KARAWANG | Lintaskarawang.com – Memperingati Hari Tani Nasional 2026, Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) bersama Serikat Tani Karawang (SETAKAR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang, Kamis (24/09/2026).
Massa petani menuntut Pemerintah Kabupaten Karawang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera memblokir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) perusahaan di kawasan Karawang International Industrial City (KIIC) yang diduga tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Aksi Itu menyoroti keberadaan SHGB perusahaan yang disebut berada di kawasan hutan. Menurut massa aksi, salah satu perusahaan bahkan diketahui telah habis masa berlaku SHGB-nya, sehingga mereka meminta tidak ada lagi proses perpanjangan atas sertifikat tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum menggelar aksi di Kantor Bupati, perwakilan PPTK dan SETAKAR lebih dahulu melakukan audiensi dengan Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Karawang. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak membahas dugaan tumpang tindih SHGB dengan kawasan hutan serta langkah penyelesaiannya.
Di hadapan peserta aksi, perwakilan BPN Kabupaten Karawang, Praba, kembali menegaskan komitmen lembaganya untuk tidak memproses perpanjangan SHGB yang terbukti berada di kawasan hutan.
“Kami menegaskan kembali bahwa BPN tidak akan melayani perpanjangan SHGB yang terindikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan,” ujar Praba di hadapan massa aksi.
Pernyataan Itu disambut massa aksi sebagai bentuk komitmen awal dari BPN dalam menindaklanjuti hasil audiensi yang telah dilakukan sebelumnya.
PPTK dan SETAKAR menyatakan akan terus mengawal komitmen Ini hingga pemblokiran SHGB benar-benar direalisasikan dan kawasan hutan yang diduga terdampak dapat dikembalikan sesuai fungsinya.
Mereka menilai langkah itu penting untuk menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Karawang yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung pangan nasional.
Aksi Hari Tani Nasional berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Massa berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera menindaklanjuti tuntutan agar persoalan dugaan tumpang tindih lahan tidak berlarut-larut.
Penulis : Wahid













Tinggalkan Balasan