Mr Kim Desak Pemkab Karawang Tindak Tegas Alfamart Kalijaya, Soroti Dugaan Manipulasi Persetujuan Lingkungan

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com – Aktivis Karawang sekaligus CEO Lintas Karawang, Nurdin Syam atau yang akrab disapa Mr Kim, mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk bersikap tegas terhadap masih beroperasinya gerai Alfamart di Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari.

Menurutnya, apabila keberadaan gerai tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025, maka pemerintah daerah tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika memang terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, pemerintah daerah wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Mr Kim, Minggu (7/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyoroti adanya penolakan dari sebagian masyarakat terhadap keberadaan minimarket modern tersebut dengan alasan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi penopang ekonomi warga setempat.

Menurut Mr Kim, pemerintah harus memberikan kepastian hukum dan menunjukkan keberpihakan terhadap regulasi yang telah dibuat. Sebab, keberadaan aturan zonasi dan perizinan bukan hanya formalitas administrasi, melainkan instrumen untuk menjaga keseimbangan ekonomi antara usaha besar dan usaha rakyat.

Lebih jauh, ia meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan yang menjadi dasar berdirinya gerai tersebut, termasuk dokumen persetujuan lingkungan yang menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan izin usaha.

“Jika ditemukan adanya maladministrasi atau dugaan manipulasi data dalam proses perizinan, maka hal itu tidak boleh ditoleransi. Pemerintah harus mengusut secara terbuka agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola perizinan di Karawang,” ujarnya.

Baca Juga:  Dari Krisis Pangan hingga Kesadaran Kesehatan: Dampak Kompleks Kenaikan Harga Beras

Mr Kim mengaku menerima informasi dari sejumlah warga yang menyatakan bahwa saat proses pengumpulan tanda tangan persetujuan lingkungan, mereka tidak mendapatkan penjelasan yang sebenarnya mengenai tujuan dokumen yang ditandatangani.

“Bahkan ada warga yang mengaku diberi pemahaman bahwa tanda tangan tersebut berkaitan dengan pengadaan kursi kematian atau kebutuhan sosial masyarakat. Jika keterangan tersebut benar, maka ini menjadi persoalan serius yang harus diinvestigasi secara menyeluruh,” katanya.

Ia menilai penggunaan informasi yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh persetujuan masyarakat merupakan tindakan yang mencederai prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam proses perizinan.

“Persetujuan warga harus lahir dari informasi yang benar dan utuh. Bukan karena warga merasa dibohongi atau tidak mengetahui tujuan sebenarnya dari dokumen yang mereka tandatangani,” tambahnya.

Mr Kim juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk melindungi keberlangsungan UMKM dari ekspansi ritel modern yang masuk hingga ke wilayah pedesaan. Karena itu, menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

“Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan antara komitmen pemerintah dengan fakta di lapangan. Jika ada pelanggaran, tindak. Jika ada penyimpangan administrasi, bongkar. Pemerintah harus hadir sebagai penegak aturan, bukan sekadar penonton,” pungkasnya.

(LK)

Berita Terkait

Disnakertrans Karawang dan Polban Gelar Pelatihan Servis AC Mobil untuk Alumni BLK
Pendampingan UMKM Mentorship 2026 di Rawamerta Di Gelar, Perkuat Kapasitas Pelaku Usaha agar Naik Kelas.
ORMAS/LSM Karawang Soroti Dugaan Monopoli Pengelolaan Limbah B3 CATL, Perusahaan Lokal Merasa Tersisih
KWT Mbah Cipto di Telukjambe Jadi Percontohan Urban Farming, Produksi Ribuan Sayuran hingga Edukasi Anak
Warga Kalijaya Melawan: Dugaan “Akal-akalan Izin” Minimarket Picu Kemarahan Publik
Modernisasi Pertanian Tanpa Reforma Agraria Dinilai Ilusi, Aktivis Soroti Ketimpangan Lahan di Karawang
Di Balik Hingar Bingar Dualisme KADIN, UMKM Menjerit di Tengah Kemegahan
Program Magang Resmi ke Jepang Kembali Dibuka, Disnakertrans Karawang Ajak Lulusan SMA/SMK Manfaatkan Kesempatan Emas
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 07:22

Reuni Karyawan PT Farel Internusa Pratama Digelar di Kalimati Amansari, Pererat Silaturahmi Lewat Makan Bersama

Sabtu, 5 September 2026 - 06:55

Korupsi KPR Fiktif PT BAS Rp237 Miliar, Wakil Ketua Bidang Advokasi PDIP Karawang Desak Kejari Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum BTN

Rabu, 2 September 2026 - 04:48

Ratiban Rutin di Kediaman Marjono, Ratusan Warga Sumber urip Padati Doa Bersama Setiap Selasa Malam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:26

Mr. Kim: Coffee Morning Kodim 0604 Karawang Jadi Sejarah Baru Sinergi TNI dengan Ormas dan LSM

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:48

Puji Gerak Cepat Bupati Karawang, Ketua Pembina KIS Esther Tan Apresiasi Penanganan Kasus Karmila

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:15

Langkah Cepat Pemkab Karawang Atasi Kendala Sekolah Ananda Karmila, Tuai Apresiasi dari PSI dan Komunitas KIS

Berita Terbaru