Warga Kalijaya Melawan: Dugaan “Akal-akalan Izin” Minimarket Picu Kemarahan Publik

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 01:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan gambar proyek bangunan Alfamart dan surat petisi yang ditandatangani oleh pihak warga yang menolak atas pembangunan proyek tersebut

Keterangan gambar proyek bangunan Alfamart dan surat petisi yang ditandatangani oleh pihak warga yang menolak atas pembangunan proyek tersebut

Karawang | Lintaskarawang.com – Gelombang penolakan terhadap rencana pembangunan minimarket Alfamart di Dusun 1 Karokrok Utara RT 02/RW 02, Desa Kalijaya, Kecamatan Talagasari, Kabupaten Karawang, kian memanas. Warga tak hanya menolak, tetapi juga melayangkan kritik tajam atas dugaan adanya praktik manipulasi perizinan yang dinilai mencederai aturan dan rasa keadilan.

Penolakan tersebut tertuang dalam petisi resmi bernomor 001/RT.02-RW.02/KALIJAYA/IV/2026 tertanggal 27 April 2026 yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Kalijaya. Dalam dokumen itu, warga secara tegas menyatakan keberatan atas kehadiran toko modern yang dianggap mengancam eksistensi warung-warung kecil—sumber utama penghidupan masyarakat setempat.

Namun persoalan tidak berhenti pada dampak ekonomi. Fakta yang mencuat justru lebih mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil konfirmasi warga ke Dinas PUPR Kabupaten Karawang, khususnya bidang tata ruang, terungkap adanya kejanggalan dalam proses perizinan. Staf bidang tata ruang, yang disebut sebagai Ibu Hilia, bersama Kabid Tata Ruang, Fahmi, menyampaikan bahwa izin yang diajukan bukanlah izin minimarket, melainkan hanya izin toko biasa, dan diajukan atas nama perorangan—bukan perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan ini sontak memicu kecurigaan publik. Warga menilai ada upaya “kamuflase izin” untuk menghindari regulasi ketat yang mengatur pendirian minimarket. Jika benar demikian, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengelabuan sistem yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Lebih tajam lagi, warga menilai dugaan tersebut bertentangan langsung dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025 yang secara tegas mengatur penataan toko swalayan, termasuk syarat jarak, perlindungan UMKM, hingga kewajiban kemitraan dengan pelaku usaha lokal. Jika izin yang digunakan hanya “izin toko”, maka patut diduga ada celah hukum yang sengaja dimanfaatkan.

Baca Juga:  Pasca Cuaca Ekstrem, Aktivis Karawang Minta Pemerintah Gerak Cepat Perbaiki Jalan

“Ini bukan lagi soal setuju atau tidak setuju. Ini soal kejujuran dalam proses. Kalau dari awal sudah disiasati, bagaimana masyarakat bisa percaya?” ujar salah satu perwakilan warga dengan nada geram.

Minimnya sosialisasi juga menjadi sorotan keras. Warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah atau mendapatkan penjelasan resmi sebelum rencana pembangunan berjalan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut dipaksakan tanpa memperhatikan prinsip transparansi dan partisipasi publik.

Situasi ini mendorong warga mendesak Pemerintah Desa Kalijaya untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta agar seluruh proses perizinan ditinjau ulang secara menyeluruh, dan kegiatan pembangunan dihentikan sementara hingga ada kejelasan hukum yang sah dan terbuka.

Selain itu, warga menuntut digelarnya forum musyawarah terbuka yang melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah desa, dan pengembang. Mereka menilai dialog yang jujur adalah satu-satunya jalan untuk meredam potensi konflik sosial yang semakin membesar.

Petisi ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah. Warga Kalijaya telah menunjukkan bahwa mereka tidak akan diam ketika hak-haknya diabaikan. Kini publik menunggu: apakah pemerintah akan berdiri di sisi rakyat, atau justru membiarkan dugaan “permainan izin” ini terus berlangsung tanpa kejelasan.

LK

Berita Terkait

Pendampingan UMKM Mentorship 2026 di Rawamerta Di Gelar, Perkuat Kapasitas Pelaku Usaha agar Naik Kelas.
ORMAS/LSM Karawang Soroti Dugaan Monopoli Pengelolaan Limbah B3 CATL, Perusahaan Lokal Merasa Tersisih
Mr Kim Desak Pemkab Karawang Tindak Tegas Alfamart Kalijaya, Soroti Dugaan Manipulasi Persetujuan Lingkungan
KWT Mbah Cipto di Telukjambe Jadi Percontohan Urban Farming, Produksi Ribuan Sayuran hingga Edukasi Anak
Modernisasi Pertanian Tanpa Reforma Agraria Dinilai Ilusi, Aktivis Soroti Ketimpangan Lahan di Karawang
Di Balik Hingar Bingar Dualisme KADIN, UMKM Menjerit di Tengah Kemegahan
Program Magang Resmi ke Jepang Kembali Dibuka, Disnakertrans Karawang Ajak Lulusan SMA/SMK Manfaatkan Kesempatan Emas
KERSA Dorong Ekspansi Usaha Ajak UMKM Masuk Sistem Franchise‎
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:14

Jembatan Perintis Garuda Diresmikan, Sambungkan Kalijati-Kamurang dan Permudah Akses Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:02

Pemkab Karawang Serentak Salurkan Vitamin dan Kalsium untuk Balita, Tekan Angka Stunting

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:00

Ketua KSM GMBI Kedungwaringin Apresiasi Polsek, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:45

‎Pemkab Karawang Tertibkan 93 Bangunan Liar di Sekitar Gerbang Tol Karawang Timur ‎

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:59

Gerak Cepat! H. Karsim Langsung Eksekusi Normalisasi Irigasi Usai Petani Mengeluh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:16

Maju sebagai Calon BPD Desa Darawolong,Robi Herawan Nomor Urut 2 Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Dusun Kali Jeruk.

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:20

Cetak Bibit Juara, Pemkab Karawang Gelontorkan Rp32,7 Miliar untuk Infrastruktur Olahraga dan Pendidikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:58

Dewan Tani H. Karsim Perintahkan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Jalur Pertamina di Rawamerta

Berita Terbaru