Bekasih | Lintaskarawang.com — Keberadaan tempat penampungan oli di Dusun Pasangrahan, Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasih, menjadi sorotan setelah muncul keluhan terkait kondisi air kali yang diduga tercemar. Air yang disebut berubah warna menjadi putih hingga hitam, disertai bercak menyerupai minyak dan bau menyengat, dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan serta aktivitas masyarakat sekitar.

Keluhan Ini disampaikan Ade, Ketua LSM GMBI Kedungwaringin. Ia menilai kondisi kali di sekitar lokasi penampungan oli perlu mendapat perhatian serius, terlebih aliran airnya disebut masuk ke kawasan permukiman hingga area persawahan milik warga.
Menurut Ade, perubahan kondisi air semakin terasa ketika musim hujan. Ia mengaku melihat air yang berubah warna dan terdapat bercak menyerupai minyak di permukaannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau pendapat saya, itu sudah pencemaran lingkungan. Soalnya kali di sekitar situ masuk ke permukiman, terus masuk ke persawahan. Baunya juga mengganggu, apalagi kalau musim hujan. Airnya jadi putih, kemudian hitam, ada bercak-bercak seperti minyak,” ungkap Ade saat diwawancarai.
Ia khawatir kondisi Ini bukan hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap lahan pertanian dan lingkungan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat setempat.
Ade juga menyebut sejumlah warga yang berada di sepanjang aliran kali mengeluhkan bau tidak sedap dan perubahan warna air. Bahkan, menurut dia, ada keluhan terkait ternak yang mati. Namun, penyebab kematian ternak tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau keluhan masyarakat yang terkena aliran air, ya seperti itu. Ternaknya ada yang mati, warga mengeluhkan bau, airnya hitam, dan masuk ke persawahan. Kalau sampai masuk ke sawah, kami juga khawatir dampaknya terhadap masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya persoalan kondisi air, keberadaan tempat penampungan oli Itu juga dipertanyakan karena menurut Ade, aktivitas itu sudah berlangsung cukup lama. Ia mengaku belum melihat adanya tindak lanjut yang jelas meski persoalan Ini sebelumnya pernah disampaikan kepada sejumlah pihak.
Ade mengatakan, pihaknya bersama LSM GMBI pernah melakukan peninjauan ke lokasi melalui Satpol PP tingkat kecamatan. Selain itu, ia menyebut surat terkait persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada instansi lingkungan hidup.
Namun, menurut pengakuannya, hingga wawancara berlangsung, pihaknya belum melihat tindak lanjut yang dianggap memadai.
“LSM GMBI sudah pernah sidak melalui Satpol PP kecamatan, tapi enggak ada kelanjutannya sama sekali. Kami juga sudah menyampaikan surat ke LH melalui lembaga kami, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang kami lihat,” katanya.
Dalam wawancara Itu, Ade juga menyebut lokasi penampungan oli berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT). Informasi mengenai status lahan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait, termasuk mengenai dasar penggunaan lahan dan izin aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Persoalan perizinan juga menjadi perhatian. Dalam percakapan wawancara, muncul keterangan bahwa izin disebut berasal dari pemerintah desa. Namun, informasi itu belum disertai dokumen perizinan yang dapat memastikan jenis izin, kewenangan penerbit, maupun kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Waringinjaya, Taufik, disebut dalam wawancara sebagai pihak yang perlu dimintai klarifikasi mengenai persoalan tersebut. Meski demikian, keterangan resmi dari pemerintah desa terkait izin, pengawasan, serta aktivitas penampungan oli itu masih diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara berimbang.
Persoalan perizinan usaha tersebut menjadi sorotan karena izin baru Selesai sekitar tiga bulan terakhir, sementara tempat usaha itu diketahui telah berdiri selama kurang lebih lima tahun. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan dari masyarakat, mengingat selama keberadaannya, tempat tersebut diduga belum mengantongi izin maupun memperoleh persetujuan dari masyarakat dan pihak Pemerintah Desa Waringinjaya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil pemeriksaan lingkungan yang dapat memastikan apakah perubahan warna air, bercak menyerupai minyak, dan bau yang dikeluhkan warga berkaitan langsung dengan aktivitas penampungan oli tersebut. Karena itu, pemeriksaan lapangan dan pengujian kualitas air oleh instansi berwenang menjadi penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait tidak membiarkan keluhan Ini berlarut-larut. Mereka membutuhkan kepastian mengenai kondisi lingkungan di sekitar tempat penampungan oli, legalitas aktivitasnya, serta langkah penanganan apabila ditemukan pelanggaran atau pencemaran.
Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa setiap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan perlu diawasi secara serius. Jangan sampai masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi justru harus menanggung risiko akibat kondisi lingkungan yang belum mendapatkan penanganan secara jelas.
Reporter : Apih Kasur
Editor/ Penyunting : Wahid













Tinggalkan Balasan