Diduga Komersialisasi Jalan Umum, Kades Sumurkondang Ajukan Sewa Rp200 Juta per Tahun

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 04:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com – Publik kembali dibuat geleng kepala dengan munculnya surat resmi dari Kepala Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, yang mengajukan “sewa jalan desa” kepada pihak swasta, yakni PT Multi Indo Mandiri, dengan nilai fantastis mencapai Rp200 juta per tahun. Alih-alih menjadi terobosan inovatif dalam menggali Pendapatan Asli Desa (PAD), langkah ini justru menuai kritik tajam dan dianggap menyimpang dari logika hukum serta kepentingan publik. (29/4/2026).

Surat bernomor 850/5/Ds/2026 tersebut berdalih pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Desa hingga Peraturan Daerah Kabupaten Karawang. Namun ironisnya, dasar hukum yang dicantumkan justru tidak secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk “memperjualbelikan” atau menyewakan akses jalan umum, terlebih jika jalan tersebut merupakan fasilitas publik yang dibangun dari anggaran negara.

Masyarakat mempertanyakan secara serius: apakah jalan yang dimaksud benar-benar aset desa yang sah secara hukum? Jika tidak memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan yang jelas sebagai aset desa, maka pengajuan sewa tersebut patut diduga sebagai tindakan yang melampaui kewenangan, bahkan berpotensi masuk kategori penyalahgunaan jabatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, jika jalan tersebut dibangun menggunakan dana APBD maupun APBN, maka statusnya adalah fasilitas umum milik negara yang penggunaannya diperuntukkan bagi masyarakat luas, bukan untuk dikomersialkan secara sepihak oleh pemerintah desa.

Dalih “kontribusi tahunan” yang dibungkus dalam istilah sewa juga dinilai sebagai bentuk pembenaran yang berbahaya. Publik menilai bahwa praktik seperti ini membuka ruang abu-abu yang rentan disalahgunakan, bahkan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar terselubung jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan transparan.

Baca Juga:  Hari Buruh Internasional 2024: Momentum untuk Meneguhkan Komitmen pada Kesetaraan dan Keselamatan Kerja

Ironi semakin terasa ketika alasan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat dijadikan justifikasi untuk mencari sumber pendapatan alternatif. Namun upaya tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kritik keras juga datang dari kalangan pemerhati kebijakan publik yang menilai bahwa tindakan tersebut mencederai semangat desentralisasi yang sehat. Desa memang diberi ruang untuk mandiri secara ekonomi, namun bukan berarti bebas mengelola aset yang bukan menjadi haknya.

Jika praktik seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain. Jalan umum bisa berubah fungsi menjadi objek transaksi, dan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru menjadi pihak yang dirugikan secara tidak langsung.

Oleh karena itu, publik mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui dinas terkait untuk segera turun tangan, melakukan klarifikasi, serta mengevaluasi legalitas pengajuan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Pada akhirnya, perlu ditegaskan bahwa jalan umum adalah hak publik. Tidak bisa diperjualbelikan, tidak bisa disewakan secara sepihak, dan tidak boleh dijadikan ladang pemasukan tanpa dasar hukum yang sah. Jika ini tetap dipaksakan, maka bukan hanya menuai polemik, tetapi juga berpotensi menabrak hukum yang berlaku.

(LK)

Berita Terkait

Sorotan Netralitas Aparatur Desa Rengasdengklok Selatan, Diduga Hadiri Riungan Calon BPD di Bojong Tugu 2
Dugaan Eksploitasi Seragam dan Bangunan di MTs Mursidul Falah Karawang Capai Rp1,3 Juta per Siswa
Musyawarah Kekeluargaan Dugaan Pelecehan Anak di Karawang Berakhir Buntu, Keluarga Korban Pertimbangkan Jalur Hukum
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jayakerta Masuk Tahap Klarifikasi, Korban hingga Saksi Dipanggil Polresta Karawang
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Monev Disdikbud Karawang Jangan Sekadar Formalitas: Hasil, Temuan dan Tindak Lanjut Harus Terukur
Dari ARKAS ke Penyedia: Dugaan Pengondisian Pengadaan dan Tagihan Sekolah Dasar di Karawang Dipertanyakan
Diduga Asal Jadi, Proyek Pagar TPU Bangkuang Rp198 Juta Disorot, Pondasi Dipertanyakan, Pengawas Diminta Turun ke Lapangan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:14

Jembatan Perintis Garuda Diresmikan, Sambungkan Kalijati-Kamurang dan Permudah Akses Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:02

Pemkab Karawang Serentak Salurkan Vitamin dan Kalsium untuk Balita, Tekan Angka Stunting

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:00

Ketua KSM GMBI Kedungwaringin Apresiasi Polsek, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:45

‎Pemkab Karawang Tertibkan 93 Bangunan Liar di Sekitar Gerbang Tol Karawang Timur ‎

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:59

Gerak Cepat! H. Karsim Langsung Eksekusi Normalisasi Irigasi Usai Petani Mengeluh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:16

Maju sebagai Calon BPD Desa Darawolong,Robi Herawan Nomor Urut 2 Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Dusun Kali Jeruk.

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:20

Cetak Bibit Juara, Pemkab Karawang Gelontorkan Rp32,7 Miliar untuk Infrastruktur Olahraga dan Pendidikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:58

Dewan Tani H. Karsim Perintahkan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Jalur Pertamina di Rawamerta

Berita Terbaru