Karawang | Lintaskarawang.com — Kisah pilu dialami Rena Herdianingsih, perempuan asal Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang saat ini berada di Qatar, Timur Tengah, melalui sebuah video amatir yang beredar, Rena terlihat menangis sambil meminta bantuan pemerintah agar bisa kembali ke kampung halamannya di Indonesia.
Dalam rekaman tersebut, Rena secara khusus menyebut nama Presiden RI Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Karawang Aep Saepulloh, ia berharap para pejabat tersebut dapat membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
Sambil menahan tangis, Rena mengaku sedang sakit dan belum juga dipulangkan oleh pihak kantor tempat ia berada, ia juga menyebut adanya permintaan pembayaran sebesar Rp50 juta sebagai syarat untuk kepulangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mohon, mohon Bapak Presiden Prabowo, Bapak Dedi Mulyadi dan Bapak Haji Aep, saya mohon bantuannya, orang kantor tidak mau mulangin saya suruh minta ganti rugi 50 juta dan juga atau tuker kepala,” ungkap Rena dalam video tersebut, Minggu (01/11/26).
Pengakuan itu memunculkan perhatian terhadap kondisi Rena, terutama menyangkut kesehatan, keselamatan, status pekerjaan, serta kejelasan alasan pihak terkait belum memulangkannya.
Apabila benar terdapat permintaan pembayaran Rp50 juta sebagai syarat pemulangan, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius dan identitas pihak yang meminta pembayaran, dasar tuntutan, serta hubungan kerja antara Rena dan pihak yang dimaksud perlu diklarifikasi.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya mereka yang menghadapi persoalan kesehatan, perselisihan ketenagakerjaan, atau kesulitan untuk kembali ke Tanah Air.
Pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatik di Qatar dan instansi terkait di dalam negeri diharapkan dapat memastikan kondisi Rena, menelusuri kebenaran pengakuannya, serta memberikan pendampingan apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak-haknya.
Keselamatan warga negara Indonesia di luar negeri harus menjadi perhatian serius negara, serta dugaan eksploitasi tenaga kerja maupun indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak boleh diabaikan, tetapi harus ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Aan Ade Warino
Editor: Redaksi













Tinggalkan Balasan