Diduga Belum Kantongi Izin, Operasional Behomy Urban Point Karawang Tuai Protes Warga Palumbonsari

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 08:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Behomy Urban Point Karawang (doc.istimewa)

Foto: Behomy Urban Point Karawang (doc.istimewa)

Karawang | Lintaskarawang.com – Keberadaan usaha hunian eksklusif dan penginapan Hotel bernama Behomy Urban Point Karawang menuai sorotan tajam dari masyarakat Perumahan Grand Permata, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Penginapan yang berlokasi di Jalan Raya Syeh Quro, Palumbonsari tersebut diduga telah beroperasi tanpa mengantongi sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan, mulai dari izin usaha, izin lingkungan, hingga dokumen teknis bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Berdasarkan hasil penelusuran serta informasi yang dihimpun di lapangan, muncul dugaan bahwa aktivitas operasional usaha telah berjalan lebih dahulu sebelum seluruh legalitas administrasi dan teknis dipenuhi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku warga sempat mempertanyakan keberadaan bangunan tersebut sejak awal proses pembangunan.

“Awalnya beberapa masyarakat mempertanyakan bangunan yang berada di depan lingkungan Grand Permata, kami bertanya-tanya, kok bisa ada hunian hotel di lingkungan perumahan, apakah sudah mengantongi izin lingkungan atau belum,” ujarnya saat ditemui, Senin (04/05/26).

Baca Juga:  Di Tengah Padatnya Tugas, Lurah Palumbonsari Tetap Prioritaskan Silaturahmi

Menurut warga, pada awalnya bangunan tersebut diketahui akan difungsikan sebagai rumah kontrakan, namun, setelah informasi yang beredar di media sosial bangunan tersebut justru beroperasi sebagai hunian eksklusif atau penginapan layaknya hotel.

Kondisi itu memunculkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih regulasi mengatur bahwa setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dilaksanakan serta SLF sebelum bangunan digunakan.

Selain itu, kegiatan usaha juga diwajibkan memenuhi aspek perizinan lingkungan, termasuk dokumen lingkungan seperti UKL-UPL maupun AMDAL sesuai klasifikasi usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik maupun pengelola Behomy Urban Point Karawang belum memberikan keterangan resmi meski surat permintaan konfirmasi dari redaksi telah dilayangkan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Kini masyarakat menunggu sikap terbuka dari pihak pengelola terkait legalitas operasional usaha tersebut, di tengah mencuatnya dugaan pelanggaran administrasi dan perizinan yang menjadi perhatian publik.

Penulis: Aan Ade Warino

Editor: Dadang A.H

Berita Terkait

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:09

MASYARAKAT CIPEUNDEUY TEGAS TOLAK PT CMM, DESAK PEMERINTAH PERIKSA LEGALITAS DAN KEPATUHAN LINGKUNGAN

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:54

FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:33

MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:52

KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan

Berita Terbaru