KARAWANG | Lintaskarawang.com – Kebakaran yang terjadi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keamanan dokumen pertanahan, terutama bagaimana sistem pencadangan data dilakukan agar informasi kepemilikan tanah tetap aman apabila terjadi kerusakan pada gedung kantor.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail, menyoroti pentingnya sistem pencadangan data dalam menghadapi risiko bencana seperti kebakaran. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan perlindungan dokumen pertanahan masyarakat agar tidak bergantung sepenuhnya pada arsip fisik yang tersimpan di kantor.
Dalam informasi yang disampaikan melalui media sosial, sistem digital Kementerian ATR/BPN disebut menerapkan pencadangan data berlapis atau multi-layer backup. Data pertanahan dan Sertifikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) disebut tersimpan dalam basis data digital dengan dukungan pusat pemulihan data atau Disaster Recovery Center (DRC) di sejumlah lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sistem tersebut dirancang untuk mengurangi risiko kehilangan data apabila salah satu lokasi penyimpanan mengalami gangguan atau bencana. Namun, penerapan sistem tersebut tetap perlu dipastikan melalui penjelasan resmi mengenai kondisi pencadangan data pertanahan yang berkaitan dengan Kantor Pertanahan Karawang.
Selain pencadangan data, perlindungan dokumen elektronik juga disebut menggunakan teknologi enkripsi dan tanda tangan elektronik untuk menjaga keamanan serta membantu mencegah pemalsuan dokumen.
Pemilik Sertipikat-el juga dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengakses informasi pertanahan sesuai dengan hak dan layanan yang tersedia. Sementara itu, kode QR pada sertifikat elektronik dapat digunakan sebagai salah satu sarana verifikasi keabsahan dokumen melalui sistem resmi ATR/BPN.
Apabila sertifikat fisik hilang atau rusak, masyarakat yang telah memiliki sertifikat elektronik dapat memanfaatkan layanan digital atau mendatangi Kantor Pertanahan untuk memperoleh informasi mengenai prosedur penerbitan dokumen pengganti. Meski demikian, mekanisme yang berlaku tetap perlu disesuaikan dengan status sertifikat dan ketentuan layanan pertanahan.
Peristiwa kebakaran ini menjadi pengingat bahwa perlindungan aset masyarakat tidak hanya berkaitan dengan dokumen fisik, tetapi juga keamanan sistem digital yang menyimpan informasi kepemilikan tanah.
Publik kini membutuhkan penjelasan yang jelas mengenai kondisi data pertanahan setelah kebakaran, lokasi pencadangan data, serta langkah antisipasi yang disiapkan apabila terjadi kerusakan pada arsip maupun fasilitas pelayanan.
Kepastian tersebut penting agar masyarakat tidak diliputi kekhawatiran mengenai status kepemilikan tanah mereka. Transparansi dari pihak ATR/BPN juga diperlukan untuk memastikan bahwa sistem pencadangan data berjalan sesuai dengan standar keamanan yang diterapkan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan informasi dan menunggu penjelasan resmi dari pihak ATR/BPN terkait keamanan data pertanahan pascakebakaran di Kantor Pertanahan Karawang.
Penulis : Wahid













Tinggalkan Balasan