LBH Lintas Buana Nusantara Ajukan RDP ke DPRD Karawang, Soroti Dugaan Kejanggalan Izin Alfamart di Talagasari

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com – Gelombang penolakan masyarakat terhadap rencana pembangunan minimarket Alfamart di Dusun 1 Karokrok Utara RT 02/RW 02, Desa Kalijaya, Kecamatan Talagasari, Kabupaten Karawang, terus menguat. Menyikapi hal tersebut, LBH Lintas Buana Nusantara secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Karawang.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 023/LBH-LBN/RDP-DPRD/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Karawang. Dalam surat itu, LBH Lintas Buana Nusantara meminta DPRD segera memfasilitasi forum terbuka guna membahas polemik pembangunan minimarket yang dinilai memicu keresahan warga.

RDP tersebut direncanakan berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Karawang dengan waktu menyesuaikan agenda DPRD. LBH menilai perlu adanya klarifikasi terbuka dari seluruh pihak terkait demi menjaga kondusivitas serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat permohonannya, LBH Lintas Buana Nusantara mengungkap sejumlah alasan mendasar diajukannya RDP. Salah satunya adalah adanya petisi penolakan warga bernomor 001/RT.02-RW.02/KALIJAYA/IV/2026 tertanggal 27 April 2026 yang menyatakan keberatan atas rencana pembangunan minimarket karena dianggap berpotensi mengancam keberlangsungan usaha kecil masyarakat setempat.

Selain itu, LBH juga menyoroti dugaan adanya kejanggalan dalam proses perizinan. Berdasarkan hasil konfirmasi warga kepada Dinas PUPR Kabupaten Karawang bidang tata ruang, disebutkan bahwa izin yang diajukan bukan untuk minimarket, melainkan toko biasa atas nama perorangan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya manipulasi administrasi perizinan.

Baca Juga:  H. Enda Klarifikasi Tudingan AM Lewat Kuasa Hukum, Sebut Tuduhan Tak Berdasar dan Fitnah

Tak hanya itu, LBH juga menduga adanya potensi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penataan Toko Swalayan, khususnya menyangkut aspek perizinan, jarak pendirian usaha, perlindungan terhadap UMKM, serta kewajiban kemitraan dengan pelaku usaha lokal.

LBH Lintas Buana Nusantara turut menyoroti minimnya transparansi dan tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait rencana pembangunan tersebut. Mereka menilai situasi ini dapat memicu konflik sosial apabila tidak segera diselesaikan secara terbuka dan adil.

Dalam permohonannya, LBH meminta DPRD Kabupaten Karawang menghadirkan sejumlah pihak terkait dalam forum RDP, di antaranya Dinas PUPR Kabupaten Karawang Bidang Tata Ruang, DPMPTSP Kabupaten Karawang, Pemerintah Desa Kalijaya, perwakilan masyarakat, serta pihak pengembang atau investor terkait Alfamart.

Ketua LBH Lintas Buana Nusantara, Fahmi Abdurrahman, bersama Sekretaris Aan Ade Warino, serta diketahui oleh Direktur LBH Iwan Gunawan, S.H., berharap DPRD Kabupaten Karawang segera mengambil langkah konkret agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

LK

Berita Terkait

JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi
FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!
Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya
Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.
SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM
Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian
GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:49

Kang Bagas Optimistis Abdul Gofur Unggul di Pilkades Wadas, SIWADAS Jadi Program Andalan Transparansi Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:32

Kebakaran Hebat Kantor BPN Karawang, Wamen ATR/BPN Tinjau Lokasi Kejadian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:09

MASYARAKAT CIPEUNDEUY TEGAS TOLAK PT CMM, DESAK PEMERINTAH PERIKSA LEGALITAS DAN KEPATUHAN LINGKUNGAN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:54

FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:51

Novia Nurfitriani, S.H. Resmi Dilantik Jadi Anggota BPD Rengasdengklok Selatan

Selasa, 29 September 2026 - 11:28

Gema Maulid Nabi Menggema di Karyasari, Tabligh Akbar Hadirkan Ustaz Nana Gerhana

Sabtu, 19 September 2026 - 04:32

Ketua DPRD Karawang Hadiri Helaran Budaya “Karawang dari Masa ke Masa” Hari Jadi ke-393

Berita Terbaru