Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum oleh PT. NIJ terhadap PT Saptari Sentosa Sejahtera Resmi Layangkan Gugatan di Pengadilan Negeri Karawang

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Saptari Sentosa Sejahtera (PT SSS) secara resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) terhadap PT. NIJ di Pengadilan Negeri Karawang.

PT Saptari Sentosa Sejahtera (PT SSS) secara resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) terhadap PT. NIJ di Pengadilan Negeri Karawang.

KARAWANG | Lintaskarawang.com  — PT Saptari Sentosa Sejahtera (PT SSS) secara resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) terhadap PT. NIJ di Pengadilan Negeri Karawang. Gugatan tersebut terdaftar secara resmi dengan Nomor Perkara 164/Pdt.G/2026/PN.Kwg tertanggal 20 Oktober 2026.

Melalui Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum PTW & Rekan, yaitu Adv. Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M. dan Adv. Suprayitno, S.H., PT Saptari Sentosa Sejahtera menuntut keadilan atas tindakan sewenang-wenang dan pembatalan sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT. NIJ.

Gugatan ini dilayangkan berdasarkan surat pembatalan dari PT. NIJ, padahal PT SSS telah melakukan pekerjaan persiapan sejak tanggal 4 Juli 2026 hingga dikeluarkannya surat tanggal 7 Oktober 2026 oleh PT. NIJ, serta adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam organisasi perseroan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pihak-pihak yang ditarik sebagai Tergugat dalam perkara ini meliputi PT. NIJ (cq. AT selaku Direktur Utama) sebagai Tergugat I, YD selaku HRGA Manager PT. NIJ sebagai Tergugat II, dan YS selaku Security PT. NIJ sebagai Tergugat III.

Sehubungan dengan proses peradilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Karawang, pihak Kuasa Hukum menegaskan bahwa demi hukum berlaku status quo bagi para pihak yang bersengketa. Berdasarkan ketentuan hukum keperdaan dan asas perlindungan hak sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), selama perkara ini diperiksa dan belum mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), seluruh bentuk pekerjaan, aktivitas operasional, pengalihan pengelolaan, maupun pergerakan fisik terkait objek pekerjaan di lingkungan PT. NIJ wajib dihentikan sementara (status quo). Para pihak dilarang keras melakukan tindakan sepihak yang dapat mengubah keadaan dan merugikan hak-hak keperdaan pihak lainnya.

Baca Juga:  Viral! Warganet Murka, Sejumlah Kades di Karawang Karaoke Live Facebook Saat Jam Kerja

Pernyataan Manajemen & Kuasa Hukum:

“Direktur Utama PT Saptari Sentosa Sejahtera, Diki Koswara, S.E., menegaskan bahwa pihak perusahaan telah mengalami kerugian yang sangat besar, baik secara materiil maupun immateriil, akibat tindakan sepihak dan penzoliman ini. Klien kami telah beriktikad baik dan menjalankan kewajiban persiapan kerja sejak bulan Juli 2026 sesuai dengan kesepakatan penunjukan. Langkah hukum ini kami tempuh di Pengadilan Negeri Karawang untuk menegakkan keadilan dan menuntut pemulihan hak-hak klien kami.”

— Adv. Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M. (Kuasa Hukum PT Saptari Sentosa Sejahtera / Kantor Hukum PTW & Rekan)

(Wahid)

Berita Terkait

Motor Warga Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Pedes, Pengawas Minta Maaf
FMSB TEGAS: JANGAN TERBITKAN IZIN UNTUK PT CMM JIKA LOKASINYA TIDAK SESUAI PERUNTUKAN!
Proyek Pembangunan RKB POS PAUD BAHRUL ILMI Pakisjaya Rp.189 Juta Di sorot.APD di pertanyakan.
Konsumen Sudah Lunas, Kost Belum Rampung! GRANADA LIVING KARAWANG Disorot, Kontraktor Mengaku Belum Dibayar
Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Jadi Sorotan, Pipik Taufik Ismail Pertanyakan Keamanan dan Cadangan Data Pertanahan
Program Modul Gratis Pemkab Karawang Jadi Perhatian, SDN Gempol Karya I Ikuti Kebijakan Pendidikan Daerah
Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya
Rohmat Sagita Dapat Nomor Urut 3 dalam Pilkades Mulyajaya, Pendukung Beri Kawalan
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:31

Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum oleh PT. NIJ terhadap PT Saptari Sentosa Sejahtera Resmi Layangkan Gugatan di Pengadilan Negeri Karawang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:56

Motor Warga Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Pedes, Pengawas Minta Maaf

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:13

FMSB TEGAS: JANGAN TERBITKAN IZIN UNTUK PT CMM JIKA LOKASINYA TIDAK SESUAI PERUNTUKAN!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:40

Proyek Pembangunan RKB POS PAUD BAHRUL ILMI Pakisjaya Rp.189 Juta Di sorot.APD di pertanyakan.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59

Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Jadi Sorotan, Pipik Taufik Ismail Pertanyakan Keamanan dan Cadangan Data Pertanahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:40

Program Modul Gratis Pemkab Karawang Jadi Perhatian, SDN Gempol Karya I Ikuti Kebijakan Pendidikan Daerah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37

Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:51

Rohmat Sagita Dapat Nomor Urut 3 dalam Pilkades Mulyajaya, Pendukung Beri Kawalan

Berita Terbaru