Tender Proyek IPLT Jalupang Karawang Disorot, Pokja Barjas Diminta Wajib On The Spot Cek Quarry, Alat Berat, dan Armada

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | LintasKarawang.com – Proses tender proyek Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Jalupang, Kabupaten Karawang mendapat sorotan. Pokja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Karawang didesak tidak hanya melakukan evaluasi administrasi terhadap dokumen penawaran, tetapi juga melakukan verifikasi lapangan (on the spot) terhadap seluruh dukungan yang diajukan peserta tender. Jum’at (24/7/2026).

Verifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan surat dukungan quarry (galian C), alat berat, dan armada dump truck benar-benar tersedia dan siap digunakan dalam pelaksanaan proyek, bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), material seperti pasir, batu pecah, dan tanah urug harus berasal dari quarry yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Sementara itu, proses pengadaan pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat dukungan quarry semestinya ditandatangani oleh pemilik, direktur, atau pimpinan perusahaan yang memiliki kewenangan hukum. Selain itu, dukungan armada dump truck harus dipastikan benar-benar tersedia, memiliki bukti uji berkala (KIR) yang masih berlaku, serta memenuhi jumlah minimal sesuai persyaratan tender. Hal yang sama berlaku terhadap alat berat yang dijadikan dukungan pekerjaan.

Apabila Pokja Barjas hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen tanpa melakukan verifikasi lapangan, maka potensi penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya akan sulit dideteksi. Karena itu, pemeriksaan langsung terhadap lokasi quarry, alat berat, dan armada menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses pengadaan.

Baca Juga:  Lurah Baru Plawad Dilantik, Fokus Perbaikan Layanan Publik dan Partisipasi Warga

Lebih jauh, apabila dalam proses tender nantinya terbukti terdapat permainan, rekayasa dokumen, penyampaian data yang tidak benar, atau adanya persekongkolan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat maupun merugikan keuangan negara, maka para pihak yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain sanksi administratif dalam proses pengadaan, dugaan pelanggaran juga dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup. Jika terdapat unsur tindak pidana, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila terpenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Apabila ditemukan pemalsuan dokumen, ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.

Oleh karena itu, masyarakat berharap Pokja Barjas Kabupaten Karawang menjalankan proses evaluasi secara profesional, independen, dan transparan. Verifikasi lapangan bukan hanya menjadi bentuk kehati-hatian, tetapi juga langkah preventif untuk mencegah praktik manipulasi dokumen dan memastikan proyek pemerintah dilaksanakan oleh penyedia yang benar-benar memiliki kemampuan teknis, sumber daya, dan dukungan yang sah.

Ketegasan dalam proses tender akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang berintegritas. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran yang didukung alat bukti yang memadai, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Bapenda Karawang Hadirkan Pelayanan Pajak Jemput Bola di Gebyar PATEN Kecamatan Majalaya
Kabar Gembira! Pemkab Karawang Beri Diskon hingga 80 Persen dan Bebas Denda PBB-P2
Bapenda Karawang Bahas Raperbup DBH-PDRD Bersama DPMD
Banteng Jabar Juara Soekarno Cup 2026, Megawati Tutup Turnamen Nasional di Stadion GBT Surabaya
Menyongsong HUT ke-81 RI, Pemkab Karawang Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan dan Kedaulatan Rakyat
Dijanjikan Kerja di Turki, Malah Berujung di Irak: Dua PMI Asal Jabar Menanti Jalan Pulang
Resmi! Polres Karawang Naik Status Jadi Polresta, Kombes Mario Prahatinto Resmi Pimpin
Refleksi 30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Karawang Gelar Teatrikal “Suara Diponegoro” dan Renungan Malam
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:50

Proyek Rehabilitasi SDN Sampalan 1 Karawang Disorot, Pekerja Diduga Abaikan APD dan Pengawasan Dipertanyakan

Minggu, 6 September 2026 - 14:27

Semarak Hari Jadi Karawang ke-393, 1.500 Peserta Ramaikan Fun Run 3,93K

Sabtu, 5 September 2026 - 03:29

Diantar Ratusan Pendukung, Jaenudin A.Md Resmi Daftar Bakal Calon Kades Sampalan di Pilkades 2026

Kamis, 3 September 2026 - 03:06

Langkah Perdana Menuju Pilkades 2026, Are Resmi Daftar Pertama di Dukuh Karya dengan Gelombang Dukungan

Rabu, 2 September 2026 - 04:45

Peringati HUT Karawang ke-393, Pemkab Buka Peluang Kerja bagi Warga Desil 1, 2 Dan 3

Rabu, 2 September 2026 - 04:08

LASKAR NKRI DPC Rengasdengklok Turut Serta Aksi Demonstrasi di PT Summit Adyawinsa Indonesia, DPP LASKAR NKRI Turun Langsung

Selasa, 1 September 2026 - 06:54

Mentan Sidak Pompanisasi di Karawang, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran untuk Petani

Selasa, 1 September 2026 - 06:47

Hadiah Cinta untuk Orang Tua, Wabup Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Klari

Berita Terbaru