MENTAN AMRAN: PENYERAPAN GABAH WAJIB SESUAI HPP RP 6.500/KG

- Penulis

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Istimewa Kementan

Dok. Istimewa Kementan

Lintaskarawang.com – Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah resmi naik menjadi Rp 6.500 per kilogram mulai hari ini. Menteri Pertanian Amran Sulaiman memastikan kebijakan ini harus diikuti oleh optimalisasi penyerapan gabah agar petani tidak dirugikan.

Dalam kunjungannya memantau panen raya di Kabupaten Bantul bersama Ketua Komisi IV DPR RI Titik Soeharto, Rabu (15/1), Mentan Amran menemukan fakta bahwa pembelian gabah petani masih berada di harga Rp 5.500 per kilogram. Ia mengingatkan bahwa hal ini bisa menimbulkan kerugian besar.

“Jika tidak segera diatasi, kerugian bisa mencapai Rp 25 triliun karena terdapat selisih Rp 1.000 per kilogram,” jelas Amran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amran juga menyoroti peran strategis BULOG dalam memastikan penyerapan gabah sesuai HPP. Ia mengingatkan bahwa anggaran sektor pangan sebesar Rp 145 triliun dari APBN akan sia-sia jika penyerapan gabah tidak dilakukan secara maksimal.

Baca Juga:  Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Sampalan, Karawang

“BULOG harus bekerja keras menyerap gabah petani. Ini adalah perintah Presiden Prabowo Subianto yang tidak bisa ditawar. Gabah wajib diserap selama tersedia, dan harganya tidak boleh di bawah Rp 6.500,” tegas Amran.

Lebih lanjut, Amran menekankan pentingnya sinergi antara BULOG dan pihak terkait untuk menghindari ancaman terhadap swasembada pangan nasional. “Jika penyerapan gabah bermasalah, swasembada pangan bisa terancam. Target ini sangat bergantung pada kemampuan kita menyerap hasil panen petani,” katanya.

Dengan kenaikan HPP gabah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Seluruh pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama demi tercapainya tujuan tersebut. (LK)

Sumber: Kementrian pertanian

 

Berita Terkait

KWT Mbah Cipto di Telukjambe Jadi Percontohan Urban Farming, Produksi Ribuan Sayuran hingga Edukasi Anak
Warga Kalijaya Melawan: Dugaan “Akal-akalan Izin” Minimarket Picu Kemarahan Publik
Modernisasi Pertanian Tanpa Reforma Agraria Dinilai Ilusi, Aktivis Soroti Ketimpangan Lahan di Karawang
Di Balik Hingar Bingar Dualisme KADIN, UMKM Menjerit di Tengah Kemegahan
KERSA Dorong Ekspansi Usaha Ajak UMKM Masuk Sistem Franchise‎
Dari Karawang hingga Depok, Wisatawan Serbu Puncak di Penghujung Liburan
Desa Wadas Kembangkan Green House Melon Premium Lewat BUMDes
Pengusaha Asal Karawang Tembus Pasar Eropa dan Asia
Berita ini 34 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:07

LBH GABBAR Surati BAPENDA Karawang, Minta Klarifikasi Pengelolaan Pajak Daerah dan Upah Pungut

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:34

Ketua DPAC PSN Tempuran Serahkan Tembusan SK Kepengurusan kepada Muspika, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Aparat

Senin, 1 Juni 2026 - 06:09

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 02:52

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Ujang Suhana: Bung Karno Beri Nyali, Tan Malaka Beri Otak, Prabu Siliwangi Beri Adab

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:03

Proyek Drainase Pulojaya Disorot: Kualitas Dipertanyakan, Pengawas Jangan Tutup Mata!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Ade Golun PJT II Keluhkan Semrawutnya Kabel dan Tiang Utilitas yang Hambat Normalisasi Saluran di Batujaya

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:51

Natala Sumedha Soroti Dugaan Wanprestasi PT CNP, Pemkab Karawang Diminta Tegas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:44

Alfamart di Kalijaya Diprotes Warga, Legalitas Perizinan Belum Terjawab dalam Musyawarah

Berita Terbaru