Karawang | Lintaskarawang.com – Pimpinan DPRD Kabupaten Karawang bersama Wakil Ketua III DPRD, Asisten Daerah (ASDA), serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Karawang secara resmi menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Karawang (AMK).
Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu (10/6/2026) di lantai 3 Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Audiensi dilakukan sebagai tindak lanjut aksi damai AMK yang menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) serta persoalan perilaku sosial yang dinilai meresahkan masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karawang mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan perwakilan massa aksi. AMK meminta pemerintah daerah bersama aparat terkait melakukan langkah tegas terhadap tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan serta mendorong upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk perilaku yang dianggap menyimpang di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD Kabupaten Karawang bersama Pemkab Karawang menyatakan komitmen untuk melakukan tindak lanjut melalui koordinasi dengan berbagai perangkat daerah terkait.
Beberapa langkah yang menjadi perhatian dalam pembahasan di antaranya:
1. Penertiban dan Evaluasi Tempat Hiburan Malam (THM)
Pemerintah daerah akan melibatkan instansi teknis seperti Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Satpol PP, serta perangkat daerah terkait untuk melakukan peninjauan terhadap aspek perizinan, tata ruang, dan kepatuhan operasional THM.
2. Penguatan Regulasi Daerah
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun langkah regulasi sebagai dasar penanganan persoalan sosial yang menjadi perhatian masyarakat.
Selain itu, DPRD melalui Komisi IV tengah melakukan pembahasan terkait rancangan regulasi daerah yang berkaitan dengan pencegahan kegiatan yang dianggap bertentangan dengan norma sosial masyarakat.
3. Edukasi dan Perlindungan Generasi Muda
Pemkab Karawang juga berkomitmen menyusun langkah edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap perilaku yang dinilai berdampak negatif.
Audiensi tersebut ditutup dengan kesepakatan bahwa aspirasi masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Pimpinan DPRD dan Pemkab Karawang menegaskan bahwa setiap penanganan akan dilakukan berdasarkan aturan hukum, kewenangan pemerintah daerah, serta tetap mengedepankan ketertiban umum dan kepentingan masyarakat Kabupaten Karawang. (LK)













Tinggalkan Balasan