Diduga Belum Kantongi Izin, Operasional Behomy Urban Point Karawang Tuai Protes Warga Palumbonsari

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 08:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Behomy Urban Point Karawang (doc.istimewa)

Foto: Behomy Urban Point Karawang (doc.istimewa)

Karawang | Lintaskarawang.com – Keberadaan usaha hunian eksklusif dan penginapan Hotel bernama Behomy Urban Point Karawang menuai sorotan tajam dari masyarakat Perumahan Grand Permata, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Penginapan yang berlokasi di Jalan Raya Syeh Quro, Palumbonsari tersebut diduga telah beroperasi tanpa mengantongi sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan, mulai dari izin usaha, izin lingkungan, hingga dokumen teknis bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Berdasarkan hasil penelusuran serta informasi yang dihimpun di lapangan, muncul dugaan bahwa aktivitas operasional usaha telah berjalan lebih dahulu sebelum seluruh legalitas administrasi dan teknis dipenuhi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku warga sempat mempertanyakan keberadaan bangunan tersebut sejak awal proses pembangunan.

“Awalnya beberapa masyarakat mempertanyakan bangunan yang berada di depan lingkungan Grand Permata, kami bertanya-tanya, kok bisa ada hunian hotel di lingkungan perumahan, apakah sudah mengantongi izin lingkungan atau belum,” ujarnya saat ditemui, Senin (04/05/26).

Baca Juga:  MENJAGA OWA JAWA AOP DAN SCF BANGUN JALAN TOL PRIMATA DI SANGGABUANA

Menurut warga, pada awalnya bangunan tersebut diketahui akan difungsikan sebagai rumah kontrakan, namun, setelah informasi yang beredar di media sosial bangunan tersebut justru beroperasi sebagai hunian eksklusif atau penginapan layaknya hotel.

Kondisi itu memunculkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih regulasi mengatur bahwa setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dilaksanakan serta SLF sebelum bangunan digunakan.

Selain itu, kegiatan usaha juga diwajibkan memenuhi aspek perizinan lingkungan, termasuk dokumen lingkungan seperti UKL-UPL maupun AMDAL sesuai klasifikasi usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik maupun pengelola Behomy Urban Point Karawang belum memberikan keterangan resmi meski surat permintaan konfirmasi dari redaksi telah dilayangkan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Kini masyarakat menunggu sikap terbuka dari pihak pengelola terkait legalitas operasional usaha tersebut, di tengah mencuatnya dugaan pelanggaran administrasi dan perizinan yang menjadi perhatian publik.

Penulis: Aan Ade Warino

Editor: Dadang A.H

Berita Terkait

Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal
GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat
Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan Bersama dengan Karang Taruna
Dugaan Pengelolaan Dana Material P3-TGAI di Desa Malangsari Disorot, Ketua P3A Sebut Hanya Diberi Mandat Urus Pengairan
Perjuangan H. Karsim Berbuah Hasil, Dinas Pertanian Setujui Normalisasi Irigasi Rawamerta
Forum Permuda Desak Transparansi Penyewaan Sawah Bengkok Desa Kemiri, Ancam Tempuh Audiensi hingga Aksi
Satpol PP Resmi Hentikan Sementara Operasional Alfamart Kalijaya, Tindak Lanjut Sorotan Publik dan RDP DPRD
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 01:02

Di Harkopnas ke-79 Presiden Prabowo Euweuh Pangaruhna Pemerintah Tetap Fokus Jalankan Program Rakyat

Senin, 4 Mei 2026 - 05:18

Wamensos Lepas Kontingen Garuda Baru, Indonesia Siap Berlaga di Street Child World Cup Meksiko

Kamis, 30 April 2026 - 11:15

Kemenpora dan Kemenperin Teken PKS, Perkuat Industri Olahraga Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Senin, 20 April 2026 - 14:14

Kemensos dan UIN Datokarama Palu Teken MoU Penguatan Penanganan Kelompok Rentan

Selasa, 14 April 2026 - 05:38

Usai Tutup Masa Jabatan, Anwar Usman Tersungkur di MK

Jumat, 10 April 2026 - 07:55

Kasus Suap Proyek Bekasi, Ade Kuswara Kunang Klaim Tak Ada Aliran Dana ke Ono Surono

Kamis, 9 April 2026 - 18:55

LSM Laskar NKRI Napak Tilas di Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok

Berita Terbaru