Subang | Lintaskarawang.com — Penyegelan lokasi yang dikaitkan dengan aktivitas penimbunan limbah PT Cholyfour Mitra Mandiri (CMM) di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, pada 1 Oktober 2026, masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Selain status perizinan yang belum jelas, muncul pula dugaan aktivitas yang masih berlangsung setelah penyegelan.
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) menggelar aksi unjuk rasa dan melanjutkannya dengan audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Subang pada Selasa (27/10/2026).
Audiensi dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas PUPR, DPMPTSP, DLHK, Satpol PP, dan Disnaker. Dalam pertemuan itu, FMSB meminta kejelasan mengenai legalitas usaha, pengawasan lingkungan, serta tindak lanjut pemerintah terhadap lokasi yang menjadi sorotan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengajuan Izin Atas Nama Perorangan, Legalitas PT CMM Dipertanyakan
Dalam audiensi tersebut, FMSB memperoleh penjelasan bahwa PT CMM belum mengajukan perizinan yang menjadi persoalan dalam kasus ini. Sementara itu, pengajuan yang disebut telah diterima DLHK justru tercatat atas nama perorangan, yakni Rido Khoirul Umam. Adapun DPMPTSP disebut belum menerima pengajuan terkait.
Perbedaan identitas pemohon tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterkaitan pengajuan atas nama perorangan dengan kegiatan usaha yang dikaitkan dengan PT CMM.
Dugaan adanya upaya menyiasati kewajiban perizinan harus dijawab melalui verifikasi dokumen dan penjelasan terbuka dari instansi yang berwenang.
Dalih NIB, Mengapa Aktivitas Tidak Dihentikan hingga Izin Jelas?
Dalam pembahasan mengenai tindak lanjut persoalan CMM, Kasatpoldam disebut menjelaskan bahwa penanganan bukan lagi menjadi kewenangan Satpoldam karena telah terdapat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan proses perizinan sedang berjalan.
Pengawasan selanjutnya disebut menjadi kewenangan dinas teknis dengan merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 27 ayat (2).
Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan kritis dari FMSB: jika persyaratan perizinan yang dipersoalkan belum terpenuhi, mengapa kegiatan usaha tidak dihentikan terlebih dahulu sampai legalitas dan persyaratan yang diwajibkan dinyatakan terpenuhi?
FMSB pun mempertanyakan kejelasan tindak lanjut pemerintah setelah penyegelan dilakukan. Apakah sudah ada pemeriksaan lanjutan?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban konkret, bukan sekadar penjelasan mengenai pembagian kewenangan antardinas.
Apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang harus mengambil tindakan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku. Sebaliknya, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.
Jangan sampai penyegelan hanya menjadi tindakan administratif tanpa pengawasan lanjutan yang jelas. Ketika persoalan menyangkut dugaan penimbunan limbah, kepastian hukum dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas.
FMSB Desak Pemkab Subang Perjelas Status Izin dan Tanggung Jawab Pengawasan.
Kasus PT CMM menjadi ujian bagi koordinasi dan transparansi Pemerintah Kabupaten Subang dalam menangani persoalan legalitas usaha dan dugaan masalah lingkungan.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kegiatan pengelolaan atau penimbunan limbah tidak menimbulkan risiko terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Hingga persoalan ini terjawab secara terang, status perizinan dan dugaan aktivitas pascapenyegelan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Masyarakat tidak cukup hanya mendapatkan informasi bahwa lokasi telah disegel. Masyarakat membutuhkan kepastian apakah kegiatan benar-benar dihentikan, bagaimana proses perizinannya, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh ketentuan dipatuhi.
(LK)













Tinggalkan Balasan