Subang | Lintaskarawang.com – Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik PC IMM Kabupaten Subang, Fajhar Hardiansyah, melontarkan kritik keras terhadap PT Cholyfour Mitra Mandiri (PT CMM) yang berlokasi di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Fajhar menyoroti dugaan masih berlangsungnya aktivitas operasional PT CMM meskipun Pemerintah Daerah Kabupaten Subang telah mengeluarkan kebijakan penutupan sementara terhadap perusahaan tersebut.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa pemilik PT CMM, H. Codri Syafi’i, merupakan Ketua Harian PSI Jawa Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fajhar mempertanyakan apakah posisi strategis di tubuh partai politik tersebut memiliki pengaruh terhadap sikap perusahaan dalam menghormati keputusan pemerintah daerah.
“PSI Jawa Barat harus ikut menjelaskan bagaimana kader yang menduduki posisi strategis di partainya menyikapi persoalan ini. Jangan sampai partai yang membawa narasi perubahan dan demokrasi justru membiarkan munculnya persepsi bahwa kekuatan politik dapat membuat seseorang merasa berada di atas hukum,” tegas Fajhar.
Menurutnya, demokrasi bukan sekadar slogan politik, apalagi hanya menjadi komoditas untuk membangun citra partai. Demokrasi harus diwujudkan melalui keteladanan, penghormatan terhadap hukum, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
“Jangan lantang berbicara tentang demokrasi, tetapi ketika ada persoalan kepatuhan hukum yang menyeret nama orang dalam struktur partai, justru tidak ada sikap yang jelas. Kalau benar ada pengabaian terhadap keputusan pemerintah daerah, maka harus ada pertanggungjawaban, bukan berlindung di balik jabatan politik,” lanjutnya.
Fajhar juga menegaskan bahwa kedudukan sebagai pengurus partai politik bukanlah kekebalan hukum. Tidak ada jabatan politik yang memberikan hak istimewa untuk mengabaikan produk hukum pemerintah.
“PSI harus memahami bahwa jabatan Ketua Harian partai bukanlah kartu kekebalan. Di Kabupaten Subang, hukum harus dihormati oleh semua pihak. Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa pengusaha biasa harus tunduk pada aturan, sementara mereka yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan politik justru bisa mengabaikannya,” ungkapnya.
PC IMM Kabupaten Subang mendesak Pemerintah Daerah untuk memastikan pelaksanaan keputusan penutupan sementara PT CMM melalui pengawasan dan pemeriksaan langsung di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fajhar juga meminta PSI Jawa Barat memberikan klarifikasi terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi pertanyaan publik mengenai komitmen partai terhadap supremasi hukum.
“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap PSI. Ini persoalan konsistensi demokrasi dan penegakan hukum. Partai politik seharusnya menjadi penyeimbang demokrasi, bukan justru menjadi tempat berlindung dari konsekuensi hukum. Kami tidak sedang menyerang partai, kami sedang mengingatkan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang merasa lebih tinggi daripada hukum,” tutupnya.
PC IMM Kabupaten Subang menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap kebijakan publik dan penegakan hukum di Kabupaten Subang.
(LK)













Tinggalkan Balasan