Karawang | Lintaskarawang.com — Aktivis tani Wahyudin Dipantara menilai bahwa gencarnya modernisasi pertanian di Kabupaten Karawang, termasuk melalui penggunaan teknologi seperti Biosaka, belum menyentuh akar persoalan utama yang dihadapi petani, yakni ketimpangan penguasaan lahan.
Menurut Wahyudin, inovasi teknologi memang penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian. Namun, tanpa diiringi pembenahan struktur agraria, modernisasi tersebut dinilai berpotensi hanya menguntungkan pemilik modal dan lahan dalam skala besar.
“Persoalan mendasar pertanian kita bukan sekadar soal teknologi, tetapi ketimpangan penguasaan tanah. Selama itu tidak diselesaikan, kesejahteraan petani hanya menjadi ilusi,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan, kondisi di lapangan menunjukkan masih maraknya praktik kepemilikan tanah secara absente (guntai) serta penguasaan lahan yang melebihi batas maksimum. Akibatnya, banyak petani lokal hanya berstatus sebagai penggarap atau buruh tani tanpa kepastian hak.
Kondisi tersebut, lanjutnya, bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 yang mengatur pembatasan penguasaan tanah, larangan kepemilikan absente, serta prinsip pemanfaatan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Wahyudin juga menilai pelaksanaan reforma agraria di Karawang hingga saat ini belum berjalan optimal. Padahal, reforma agraria merupakan langkah strategis dalam menciptakan keadilan sosial di sektor pertanian.
Dalam situasi ketimpangan tersebut, ia menilai program seperti Biosaka berpotensi hanya menjadi alat efisiensi produksi bagi pemilik lahan besar, bukan sebagai solusi bagi petani kecil.
“Peningkatan produksi tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan petani jika mereka tidak memiliki kontrol atas tanah yang digarapnya,” tegasnya.
Ia pun mengkritisi pendekatan pembangunan pertanian yang dinilai terlalu berfokus pada aspek teknis dan teknologi, tanpa menyentuh persoalan struktural.
Sebagai solusi, Wahyudin mendorong pemerintah untuk tidak hanya mengedepankan inovasi pertanian, tetapi juga melakukan langkah konkret dalam penataan ulang struktur agraria, termasuk penertiban kepemilikan tanah absente dan pembatasan penguasaan lahan berlebih.
“Tanpa keberanian menyelesaikan persoalan tanah, semua klaim kesejahteraan petani hanya akan menjadi retorika,” pungkasnya.
LK












