Karawang | Lintaskarawang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Kerja Finalisasi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Tantribun), Rabu (24/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Karawang tersebut menjadi tahapan penting dalam penyempurnaan regulasi yang nantinya menjadi landasan dalam menciptakan kondisi masyarakat yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Karawang.
Dalam agenda finalisasi tersebut, Pansus bersama sejumlah pihak terkait melakukan pembahasan terhadap draf akhir materi muatan serta pasal demi pasal dalam Raperda Tantribun. Pembahasan dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan kondisi sosial di Kabupaten Karawang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir dalam rapat tersebut unsur tim penyusun Naskah Akademik dari Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Baperida), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang.
Ketua dan anggota Pansus menilai, keberadaan Perda Tantribun sangat penting sebagai instrumen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dalam berbagai aktivitas sosial.
Raperda ini merupakan bagian dari upaya DPRD Karawang untuk memperbarui regulasi yang sebelumnya dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman, dinamika masyarakat, serta meningkatnya aktivitas pembangunan dan pertumbuhan wilayah Karawang.
Pansus Raperda Tantribun sendiri telah dibentuk dan disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang pada akhir Maret 2026 yang dipimpin Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin.
Setelah tahap finalisasi bersama tim akademisi dan perangkat daerah selesai, rancangan regulasi tersebut akan memasuki proses evaluasi tingkat Provinsi Jawa Barat sebelum nantinya dibawa kembali ke Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang untuk mendapatkan persetujuan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Melalui hadirnya Perda Tantribun, DPRD Karawang berharap aturan tersebut dapat menjadi payung hukum yang efektif dalam mewujudkan Kabupaten Karawang yang lebih tertib, aman, nyaman, dan memiliki perlindungan masyarakat yang lebih baik.
(LK)













Tinggalkan Balasan