Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2024 dan Cara Menghitungnya Menurut Kemenaker

- Penulis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 02:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintaskarawang.com – Seiring menjelang hari raya Idul Fitri, minat tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta kembali mencuat. Bagi banyak karyawan, THR merupakan tambahan penghasilan yang dinantikan setiap tahunnya. Namun, kapan sebenarnya THR 2024 akan cair? Berikut adalah jadwal dan cara menghitungnya menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Menaker menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2024. Jika Lebaran ditetapkan pada 10 April 2024, maka THR 2024 bagi karyawan swasta harus dibayarkan pada 3 April 2024.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan sesuai dengan masa kerja mereka. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR proporsional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB), THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Baca Juga:  Peresmian Jembatan Kamurang 2 - Cioter: Menyatukan Akses, Meningkatkan Antusiasme Masyarakat

Cara menghitung THR yang sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah sebagai berikut:

1. **THR Minimal** : Setara dengan satu bulan gaji.

2. **Penghitungan THR** : Hitung berdasarkan gaji bulan terakhir sebelum hari raya dikalikan dengan jumlah bulan gaji yang menjadi hak karyawan.

Contoh: Jika seorang karyawan memiliki gaji bulanan Rp 5.000.000 dan telah bekerja selama 12 bulan, maka THR yang harus diterima adalah: Rp 5.000.000 x 1 bulan = Rp 5.000.000.

Penting bagi perusahaan untuk memastikan pencairan THR dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk kewajiban hukum dan apresiasi terhadap kontribusi karyawan.

Semoga informasi ini membantu karyawan dan perusahaan untuk mengetahui jadwal pencairan THR 2024 dan cara menghitungnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

Berita Terkait

Penolakan Pembangunan KDMP di Halaman SDN Pusakajaya Utara 1, Warga Gelar Aksi di Depan Kantor Desa
Diduga Langgar Undang-Undang, Limbah Batu Bara Dibongkar di Permukiman Padat Rengasdengklok
Jalan Pantura Rusak Parah, Nurdin Syam: Keselamatan Rakyat Dikorbankan Atas Nama “Efisiensi”
Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang
Empang Ketahanan Pangan Diduga Beralih Kepemilikan, BUMDes Rengasdengklok Selatan Disorot
Sorotan Tajam Dana BOS Pemeliharaan Sarpras SMPN 1 Pangkalan, Publik Pertanyakan Transparansi di Tengah Revitalisasi Sekolah
Pemkab Karawang Targetkan Kabel Udara Diturunkan ke Bawah Tanah pada 2027
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Normalisasi Kali Apur Digelar di Kecamatan Rengasdengklok
Berita ini 2 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 05:13

Natala Sumedha Gelar Reses II di Karawang Kulon, Perkuat Silaturahmi dengan Warga

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:49

Dekranasda Karawang Resmi Dikukuhkan, Wabup Tekankan Kemandirian dan Daya Saing Pengrajin

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:20

Reses II di Panyingkiran, H. Karsim Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:11

Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Rawamerta Fokus pada Infrastruktur dan Pertanian

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:04

Reses di Sindangmukti, H. Karsim Serap Aspirasi Warga Terkait Infrastruktur dan Kesejahteraan

Senin, 9 Februari 2026 - 08:24

Reses II DPRD Karawang, H. Karsim Serap Aspirasi Warga Desa Pasirawi

Senin, 9 Februari 2026 - 04:55

Apel Pagi Tetap Digelar, ASN Karawang Tunjukkan Disiplin di Tengah Hujan

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:57

Bupati Karawang Resmikan Grand Opening Store ke-5 Toko Mas 88 di Cikampek

Berita Terbaru