Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2024 dan Cara Menghitungnya Menurut Kemenaker

- Penulis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 02:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintaskarawang.com – Seiring menjelang hari raya Idul Fitri, minat tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta kembali mencuat. Bagi banyak karyawan, THR merupakan tambahan penghasilan yang dinantikan setiap tahunnya. Namun, kapan sebenarnya THR 2024 akan cair? Berikut adalah jadwal dan cara menghitungnya menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Menaker menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2024. Jika Lebaran ditetapkan pada 10 April 2024, maka THR 2024 bagi karyawan swasta harus dibayarkan pada 3 April 2024.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan sesuai dengan masa kerja mereka. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR proporsional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB), THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Baca Juga:  Karawang Festival Film 2024, Wadah Kreativitas Anak Muda Promosikan Pariwisata Karawang

Cara menghitung THR yang sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah sebagai berikut:

1. **THR Minimal** : Setara dengan satu bulan gaji.

2. **Penghitungan THR** : Hitung berdasarkan gaji bulan terakhir sebelum hari raya dikalikan dengan jumlah bulan gaji yang menjadi hak karyawan.

Contoh: Jika seorang karyawan memiliki gaji bulanan Rp 5.000.000 dan telah bekerja selama 12 bulan, maka THR yang harus diterima adalah: Rp 5.000.000 x 1 bulan = Rp 5.000.000.

Penting bagi perusahaan untuk memastikan pencairan THR dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk kewajiban hukum dan apresiasi terhadap kontribusi karyawan.

Semoga informasi ini membantu karyawan dan perusahaan untuk mengetahui jadwal pencairan THR 2024 dan cara menghitungnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

Berita Terkait

Ketua Forum Aktivis Karawang Mr. Kim: Rakyat Bersatu Tolak Oligarki Masuk Kampung
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Berita ini 2 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:28

Umat Buddha di Karawang Gelar Fang Shen dan Aksi Ekoteologi di Sungai Leuweung Sereuh

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:17

Ratusan Umat Buddha dari Tangerang Kunjungi Karawang, Vihara Buddha Loka Jadi Pusat Kegiatan Spiritual

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:25

Wabup Karawang Terima Kunjungan Waketum Partai NasDem, Resmikan Ruang Belajar Baru di Ponpes Annihayah

Kamis, 29 Januari 2026 - 04:38

Pengajian Akbar Isra Mi’raj Digelar di GOR Disdikbud Karawang, Perkuat Iman dan ASN Berakhlak

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:51

Warga Plawad Arevo Gelar Peringatan Isra Mi’raj, Dorong Muhasabah dan Penguatan Iman

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:12

HAB ke-80 Kemenag RI, Bupati Karawang Ajak Perkuat Pengabdian dan Kerukunan Umat

Minggu, 28 Desember 2025 - 12:33

Peringatan Hari Ibu di Vihara Buddha Loka Karawang Penuh Haru dan Kebahagiaan

Rabu, 17 Desember 2025 - 04:40

Makom ALBAB Cabang Karawang Lantik Pengurus Baru Periode 2025–2030

Berita Terbaru