Warga Kalijaya Melawan: Dugaan “Akal-akalan Izin” Minimarket Picu Kemarahan Publik

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 01:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan gambar proyek bangunan Alfamart dan surat petisi yang ditandatangani oleh pihak warga yang menolak atas pembangunan proyek tersebut

Keterangan gambar proyek bangunan Alfamart dan surat petisi yang ditandatangani oleh pihak warga yang menolak atas pembangunan proyek tersebut

Karawang | Lintaskarawang.com – Gelombang penolakan terhadap rencana pembangunan minimarket Alfamart di Dusun 1 Karokrok Utara RT 02/RW 02, Desa Kalijaya, Kecamatan Talagasari, Kabupaten Karawang, kian memanas. Warga tak hanya menolak, tetapi juga melayangkan kritik tajam atas dugaan adanya praktik manipulasi perizinan yang dinilai mencederai aturan dan rasa keadilan.

Penolakan tersebut tertuang dalam petisi resmi bernomor 001/RT.02-RW.02/KALIJAYA/IV/2026 tertanggal 27 April 2026 yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Kalijaya. Dalam dokumen itu, warga secara tegas menyatakan keberatan atas kehadiran toko modern yang dianggap mengancam eksistensi warung-warung kecil—sumber utama penghidupan masyarakat setempat.

Namun persoalan tidak berhenti pada dampak ekonomi. Fakta yang mencuat justru lebih mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil konfirmasi warga ke Dinas PUPR Kabupaten Karawang, khususnya bidang tata ruang, terungkap adanya kejanggalan dalam proses perizinan. Staf bidang tata ruang, yang disebut sebagai Ibu Hilia, bersama Kabid Tata Ruang, Fahmi, menyampaikan bahwa izin yang diajukan bukanlah izin minimarket, melainkan hanya izin toko biasa, dan diajukan atas nama perorangan—bukan perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan ini sontak memicu kecurigaan publik. Warga menilai ada upaya “kamuflase izin” untuk menghindari regulasi ketat yang mengatur pendirian minimarket. Jika benar demikian, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengelabuan sistem yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Lebih tajam lagi, warga menilai dugaan tersebut bertentangan langsung dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025 yang secara tegas mengatur penataan toko swalayan, termasuk syarat jarak, perlindungan UMKM, hingga kewajiban kemitraan dengan pelaku usaha lokal. Jika izin yang digunakan hanya “izin toko”, maka patut diduga ada celah hukum yang sengaja dimanfaatkan.

Baca Juga:  Karawang Gelar Panen Padi Rendah Karbon dan Sosialisasi Kampung Swasembada Pangan Lestari

“Ini bukan lagi soal setuju atau tidak setuju. Ini soal kejujuran dalam proses. Kalau dari awal sudah disiasati, bagaimana masyarakat bisa percaya?” ujar salah satu perwakilan warga dengan nada geram.

Minimnya sosialisasi juga menjadi sorotan keras. Warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah atau mendapatkan penjelasan resmi sebelum rencana pembangunan berjalan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut dipaksakan tanpa memperhatikan prinsip transparansi dan partisipasi publik.

Situasi ini mendorong warga mendesak Pemerintah Desa Kalijaya untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta agar seluruh proses perizinan ditinjau ulang secara menyeluruh, dan kegiatan pembangunan dihentikan sementara hingga ada kejelasan hukum yang sah dan terbuka.

Selain itu, warga menuntut digelarnya forum musyawarah terbuka yang melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah desa, dan pengembang. Mereka menilai dialog yang jujur adalah satu-satunya jalan untuk meredam potensi konflik sosial yang semakin membesar.

Petisi ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah. Warga Kalijaya telah menunjukkan bahwa mereka tidak akan diam ketika hak-haknya diabaikan. Kini publik menunggu: apakah pemerintah akan berdiri di sisi rakyat, atau justru membiarkan dugaan “permainan izin” ini terus berlangsung tanpa kejelasan.

LK

Berita Terkait

Modernisasi Pertanian Tanpa Reforma Agraria Dinilai Ilusi, Aktivis Soroti Ketimpangan Lahan di Karawang
Di Balik Hingar Bingar Dualisme KADIN, UMKM Menjerit di Tengah Kemegahan
KERSA Dorong Ekspansi Usaha Ajak UMKM Masuk Sistem Franchise‎
Dari Karawang hingga Depok, Wisatawan Serbu Puncak di Penghujung Liburan
Desa Wadas Kembangkan Green House Melon Premium Lewat BUMDes
Pengusaha Asal Karawang Tembus Pasar Eropa dan Asia
Peresmian Dapur MBG Jomin Barat, Babinsa Tekankan Pentingnya SOP
Program Mentorship 360 dan UMKM Naik Kelas 2025, Perkuat Daya Saing UMKM Karawang
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:04

Endang Marta Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkades Cengkong

Rabu, 22 April 2026 - 13:26

AMPI Bergerak, Golkar Karawang Tunjukkan Tanda Organisasi yang Hidup

Rabu, 22 April 2026 - 06:23

PDI Perjuangan Karawang dan KPU Sinkronkan Data Parpol Jelang Pemilu

Minggu, 19 April 2026 - 12:29

DPRD Jabar Gelar Pengawasan di Karawang, Serap Aspirasi hingga Soroti Layanan Dasar Desa

Minggu, 19 April 2026 - 08:30

Pengawasan Anggaran 2026, Pipik Taufik Tampung Keluhan Warga Sungai Buntu

Senin, 13 April 2026 - 05:41

Perkuat Mesin Partai, PDI Perjuangan Jabar Serahkan SK DPC Karawang 2025–2030

Jumat, 10 April 2026 - 04:48

OMR Dapat Apresiasi DPP dan DPD Demokrat Jabar, Hibahkan Kantor Baru untuk DPC Demokrat Karawang

Minggu, 5 April 2026 - 14:18

Haji Jalal Hadiri Halal bi Halal PKS Karawang, Serukan Konsolidasi dan Borong Produk UMKM

Berita Terbaru