Karawang | Lintaskarawang.com – Kepala Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Saepul Azis, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang pada Rabu (29/4/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan intervensi dalam pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri (PT MIM) serta pengajuan permintaan sewa jalan desa senilai Rp200 juta per tahun.
Laporan itu disampaikan oleh Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH., MH, dari LBH LSM Laskar NKRI. Menurutnya, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Desa Sumurkondang.
Gary menjelaskan, dugaan tersebut bermula saat terjadi pergantian vendor pengelola limbah ekonomis di PT MIM. Menurutnya, Kepala Desa Sumurkondang diduga melakukan intervensi dengan mengirimkan sejumlah surat kepada pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut, kata Gary, disebutkan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menjalin kerja sama dengan vendor mana pun tanpa rekomendasi dari pemerintah desa.
“Padahal secara hukum, rekomendasi itu tidak bersifat wajib. Ini pemahaman yang keliru. Hubungan perusahaan dengan pemerintah desa sebatas aspek kewilayahan, bukan sampai mengatur hubungan bisnis antarpihak,” ujar Gary usai membuat laporan di Kejari Karawang.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya surat pengajuan sewa jalan kepada PT MIM sebesar Rp200 juta per tahun. Menurut Gary, jalan yang dimaksud patut dipertanyakan status kepemilikannya.
“Kami mempertanyakan dasar hukum pengajuan itu. Setahu kami, jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan publik. Saat kami telusuri, belum ada bukti kepemilikan sah yang dapat ditunjukkan,” katanya.
Ia menegaskan, apabila benar terdapat permintaan sejumlah uang oleh aparatur pemerintahan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam unsur penyalahgunaan kewenangan.
“Pejabat pemerintahan tidak boleh meminta sejumlah uang atau bentuk keuntungan lainnya kepada pihak swasta tanpa dasar hukum yang jelas. Ini harus diusut,” tegasnya.
LBH LSM Laskar NKRI meminta Kejari Karawang segera melakukan penyelidikan agar persoalan serupa tidak menimbulkan preseden buruk bagi iklim investasi di Kabupaten Karawang.
“Jangan sampai investor merasa terganggu oleh praktik-praktik seperti ini. Jika dibiarkan, ini bisa berdampak terhadap kepercayaan dunia usaha terhadap Karawang,” ujarnya.
Selain melapor ke Kejari, pihak pelapor juga meminta Bupati Karawang melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sumurkondang beserta perangkatnya.
“Kami meminta Bupati Karawang melakukan evaluasi dan bila terbukti ada pelanggaran, memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Gary menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut hingga tuntas.
“Yang kami laporkan adalah kepala desa beserta perangkatnya sebagai satu kesatuan pemerintahan desa. Kami menduga ada pihak lain yang turut terlibat dalam proses ini, dan itu harus diungkap,” tutupnya.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kepala Desa Sumurkondang maupun pihak PT Multi Indo Mandiri terkait laporan tersebut.
(Fitri)













Tinggalkan Balasan