Wali Murid Menjerit, Praktisi Hukum Geram Soroti Dugaan Pungli di SDN 1 Karawang Wetan

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 15:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Poto: Rincian biaya di papan informasi SDN 1 Karawang Wetan

Keterangan Poto: Rincian biaya di papan informasi SDN 1 Karawang Wetan

Karawang | Lintaskarawang.com – Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan menyusul dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SDN 1 Karawang Wetan, yang berlokasi di Jl. Sedap Malam No. 2, Guro II, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Dugaan pungli tersebut mencuat setelah pihak sekolah menyampaikan rincian biaya kegiatan Pramuka melalui papan informasi di lingkungan sekolah dengan biaya yang dibebankan kepada siswa disebut mencapai hampir Rp500 ribu, yang kemudian menuai keberatan dari sejumlah wali murid.

Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku kaget dan merasa terbebani dengan besaran biaya tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Disuruh bayar kegiatan Pramuka, biayanya hampir Rp500 ribuan, orang tua murid merasa keberatan,” ujarnya.

Keluhan ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk kalangan praktisi hukum, Direktur LBH Lintas Buana Nusantara, Iwan Gunawan, S.H., menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada siswa.

Baca Juga:  Lomba Keagamaan Semarakkan Maulid Nabi di SMPN 2 Lemahabang, Bibit Potensial Mulai Disaring

“Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan liar karena pendidikan dasar pada prinsipnya gratis, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Jika terbukti, pungli dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN 1 Karawang Wetan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut, sementara itu, masyarakat berharap adanya klarifikasi dan langkah tegas dari instansi terkait guna memastikan transparansi serta mencegah praktik serupa terulang di lingkungan pendidikan.

Pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar setiap anak diharapkan tetap berjalan tanpa membebani orang tua, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Penulis: Aan Ade Warino

Editor: Dadang A.H

Berita Terkait

Lomba Keagamaan Semarakkan Maulid Nabi di SMPN 2 Lemahabang, Bibit Potensial Mulai Disaring
PSYNERGY Competition 2026 Digelar Perdana, Fakultas Psikologi UBP Karawang Perkuat Jejaring Mahasiswa Tingkat Nasional
Jam Kerja, Pegawai Disdikbud Terlihat Gunakan Sandal, Disiplin Aparatur Dipertanyakan
Dari Perjuangan Menuju Wisuda, Mulyana Hanafi, S.E. Siap Melangkah dan Berkarya
LARANG JUAL BELI LKS, DISDIKBUD KARAWANG DINILAI BELUM JAWAB SOAL PENGAWASAN DAN SANKSI
Disdikbud Karawang Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Negeri Dilarang Jual LKS, Buku, dan Seragam
Era Baru Pelayanan Pendidikan di Karawang, Disdikbud Resmikan Ruang Layanan Terpadu
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNSIKA Gelar Workshop “From Theory to Practice” untuk Mempersiapkan Calon Guru Bahasa Inggris yang Adaptif
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:12

GMPI Rengasdengklok Selatan Pertanyakan Mekanisme Pembagian Undangan Beras Bapanas, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum BPD Berinisial DS

Senin, 14 September 2026 - 13:48

Natala Sumedakap Cup 8 Resmi Bergulir, 64 Pasangan Ganda Ramaikan Turnamen Badminton HUT Karawang ke-393

Minggu, 13 September 2026 - 15:25

Anggota KPPS Desa Sampalan Resmi Dilantik, Siap Kawal Pilkades 2026 Berlangsung Jujur, Aman, dan Kondusif,

Minggu, 13 September 2026 - 15:20

Rescue Karang Taruna dan Warga Bengle Bersatu Bersihkan Lingkungan, Semangat Gotong Royong Warnai HUT Karawang ke-393

Selasa, 8 September 2026 - 11:05

Normalisasi Irigasi KW 15 Dimulai, BBWS Citarum Pimpin Pengerukan Sedimentasi Demi 13 Ribu Hektare Sawah Karawang Utara.

Selasa, 8 September 2026 - 07:01

Gebyar PATEN Majalaya Hadirkan Layanan Publik, Bantuan Sosial hingga Penyerahan Kunci Rutilahu

Selasa, 8 September 2026 - 06:58

Job Fair Gratis untuk Warga Desil 1–3, Bupati Aep Pangkas Biaya Pencari Kerja di Karawang

Selasa, 8 September 2026 - 06:55

Wakil Bupati Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Griya Kosambi Asri, Hadiah Anak untuk Orang Tua Jadi Amal Jariyah

Berita Terbaru