Aliansi LBH Karawang Bawa Kasus Grand Swarna dan Kartika Residence ke Senayan

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com – Aliansi LBH Karawang bersama masyarakat korban Perum Grand Swarna dan Perum Kartika Residence resmi mengajukan surat permohonan audiensi kepada DPR RI. Surat bernomor 005/ALIANSI-LBH-KRW/VI/2026 tersebut ditujukan kepada Ketua DPR RI serta Komisi III, Komisi V, dan Komisi VI DPR RI sebagai upaya memperjuangkan hak-hak konsumen yang mengaku mengalami kerugian dalam proyek perumahan tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Aliansi LBH Karawang, Dede Jalaludin, SH, dan Sekretaris Pajar Ramadhan, SH, disebutkan bahwa hingga saat ini banyak konsumen yang telah memenuhi kewajibannya melalui pembayaran uang muka, cicilan, maupun fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), namun belum memperoleh hak sebagaimana yang dijanjikan. (1/6/2026).

Menurut Aliansi LBH Karawang, kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian ekonomi, ketidakpastian hukum, serta dampak sosial yang berkepanjangan bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memandang persoalan ini tidak lagi semata-mata sengketa perdata antara konsumen dan pengembang, melainkan perlu ditelusuri secara menyeluruh karena terdapat berbagai pihak yang memiliki kewajiban hukum dan diduga harus dimintai pertanggungjawaban secara transparan dan akuntabel,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

Aliansi LBH Karawang mengungkapkan sejumlah persoalan yang menjadi dasar pengajuan audiensi, di antaranya dugaan tidak diselesaikannya pembangunan rumah yang telah dipasarkan kepada masyarakat, perlunya penelusuran terhadap proses pencairan fasilitas KPR, dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan progres pembangunan di lapangan, hingga kerugian konsumen yang masih harus membayar kredit tanpa memperoleh manfaat sebagaimana mestinya.

Mereka juga menyoroti kemungkinan adanya kelalaian maupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembiayaan, pengikatan hukum, maupun pelaksanaan pembangunan.

Dalam permohonannya, Aliansi LBH Karawang meminta DPR RI untuk menyelenggarakan audiensi resmi dengan para korban, menggunakan fungsi pengawasan terhadap perlindungan konsumen dan penegakan hukum, memanggil seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka, serta mengawal penyelesaian kasus hingga terdapat kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga:  Gelar Aksi Bersih-Bersih, Tim Rescue Karang Taruna Karawang Sasar Lokasi Sampah Liar Antarwilayah di Sukamakmur

Selain itu, Aliansi LBH Karawang juga meminta DPR RI mendesak Kejaksaan Negeri Karawang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terkait dengan proyek Perum Grand Swarna dan Perum Kartika Residence.

Pihak yang diminta untuk diperiksa meliputi unsur perbankan, khususnya BTN Karawang dan pejabat yang terlibat dalam proses pembiayaan KPR, pihak pengembang termasuk direksi, komisaris dan manajemen perusahaan, notaris maupun PPAT yang terlibat dalam pembuatan dokumen hukum, kontraktor atau pemborong pelaksana pembangunan, serta pihak-pihak lain yang diduga memperoleh manfaat dari rangkaian transaksi tersebut.

Dalam surat itu pula, Aliansi LBH Karawang meminta agar dalam audiensi DPR RI nantinya dihadirkan perwakilan masyarakat korban, Kejaksaan Negeri Karawang, perwakilan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah daerah, pihak pengembang, notaris/PPAT, serta kontraktor pelaksana.

Aliansi LBH Karawang menegaskan bahwa masyarakat telah menjalankan seluruh kewajibannya dengan itikad baik. Namun hingga saat ini, banyak korban yang masih menanggung cicilan, kehilangan tabungan, kehilangan kesempatan memiliki rumah yang layak, bahkan mengalami tekanan ekonomi dan sosial akibat persoalan yang belum terselesaikan.

Melalui surat tersebut, mereka berharap DPR RI dapat menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk memastikan negara hadir melindungi masyarakat, mengawal proses penegakan hukum, serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(LK)

Berita Terkait

Disdikbud Karawang Harus Jelaskan Buku “Buatmu”: Ada Dugaan Pengarahan Pengadaan melalui Dana BOS?
Berkas Tak Ditandatangani Kepala Desa, Relim Justru Digugurkan: Ada Apa di Balik Proses Pencalonan BPD Desa Waluya?
Lawan Kekerasan Anak dan Perempuan, Polresta Karawang Perkuat Sinergi Lintas Sektor
BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut
Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik
Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang
Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:20

Cetak Bibit Juara, Pemkab Karawang Gelontorkan Rp32,7 Miliar untuk Infrastruktur Olahraga dan Pendidikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:58

Dewan Tani H. Karsim Perintahkan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Jalur Pertamina di Rawamerta

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:52

Musyawarah Penetapan Calon BPD Desa Kutanegara Sukses Di Laksanakan,warga di Imbau Jaga Kondusivitas

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:27

Panitia Tetapkan Nomor Urut 7 Calon Anggota BPD Gebangjaya Periode 2026-2034, Tahapan Pemilihan Dimulai Agustus

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:44

Leni Marlina Nomor Urut 3, Calon BPD Perempuan Siap Bawa Semangat Perubahan untuk Desa Gombongsari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:07

Disdikbud dan Bupati Sudah Melarang, Orang Tua Keluhkan Pengarahan Pembelian LKS di SMPN 5 Karawang Barat hingga Rp330 Ribu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:05

Desa Rengasdengklok Selatan Bersama Mahasiswa UBP Resmikan Tempat Pengelolaan Sampah, Dorong Budaya Hidup Bersih dan Ramah Lingkungan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:20

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Nagasari, Tegaskan Fungsi Pengawasan Demi Pembangunan yang Tepat Sasaran

Berita Terbaru