Karawang | Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang digelar pada Rabu (30/9/2026). Pembahasan sebelumnya dilakukan secara intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karawang.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Banggar, atas proses pembahasan yang dinilai berlangsung konstruktif dalam merumuskan penyesuaian program dan alokasi anggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui proses pembahasan yang dinamis, kritis, dan konstruktif, kita telah merumuskan penyesuaian program serta alokasi anggaran yang responsif terhadap dinamika kebutuhan daerah,” ujar Aep.
Menurutnya, pembahasan Perubahan APBD 2026 berlangsung di tengah tantangan keterbatasan fiskal. Namun, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama, termasuk dalam menyelesaikan persoalan defisit pada awal pembahasan.
Dalam Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2026, terdapat lima pokok kebijakan fiskal yang menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD.
Kelima kebijakan tersebut meliputi penguatan kapasitas fiskal dan optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan kualitas serta efektivitas belanja daerah, percepatan pembangunan dan pemerataan pelayanan publik, penguatan perlindungan sosial serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan penguatan tata kelola keuangan daerah.
Selain pengesahan Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga membahas penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Pemkab Karawang menyambut baik penyesuaian tersebut. Pemerintah daerah berharap produk hukum yang disusun dapat memberikan kepastian hukum, mendukung kemudahan investasi, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan
Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah dan DPRD Karawang selanjutnya memiliki landasan untuk menjalankan penyesuaian program dan anggaran sesuai prioritas kebutuhan masyarakat serta kondisi fiskal daerah.
Penulis : Wahid













Tinggalkan Balasan