Diduga Komersialisasi Jalan Umum, Kades Sumurkondang Ajukan Sewa Rp200 Juta per Tahun

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 04:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com – Publik kembali dibuat geleng kepala dengan munculnya surat resmi dari Kepala Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, yang mengajukan “sewa jalan desa” kepada pihak swasta, yakni PT Multi Indo Mandiri, dengan nilai fantastis mencapai Rp200 juta per tahun. Alih-alih menjadi terobosan inovatif dalam menggali Pendapatan Asli Desa (PAD), langkah ini justru menuai kritik tajam dan dianggap menyimpang dari logika hukum serta kepentingan publik. (29/4/2026).

Surat bernomor 850/5/Ds/2026 tersebut berdalih pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Desa hingga Peraturan Daerah Kabupaten Karawang. Namun ironisnya, dasar hukum yang dicantumkan justru tidak secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk “memperjualbelikan” atau menyewakan akses jalan umum, terlebih jika jalan tersebut merupakan fasilitas publik yang dibangun dari anggaran negara.

Masyarakat mempertanyakan secara serius: apakah jalan yang dimaksud benar-benar aset desa yang sah secara hukum? Jika tidak memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan yang jelas sebagai aset desa, maka pengajuan sewa tersebut patut diduga sebagai tindakan yang melampaui kewenangan, bahkan berpotensi masuk kategori penyalahgunaan jabatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, jika jalan tersebut dibangun menggunakan dana APBD maupun APBN, maka statusnya adalah fasilitas umum milik negara yang penggunaannya diperuntukkan bagi masyarakat luas, bukan untuk dikomersialkan secara sepihak oleh pemerintah desa.

Dalih “kontribusi tahunan” yang dibungkus dalam istilah sewa juga dinilai sebagai bentuk pembenaran yang berbahaya. Publik menilai bahwa praktik seperti ini membuka ruang abu-abu yang rentan disalahgunakan, bahkan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar terselubung jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan transparan.

Baca Juga:  Hari Ketiga Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB Digelar di Alun-alun Karawang, Sinergi Antarinstansi Terus Diperkuat

Ironi semakin terasa ketika alasan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat dijadikan justifikasi untuk mencari sumber pendapatan alternatif. Namun upaya tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kritik keras juga datang dari kalangan pemerhati kebijakan publik yang menilai bahwa tindakan tersebut mencederai semangat desentralisasi yang sehat. Desa memang diberi ruang untuk mandiri secara ekonomi, namun bukan berarti bebas mengelola aset yang bukan menjadi haknya.

Jika praktik seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain. Jalan umum bisa berubah fungsi menjadi objek transaksi, dan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru menjadi pihak yang dirugikan secara tidak langsung.

Oleh karena itu, publik mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui dinas terkait untuk segera turun tangan, melakukan klarifikasi, serta mengevaluasi legalitas pengajuan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Pada akhirnya, perlu ditegaskan bahwa jalan umum adalah hak publik. Tidak bisa diperjualbelikan, tidak bisa disewakan secara sepihak, dan tidak boleh dijadikan ladang pemasukan tanpa dasar hukum yang sah. Jika ini tetap dipaksakan, maka bukan hanya menuai polemik, tetapi juga berpotensi menabrak hukum yang berlaku.

(LK)

Berita Terkait

Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Komisi I DPRD Karawang Perkuat Sinergi Penegakan Perda Bersama Satpol PP
Respons Cepat dan Humanis, Dirut RSUD Jatisari Temui Keluarga Pasien dan Jadikan Evaluasi Pelayanan IGD
DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:24

Wali Murid Menjerit, Praktisi Hukum Geram Soroti Dugaan Pungli di SDN 1 Karawang Wetan

Jumat, 24 April 2026 - 05:59

Semarak Hari Kartini, Siswa SD Waringinjaya 03 Bekasi Gelar Karnaval Busana Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 08:00

Dua Ruang Kelas SDN Dawuan 3 Ambruk, Perbaikan Masih Tahap Perencanaan

Kamis, 2 April 2026 - 09:14

364 ASN Dilantik di Karawang, Sektor Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50

Satgas Pelajar Disdikbud Karawang Amankan 16 Siswa dari Luar Daerah di Bundaran Kepuh

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:10

Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Gelar Pendidikan Demokrasi Bersama Siswa SMKN 1 Cilebar

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:29

Polemik Sengketa Lahan Sekolah di Rengasdengklok Selatan Kian Memanas, FKUB Desak Negara Hadir Selamatkan Hak Pendidikan Anak

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:37

Jelang hari pertama masuk sekolah,Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh Tinjau Pembangunan Fasilitas Pendidikan, Pastikan Uang Rakyat Digunakan Secara Berkualitas

Berita Terbaru