Karawang | Lintaskarawang.com – Aktivis Karawang sekaligus CEO Lintas Karawang, Nurdin Syam atau yang akrab disapa Mr Kim, mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk bersikap tegas terhadap masih beroperasinya gerai Alfamart di Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari.
Menurutnya, apabila keberadaan gerai tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025, maka pemerintah daerah tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika memang terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, pemerintah daerah wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Mr Kim, Minggu (7/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyoroti adanya penolakan dari sebagian masyarakat terhadap keberadaan minimarket modern tersebut dengan alasan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi penopang ekonomi warga setempat.
Menurut Mr Kim, pemerintah harus memberikan kepastian hukum dan menunjukkan keberpihakan terhadap regulasi yang telah dibuat. Sebab, keberadaan aturan zonasi dan perizinan bukan hanya formalitas administrasi, melainkan instrumen untuk menjaga keseimbangan ekonomi antara usaha besar dan usaha rakyat.
Lebih jauh, ia meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan yang menjadi dasar berdirinya gerai tersebut, termasuk dokumen persetujuan lingkungan yang menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan izin usaha.
“Jika ditemukan adanya maladministrasi atau dugaan manipulasi data dalam proses perizinan, maka hal itu tidak boleh ditoleransi. Pemerintah harus mengusut secara terbuka agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola perizinan di Karawang,” ujarnya.
Mr Kim mengaku menerima informasi dari sejumlah warga yang menyatakan bahwa saat proses pengumpulan tanda tangan persetujuan lingkungan, mereka tidak mendapatkan penjelasan yang sebenarnya mengenai tujuan dokumen yang ditandatangani.
“Bahkan ada warga yang mengaku diberi pemahaman bahwa tanda tangan tersebut berkaitan dengan pengadaan kursi kematian atau kebutuhan sosial masyarakat. Jika keterangan tersebut benar, maka ini menjadi persoalan serius yang harus diinvestigasi secara menyeluruh,” katanya.
Ia menilai penggunaan informasi yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh persetujuan masyarakat merupakan tindakan yang mencederai prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam proses perizinan.
“Persetujuan warga harus lahir dari informasi yang benar dan utuh. Bukan karena warga merasa dibohongi atau tidak mengetahui tujuan sebenarnya dari dokumen yang mereka tandatangani,” tambahnya.
Mr Kim juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk melindungi keberlangsungan UMKM dari ekspansi ritel modern yang masuk hingga ke wilayah pedesaan. Karena itu, menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
“Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan antara komitmen pemerintah dengan fakta di lapangan. Jika ada pelanggaran, tindak. Jika ada penyimpangan administrasi, bongkar. Pemerintah harus hadir sebagai penegak aturan, bukan sekadar penonton,” pungkasnya.
(LK)













Tinggalkan Balasan