Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam. Sejumlah bangunan yang sejatinya diperuntukkan sebagai gudang penyimpanan barang, justru diduga digunakan untuk aktivitas produksi layaknya pabrik.

Temuan tersebut mengemuka setelah Komisi III DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi masyarakat GMPI. Dari hasil pembahasan, DPRD memastikan adanya penyimpangan peruntukan bangunan yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, menegaskan bahwa praktik tersebut masuk dalam kategori kesalahan berusaha. Menurutnya, izin gudang tidak bisa serta-merta digunakan untuk kegiatan produksi tanpa penyesuaian perizinan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini jelas pelanggaran. Bangunan yang izinnya gudang, faktanya dipakai untuk proses produksi. Itu tidak dibenarkan,” kata Deddy, Jumat (9/1/2026).

Merespons kondisi itu, Komisi III DPRD Karawang langsung meminta Satpol PP untuk turun tangan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. DPRD menilai tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran tata ruang dan perizinan usaha.

Baca Juga:  GMPI Gelar Buka Puasa Bersama di Hotel Resinda Karawang, Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Organisasi

Deddy juga mengungkapkan, terdapat tiga pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab atas persoalan tersebut. Mereka adalah pengelola kawasan Tri Bisnis, pemilik bangunan gudang, serta perusahaan penyewa yang menjalankan aktivitas produksi.

“Pengelola kawasan tidak boleh lepas tangan. Izin Pengelolaan Lingkungan (IPL) milik penyewa yang melanggar harus dievaluasi, bahkan ditarik jika perlu. Pembiaran tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Deddy menjelaskan bahwa izin bangunan induk kawasan Tri Bisnis memang telah dikantongi. Namun, masalah utama justru muncul pada izin operasional para penyewa yang tidak sesuai dengan peruntukan awal bangunan.

Berdasarkan laporan dari DPUPR dan DPMPTSP Karawang, saat ini tercatat lima perusahaan di kawasan tersebut tengah mengajukan revisi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Revisi diajukan akibat adanya perubahan fisik bangunan maupun perluasan lahan.

DPRD Karawang pun memberi tenggat waktu kepada Satpol PP untuk menjalankan tahapan penindakan. Proses akan diawali dengan pemberian surat peringatan selama tujuh hari sebelum langkah penertiban dilakukan di lapangan.

(Wahid)

Berita Terkait

Hadiri Rapim Kadin Karawang 2026, Wabup Maslani Tegaskan Komitmen Jaga Iklim Investasi Demi Dongkrak Ekonomi Daerah
Rekrutmen Rasa Masa Depan ! Apakah Manusia Akan Tergeser AI ?
Program Magang Resmi ke Jepang Kembali Dibuka, Disnakertrans Karawang Ajak Lulusan SMA/SMK Manfaatkan Kesempatan Emas
Warga Dawuan Resah, Limbah Industri Diduga Cemari Lingkungan
Microsoft Bangun Pusat Data Raksasa 244 MW di Karawang, Jadi Proyek Digital Terbesar di Indonesia
DPRD Karawang Monitoring PT Calbee Wings Food, Soroti Penggunaan Air dan Kewajiban Pajak
Sorotan Tajam Peradi Disnakertrans Karawang Abaikan Problem Buruh Malah Jalan jalan ke Bali
Kunjungan Kerja ke Bali di Tengah Efisiensi Anggaran, Mr KiM: “Disnaker Jangan Foya-Foya!”
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:05

Desa Rengasdengklok Selatan Bersama Mahasiswa UBP Resmikan Tempat Pengelolaan Sampah, Dorong Budaya Hidup Bersih dan Ramah Lingkungan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:20

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Nagasari, Tegaskan Fungsi Pengawasan Demi Pembangunan yang Tepat Sasaran

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:02

Bupati Karawang Lantik Direksi Petrogas dan Sejumlah Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:09

Desa Pasirjengkol Siapkan Rangkaian Semarak HUT ke-81 RI, Kades Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Beragam Lomba

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:32

Komisi III DPRD Karawang Fokus Sinkronisasi Program Pra KUA-PPAS 2027, TPA Jalupang Jadi Prioritas

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:29

Komisi II DPRD Karawang Rampungkan Pembahasan Pra-RKA dan APBD 2027, Target PAD Naik Sekitar 9 Persen

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:00

Polsek Rengasdengklok Kawal Penertiban Bangunan Liar di Saluran Sekunder PJT II, Berlangsung Aman dan Kondusif

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:14

PJT II Dan Pemerintah Kabupaten karawang Tertibkan Bangunan Liar di Saluran Sekunder Cikangkung, Dua Alat Berat Diterjunkan

Berita Terbaru