Diduga Belum Kantongi Izin, Operasional Behomy Urban Point Karawang Tuai Protes Warga Palumbonsari

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 08:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Behomy Urban Point Karawang (doc.istimewa)

Foto: Behomy Urban Point Karawang (doc.istimewa)

Karawang | Lintaskarawang.com – Keberadaan usaha hunian eksklusif dan penginapan Hotel bernama Behomy Urban Point Karawang menuai sorotan tajam dari masyarakat Perumahan Grand Permata, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Penginapan yang berlokasi di Jalan Raya Syeh Quro, Palumbonsari tersebut diduga telah beroperasi tanpa mengantongi sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan, mulai dari izin usaha, izin lingkungan, hingga dokumen teknis bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Berdasarkan hasil penelusuran serta informasi yang dihimpun di lapangan, muncul dugaan bahwa aktivitas operasional usaha telah berjalan lebih dahulu sebelum seluruh legalitas administrasi dan teknis dipenuhi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku warga sempat mempertanyakan keberadaan bangunan tersebut sejak awal proses pembangunan.

“Awalnya beberapa masyarakat mempertanyakan bangunan yang berada di depan lingkungan Grand Permata, kami bertanya-tanya, kok bisa ada hunian hotel di lingkungan perumahan, apakah sudah mengantongi izin lingkungan atau belum,” ujarnya saat ditemui, Senin (04/05/26).

Baca Juga:  Pemasangan Baliho dan Spanduk Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2024-2029 Meningkat

Menurut warga, pada awalnya bangunan tersebut diketahui akan difungsikan sebagai rumah kontrakan, namun, setelah informasi yang beredar di media sosial bangunan tersebut justru beroperasi sebagai hunian eksklusif atau penginapan layaknya hotel.

Kondisi itu memunculkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih regulasi mengatur bahwa setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dilaksanakan serta SLF sebelum bangunan digunakan.

Selain itu, kegiatan usaha juga diwajibkan memenuhi aspek perizinan lingkungan, termasuk dokumen lingkungan seperti UKL-UPL maupun AMDAL sesuai klasifikasi usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik maupun pengelola Behomy Urban Point Karawang belum memberikan keterangan resmi meski surat permintaan konfirmasi dari redaksi telah dilayangkan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Kini masyarakat menunggu sikap terbuka dari pihak pengelola terkait legalitas operasional usaha tersebut, di tengah mencuatnya dugaan pelanggaran administrasi dan perizinan yang menjadi perhatian publik.

Penulis: Aan Ade Warino

Editor: Dadang A.H

Berita Terkait

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:56

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:35

BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:58

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:52

BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:23

Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:47

Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:11

Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:57

Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City

Berita Terbaru