Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2024 dan Cara Menghitungnya Menurut Kemenaker

- Penulis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 02:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintaskarawang.com – Seiring menjelang hari raya Idul Fitri, minat tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta kembali mencuat. Bagi banyak karyawan, THR merupakan tambahan penghasilan yang dinantikan setiap tahunnya. Namun, kapan sebenarnya THR 2024 akan cair? Berikut adalah jadwal dan cara menghitungnya menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Menaker menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2024. Jika Lebaran ditetapkan pada 10 April 2024, maka THR 2024 bagi karyawan swasta harus dibayarkan pada 3 April 2024.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan sesuai dengan masa kerja mereka. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR proporsional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB), THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Baca Juga:  CEO Media Lintas Karawang Hadiri Pemakaman Ibunda Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

Cara menghitung THR yang sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah sebagai berikut:

1. **THR Minimal** : Setara dengan satu bulan gaji.

2. **Penghitungan THR** : Hitung berdasarkan gaji bulan terakhir sebelum hari raya dikalikan dengan jumlah bulan gaji yang menjadi hak karyawan.

Contoh: Jika seorang karyawan memiliki gaji bulanan Rp 5.000.000 dan telah bekerja selama 12 bulan, maka THR yang harus diterima adalah: Rp 5.000.000 x 1 bulan = Rp 5.000.000.

Penting bagi perusahaan untuk memastikan pencairan THR dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk kewajiban hukum dan apresiasi terhadap kontribusi karyawan.

Semoga informasi ini membantu karyawan dan perusahaan untuk mengetahui jadwal pencairan THR 2024 dan cara menghitungnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum
MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Berita ini 2 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 14:27

Semarak Hari Jadi Karawang ke-393, 1.500 Peserta Ramaikan Fun Run 3,93K

Sabtu, 5 September 2026 - 15:22

RESCUE Berdampak & Karang Taruna Desa Situdam Gelar Aksi Bersih Sungai Cilamaya,Dalam Rangka Menyambut Milangkala Karawang ke-393  

Kamis, 3 September 2026 - 03:06

Langkah Perdana Menuju Pilkades 2026, Are Resmi Daftar Pertama di Dukuh Karya dengan Gelombang Dukungan

Rabu, 2 September 2026 - 04:45

Peringati HUT Karawang ke-393, Pemkab Buka Peluang Kerja bagi Warga Desil 1, 2 Dan 3

Rabu, 2 September 2026 - 04:08

LASKAR NKRI DPC Rengasdengklok Turut Serta Aksi Demonstrasi di PT Summit Adyawinsa Indonesia, DPP LASKAR NKRI Turun Langsung

Selasa, 1 September 2026 - 06:54

Mentan Sidak Pompanisasi di Karawang, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran untuk Petani

Selasa, 1 September 2026 - 06:47

Hadiah Cinta untuk Orang Tua, Wabup Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Klari

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:52

Bawa Aspirasi Petani ke Menteri Pertanian, Ade Golun PJT II Rengasdengklok Sampaikan Keluhan Irigasi yang Dikeluhkan Warga

Berita Terbaru