Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2024 dan Cara Menghitungnya Menurut Kemenaker

- Penulis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 02:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintaskarawang.com – Seiring menjelang hari raya Idul Fitri, minat tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta kembali mencuat. Bagi banyak karyawan, THR merupakan tambahan penghasilan yang dinantikan setiap tahunnya. Namun, kapan sebenarnya THR 2024 akan cair? Berikut adalah jadwal dan cara menghitungnya menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Menaker menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2024. Jika Lebaran ditetapkan pada 10 April 2024, maka THR 2024 bagi karyawan swasta harus dibayarkan pada 3 April 2024.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan sesuai dengan masa kerja mereka. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR proporsional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB), THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Baca Juga:  Bidang SDA Dinas PUPR Karawang Luncurkan Tiga Program Unggulan

Cara menghitung THR yang sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah sebagai berikut:

1. **THR Minimal** : Setara dengan satu bulan gaji.

2. **Penghitungan THR** : Hitung berdasarkan gaji bulan terakhir sebelum hari raya dikalikan dengan jumlah bulan gaji yang menjadi hak karyawan.

Contoh: Jika seorang karyawan memiliki gaji bulanan Rp 5.000.000 dan telah bekerja selama 12 bulan, maka THR yang harus diterima adalah: Rp 5.000.000 x 1 bulan = Rp 5.000.000.

Penting bagi perusahaan untuk memastikan pencairan THR dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk kewajiban hukum dan apresiasi terhadap kontribusi karyawan.

Semoga informasi ini membantu karyawan dan perusahaan untuk mengetahui jadwal pencairan THR 2024 dan cara menghitungnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

Berita Terkait

Diduga Tidak Netral, Aktivis Laskar NKRI Soroti Pencalonan BPD Perwakilan Perempuan di Desa Gombongsari
Pendaftaran BPD Desa Mekarsari Resmi Ditutup, Sosialisasi Jadi Sorotan Warga di Media Sosial
Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak, Wujudkan Karawang Aman dan Kondusif
Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal
GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat
Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan Bersama dengan Karang Taruna
Dugaan Pengelolaan Dana Material P3-TGAI di Desa Malangsari Disorot, Ketua P3A Sebut Hanya Diberi Mandat Urus Pengairan
Berita ini 2 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:46

Pendaftaran BPD Desa Mekarsari Resmi Ditutup, Sosialisasi Jadi Sorotan Warga di Media Sosial

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:05

Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak, Wujudkan Karawang Aman dan Kondusif

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00

Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal

Senin, 13 Juli 2026 - 10:13

GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:13

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:57

Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan Bersama dengan Karang Taruna

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:52

Dugaan Pengelolaan Dana Material P3-TGAI di Desa Malangsari Disorot, Ketua P3A Sebut Hanya Diberi Mandat Urus Pengairan

Senin, 6 Juli 2026 - 06:41

Perjuangan H. Karsim Berbuah Hasil, Dinas Pertanian Setujui Normalisasi Irigasi Rawamerta

Berita Terbaru