Diduga Komersialisasi Jalan Umum, Kades Sumurkondang Ajukan Sewa Rp200 Juta per Tahun

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 04:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com – Publik kembali dibuat geleng kepala dengan munculnya surat resmi dari Kepala Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, yang mengajukan “sewa jalan desa” kepada pihak swasta, yakni PT Multi Indo Mandiri, dengan nilai fantastis mencapai Rp200 juta per tahun. Alih-alih menjadi terobosan inovatif dalam menggali Pendapatan Asli Desa (PAD), langkah ini justru menuai kritik tajam dan dianggap menyimpang dari logika hukum serta kepentingan publik. (29/4/2026).

Surat bernomor 850/5/Ds/2026 tersebut berdalih pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Desa hingga Peraturan Daerah Kabupaten Karawang. Namun ironisnya, dasar hukum yang dicantumkan justru tidak secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk “memperjualbelikan” atau menyewakan akses jalan umum, terlebih jika jalan tersebut merupakan fasilitas publik yang dibangun dari anggaran negara.

Masyarakat mempertanyakan secara serius: apakah jalan yang dimaksud benar-benar aset desa yang sah secara hukum? Jika tidak memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan yang jelas sebagai aset desa, maka pengajuan sewa tersebut patut diduga sebagai tindakan yang melampaui kewenangan, bahkan berpotensi masuk kategori penyalahgunaan jabatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, jika jalan tersebut dibangun menggunakan dana APBD maupun APBN, maka statusnya adalah fasilitas umum milik negara yang penggunaannya diperuntukkan bagi masyarakat luas, bukan untuk dikomersialkan secara sepihak oleh pemerintah desa.

Dalih “kontribusi tahunan” yang dibungkus dalam istilah sewa juga dinilai sebagai bentuk pembenaran yang berbahaya. Publik menilai bahwa praktik seperti ini membuka ruang abu-abu yang rentan disalahgunakan, bahkan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar terselubung jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan transparan.

Baca Juga:  Limbah Cemari Citarum, Andri Kurniawan: Jangan Salahkan DLH Karawang, Itu Ranah Pemprov"

Ironi semakin terasa ketika alasan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat dijadikan justifikasi untuk mencari sumber pendapatan alternatif. Namun upaya tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kritik keras juga datang dari kalangan pemerhati kebijakan publik yang menilai bahwa tindakan tersebut mencederai semangat desentralisasi yang sehat. Desa memang diberi ruang untuk mandiri secara ekonomi, namun bukan berarti bebas mengelola aset yang bukan menjadi haknya.

Jika praktik seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain. Jalan umum bisa berubah fungsi menjadi objek transaksi, dan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru menjadi pihak yang dirugikan secara tidak langsung.

Oleh karena itu, publik mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui dinas terkait untuk segera turun tangan, melakukan klarifikasi, serta mengevaluasi legalitas pengajuan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Pada akhirnya, perlu ditegaskan bahwa jalan umum adalah hak publik. Tidak bisa diperjualbelikan, tidak bisa disewakan secara sepihak, dan tidak boleh dijadikan ladang pemasukan tanpa dasar hukum yang sah. Jika ini tetap dipaksakan, maka bukan hanya menuai polemik, tetapi juga berpotensi menabrak hukum yang berlaku.

(LK)

Berita Terkait

JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi
FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!
Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya
Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.
SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM
Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian
GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:18

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Berita Terbaru