Kades Sumurkondang Dilaporkan ke Kejari Karawang, Diduga Intervensi Pengelolaan Limbah dan Ajukan Sewa Jalan Rp200 Juta

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 08:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Kepala Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Saepul Azis, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang pada Rabu (29/4/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan intervensi dalam pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri (PT MIM) serta pengajuan permintaan sewa jalan desa senilai Rp200 juta per tahun.

Laporan itu disampaikan oleh Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH., MH, dari LBH LSM Laskar NKRI. Menurutnya, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Desa Sumurkondang.

Gary menjelaskan, dugaan tersebut bermula saat terjadi pergantian vendor pengelola limbah ekonomis di PT MIM. Menurutnya, Kepala Desa Sumurkondang diduga melakukan intervensi dengan mengirimkan sejumlah surat kepada pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut, kata Gary, disebutkan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menjalin kerja sama dengan vendor mana pun tanpa rekomendasi dari pemerintah desa.

“Padahal secara hukum, rekomendasi itu tidak bersifat wajib. Ini pemahaman yang keliru. Hubungan perusahaan dengan pemerintah desa sebatas aspek kewilayahan, bukan sampai mengatur hubungan bisnis antarpihak,” ujar Gary usai membuat laporan di Kejari Karawang.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya surat pengajuan sewa jalan kepada PT MIM sebesar Rp200 juta per tahun. Menurut Gary, jalan yang dimaksud patut dipertanyakan status kepemilikannya.

“Kami mempertanyakan dasar hukum pengajuan itu. Setahu kami, jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan publik. Saat kami telusuri, belum ada bukti kepemilikan sah yang dapat ditunjukkan,” katanya.

Baca Juga:  Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang Gelar Workshop Audit Keamanan SPBE

Ia menegaskan, apabila benar terdapat permintaan sejumlah uang oleh aparatur pemerintahan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam unsur penyalahgunaan kewenangan.

“Pejabat pemerintahan tidak boleh meminta sejumlah uang atau bentuk keuntungan lainnya kepada pihak swasta tanpa dasar hukum yang jelas. Ini harus diusut,” tegasnya.

LBH LSM Laskar NKRI meminta Kejari Karawang segera melakukan penyelidikan agar persoalan serupa tidak menimbulkan preseden buruk bagi iklim investasi di Kabupaten Karawang.

“Jangan sampai investor merasa terganggu oleh praktik-praktik seperti ini. Jika dibiarkan, ini bisa berdampak terhadap kepercayaan dunia usaha terhadap Karawang,” ujarnya.

Selain melapor ke Kejari, pihak pelapor juga meminta Bupati Karawang melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sumurkondang beserta perangkatnya.

“Kami meminta Bupati Karawang melakukan evaluasi dan bila terbukti ada pelanggaran, memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Gary menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut hingga tuntas.

“Yang kami laporkan adalah kepala desa beserta perangkatnya sebagai satu kesatuan pemerintahan desa. Kami menduga ada pihak lain yang turut terlibat dalam proses ini, dan itu harus diungkap,” tutupnya.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kepala Desa Sumurkondang maupun pihak PT Multi Indo Mandiri terkait laporan tersebut.

(Fitri)

Berita Terkait

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
Diduga Ada Permainan Pembagian Undangan Pemilihan BPD, Ketua RT 001/RW 005 Santiong Disorot
Rapat Paripurna DPRD Karawang Tetapkan Dua Perda, Bahas Reses III dan Perubahan KUA-PPAS 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:20

CCTV Dicuri Maling, Bos Alvin Mengaku Sudah Berkali-kali Kehilangan Barang di Empang Karyasari

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:35

Gelora Banteng Karawang Menggema Di Sragen, 111 Kader PDI Perjuangan Berangkat ke Surabaya Dukung Jabar di Final Soekarno Cup 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:42

30 PAC PDI Perjuangan Karawang Bertolak ke Surabaya, Siap Banjiri Final Soekarno Cup 2026 Demi Kemenangan Jawa Barat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:55

Meski Kondisi Tak Memungkinkan, Natala Sumedha Tetap Turun Reses dan Serap Aspirasi Warga Tanjung Pura

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:03

Pipik Taufik Ismail Apresiasi Konfercab II GAMKI Karawang, Dorong Pemuda Beri Dampak Positif bagi Masyarakat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:34

RPP PAC Pemuda Pancasila Telukjambe Timur Berjalan Sukses, Riki Enyang Terpilih sebagai ketua

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:53

BPD Karyasari Rampung Digelar, Kades Asur Pudian Puji Demokrasi Berjalan Aman dan Tertib

Minggu, 23 Agustus 2026 - 03:31

Rifka Maulida Nomor Urut 2 Menang Pemilihan BPD Desa Karyasari Keterwakilan Perempuan, Raih 25 Suara

Berita Terbaru