Karawang | Lintaskarawang.com – Polemik sengketa lahan sekolah dasar yang berlokasi di Dusun Rengasjaya 1 RT 49 RW 11, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, kembali memanas dan menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Persoalan yang berlarut-larut ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius negara dalam melindungi hak dasar pendidikan anak-anak.
Sengketa bermula dari tidak tuntasnya proses sertifikasi tanah wakaf sekolah dalam kurun waktu yang sangat panjang. Hingga kini, status tanah sekolah masih tercatat atas nama pemilik pertama, sementara legalitas wakaf yang menjadi dasar keberadaan sekolah tak kunjung diselesaikan. Kondisi ini memicu rencana ahli waris untuk kembali menggembok gedung sekolah, sebagaimana pernah terjadi sekitar tahun 2020 lalu.
Padahal, pihak ahli waris menegaskan tidak pernah berniat mengambil kembali lahan tersebut. Mereka hanya menginginkan kepastian hukum berupa sertifikat wakaf agar keberadaan sekolah memiliki dasar legal yang jelas dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Namun, lambannya penyelesaian administrasi justru menyeret persoalan ini ke titik krisis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman penggembokan ulang gedung sekolah jelas menjadi alarm bahaya. Jika itu terjadi, aktivitas belajar mengajar akan kembali terhenti dan anak-anak didik menjadi korban langsung dari tarik-ulur persoalan hukum yang seharusnya bisa diselesaikan sejak lama.
Kritik keras pun diarahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, DPRD Kabupaten Karawang khususnya Komisi IV, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketiga institusi tersebut dinilai gagal menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam menyelesaikan persoalan krusial yang menyangkut masa depan pendidikan.
Menanggapi situasi tersebut, Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) angkat bicara. Sekretaris Umum Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Nana Satria Permana, menyampaikan kecaman tegas terhadap lambannya penanganan sengketa lahan sekolah tersebut.
“Ini persoalan serius dan tidak bisa lagi ditunda. Jangan sampai anak-anak didik menjadi korban dari kelalaian birokrasi. Sekolah adalah fasilitas publik yang menyangkut masa depan generasi bangsa. Negara wajib hadir dan menyelesaikan masalah ini, bukan justru membiarkannya berlarut-larut,” tegas Nana Satria Permana pada Jum’at (16/01/2026).
Nana juga menegaskan bahwa FKUB mendesak Dinas Pendidikan, DPRD Komisi IV, dan BPN untuk segera turun langsung ke lapangan dan memfasilitasi penyelesaian sertifikat wakaf sesuai dengan keinginan ahli waris.
“Ahli waris tidak menuntut macam-macam, mereka hanya meminta kepastian hukum berupa sertifikat wakaf. Ini seharusnya bisa diselesaikan jika ada keseriusan dan keberpihakan kepada kepentingan pendidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, FKUB menilai bahwa pembiaran terhadap konflik ini mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat konstitusi. Sengketa administratif tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak belajar anak-anak.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara. Amanat tersebut menjadi ironi ketika sekolah justru terancam ditutup akibat kelalaian dan ketidakseriusan para pemangku kebijakan.
FKUB menegaskan, apabila persoalan ini terus dibiarkan tanpa solusi konkret, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin terkikis. Negara tidak boleh kalah oleh persoalan administrasi, apalagi jika dampaknya adalah masa depan anak-anak.
“Jangan anak-anak didik jadi korban,” tegas FKUB, sembari mendesak semua pihak terkait untuk segera mengambil langkah nyata dan bertanggung jawab menyelesaikan sengketa lahan sekolah di Rengasdengklok Selatan secara adil dan bermartabat.













Tinggalkan Balasan