Diduga Komersialisasi Jalan Umum, Kades Sumurkondang Ajukan Sewa Rp200 Juta per Tahun

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 04:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com – Publik kembali dibuat geleng kepala dengan munculnya surat resmi dari Kepala Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, yang mengajukan “sewa jalan desa” kepada pihak swasta, yakni PT Multi Indo Mandiri, dengan nilai fantastis mencapai Rp200 juta per tahun. Alih-alih menjadi terobosan inovatif dalam menggali Pendapatan Asli Desa (PAD), langkah ini justru menuai kritik tajam dan dianggap menyimpang dari logika hukum serta kepentingan publik. (29/4/2026).

Surat bernomor 850/5/Ds/2026 tersebut berdalih pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Desa hingga Peraturan Daerah Kabupaten Karawang. Namun ironisnya, dasar hukum yang dicantumkan justru tidak secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk “memperjualbelikan” atau menyewakan akses jalan umum, terlebih jika jalan tersebut merupakan fasilitas publik yang dibangun dari anggaran negara.

Masyarakat mempertanyakan secara serius: apakah jalan yang dimaksud benar-benar aset desa yang sah secara hukum? Jika tidak memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan yang jelas sebagai aset desa, maka pengajuan sewa tersebut patut diduga sebagai tindakan yang melampaui kewenangan, bahkan berpotensi masuk kategori penyalahgunaan jabatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, jika jalan tersebut dibangun menggunakan dana APBD maupun APBN, maka statusnya adalah fasilitas umum milik negara yang penggunaannya diperuntukkan bagi masyarakat luas, bukan untuk dikomersialkan secara sepihak oleh pemerintah desa.

Dalih “kontribusi tahunan” yang dibungkus dalam istilah sewa juga dinilai sebagai bentuk pembenaran yang berbahaya. Publik menilai bahwa praktik seperti ini membuka ruang abu-abu yang rentan disalahgunakan, bahkan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar terselubung jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan transparan.

Baca Juga:  Diduga Pungli Marebot Mushola, Fakta Baru: Staf Kesos Kecamatan Kutawaluya Tegaskan Tak Ada Biaya Administrasi

Ironi semakin terasa ketika alasan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat dijadikan justifikasi untuk mencari sumber pendapatan alternatif. Namun upaya tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kritik keras juga datang dari kalangan pemerhati kebijakan publik yang menilai bahwa tindakan tersebut mencederai semangat desentralisasi yang sehat. Desa memang diberi ruang untuk mandiri secara ekonomi, namun bukan berarti bebas mengelola aset yang bukan menjadi haknya.

Jika praktik seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain. Jalan umum bisa berubah fungsi menjadi objek transaksi, dan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru menjadi pihak yang dirugikan secara tidak langsung.

Oleh karena itu, publik mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui dinas terkait untuk segera turun tangan, melakukan klarifikasi, serta mengevaluasi legalitas pengajuan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Pada akhirnya, perlu ditegaskan bahwa jalan umum adalah hak publik. Tidak bisa diperjualbelikan, tidak bisa disewakan secara sepihak, dan tidak boleh dijadikan ladang pemasukan tanpa dasar hukum yang sah. Jika ini tetap dipaksakan, maka bukan hanya menuai polemik, tetapi juga berpotensi menabrak hukum yang berlaku.

(LK)

Berita Terkait

GMPI Soroti Dugaan Kasus Oknum Kadis Karawang, Bunda Ani: Jangan Ada Pejabat Berlindung di Balik Jabatan
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Satpol PP Karawang Dinilai Melehoy, Alfamart Kalijaya Tetap Beroperasi Meski Izin Dipersoalkan
Pasca RDP DPRD Karawang, Alfamart Kalijaya Masih Beroperasi, Warga Desak Penegakan Perda
BM PAN Karawang: Pemkab Harus Tutup Permanen TNM dan Perkuat Edukasi Generasi Muda
Karang Taruna Karawang Barat Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, Soroti Izin PBG hingga AMDAL yang Belum Lengkap
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:13

Video Keluhan Pengunjung Inul Vizta Karawang Ramai di TikTok, Muncul Komentar Pro dan Kontra

Minggu, 26 April 2026 - 08:03

Kolaborasi PT Inovasi Network Plus dan Lintas Corporate Group Dorong Transformasi Digital di Karawang

Kamis, 16 April 2026 - 15:20

Penyelundupan Tembakau Sintetis dalam Rokok ke Lapas Karawang Digagalkan 48 Batang Diamankan

Kamis, 16 April 2026 - 14:51

DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak

Rabu, 15 April 2026 - 06:34

APEK Karawang All Out Dukung Rafiudin Firdaus Jadi Ketua KADIN

Sabtu, 11 April 2026 - 10:17

Pembukaan Piala Pelajar AFKAB Karawang 2026, Ajang Bangkitkan Talenta Futsal Muda

Kamis, 9 April 2026 - 02:20

Pelayanan Prima dan Pembangunan Meningkat, Desa Kertasari Jadi Contoh bagi Desa Lain

Kamis, 2 April 2026 - 17:15

Perkuat Nilai Spiritual, Lintas Corporate Group Gelar Ziarah Perdana ke Mbah Priok

Berita Terbaru