Pascapenyegelan PT CMM, FMSB Tagih Ketegasan Pemkab Subang: Jangan Biarkan Penegakan Aturan Berhenti di Segel!

- Penulis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Subang | Lintaskarawang.com — Penyegelan lokasi yang dikaitkan dengan aktivitas penimbunan limbah PT Cholyfour Mitra Mandiri (CMM) di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, pada 1 Oktober 2026, masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Selain status perizinan yang belum jelas, muncul pula dugaan aktivitas yang masih berlangsung setelah penyegelan.

Persoalan tersebut kembali mencuat setelah Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) menggelar aksi unjuk rasa dan melanjutkannya dengan audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Subang pada Selasa (27/10/2026).

Audiensi dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas PUPR, DPMPTSP, DLHK, Satpol PP, dan Disnaker. Dalam pertemuan itu, FMSB meminta kejelasan mengenai legalitas usaha, pengawasan lingkungan, serta tindak lanjut pemerintah terhadap lokasi yang menjadi sorotan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengajuan Izin Atas Nama Perorangan, Legalitas PT CMM Dipertanyakan

Dalam audiensi tersebut, FMSB memperoleh penjelasan bahwa PT CMM belum mengajukan perizinan yang menjadi persoalan dalam kasus ini. Sementara itu, pengajuan yang disebut telah diterima DLHK justru tercatat atas nama perorangan, yakni Rido Khoirul Umam. Adapun DPMPTSP disebut belum menerima pengajuan terkait.

Perbedaan identitas pemohon tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterkaitan pengajuan atas nama perorangan dengan kegiatan usaha yang dikaitkan dengan PT CMM.

Dugaan adanya upaya menyiasati kewajiban perizinan harus dijawab melalui verifikasi dokumen dan penjelasan terbuka dari instansi yang berwenang.

Dalih NIB, Mengapa Aktivitas Tidak Dihentikan hingga Izin Jelas?

Dalam pembahasan mengenai tindak lanjut persoalan CMM, Kasatpoldam disebut menjelaskan bahwa penanganan bukan lagi menjadi kewenangan Satpoldam karena telah terdapat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan proses perizinan sedang berjalan.

Baca Juga:  FKUB dan LBH Bumi Proklamasi Sambangi BKPM, Pertanyakan Rekrutmen Tenaga Kerja PT FCC yang Diduga Langgar Perda

Pengawasan selanjutnya disebut menjadi kewenangan dinas teknis dengan merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 27 ayat (2).

Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan kritis dari FMSB: jika persyaratan perizinan yang dipersoalkan belum terpenuhi, mengapa kegiatan usaha tidak dihentikan terlebih dahulu sampai legalitas dan persyaratan yang diwajibkan dinyatakan terpenuhi?

FMSB pun mempertanyakan kejelasan tindak lanjut pemerintah setelah penyegelan dilakukan. Apakah sudah ada pemeriksaan lanjutan?

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban konkret, bukan sekadar penjelasan mengenai pembagian kewenangan antardinas.

Apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang harus mengambil tindakan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku. Sebaliknya, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.

Jangan sampai penyegelan hanya menjadi tindakan administratif tanpa pengawasan lanjutan yang jelas. Ketika persoalan menyangkut dugaan penimbunan limbah, kepastian hukum dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas.

FMSB Desak Pemkab Subang Perjelas Status Izin dan Tanggung Jawab Pengawasan.

Kasus PT CMM menjadi ujian bagi koordinasi dan transparansi Pemerintah Kabupaten Subang dalam menangani persoalan legalitas usaha dan dugaan masalah lingkungan.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kegiatan pengelolaan atau penimbunan limbah tidak menimbulkan risiko terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Hingga persoalan ini terjawab secara terang, status perizinan dan dugaan aktivitas pascapenyegelan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Masyarakat tidak cukup hanya mendapatkan informasi bahwa lokasi telah disegel. Masyarakat membutuhkan kepastian apakah kegiatan benar-benar dihentikan, bagaimana proses perizinannya, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh ketentuan dipatuhi.

(LK)

 

Berita Terkait

Viral Loker PT Midea Indonesia, Dugaan Pungutan Rp10 Juta Jadi Sorotan: Rekrutmen Kerja atau Jual Kursi?
Disnakertrans Karawang dan Polban Gelar Pelatihan Servis AC Mobil untuk Alumni BLK
Diantar Ratusan Pendukung, Asep Supriadi Resmi Daftar Calon Kepala Desa Waringin Jaya
Hadiri Rapim Kadin Karawang 2026, Wabup Maslani Tegaskan Komitmen Jaga Iklim Investasi Demi Dongkrak Ekonomi Daerah
Rekrutmen Rasa Masa Depan ! Apakah Manusia Akan Tergeser AI ?
Program Magang Resmi ke Jepang Kembali Dibuka, Disnakertrans Karawang Ajak Lulusan SMA/SMK Manfaatkan Kesempatan Emas
Warga Dawuan Resah, Limbah Industri Diduga Cemari Lingkungan
Microsoft Bangun Pusat Data Raksasa 244 MW di Karawang, Jadi Proyek Digital Terbesar di Indonesia
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:13

Aspirasi FMSB Tak Terjawab, Ketegasan Pemkab Subang dalam Kasus PT CMM Jadi Sorotan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:03

Pembangunan Drainase di Pinayungan Dikeluhkan Warga, Pemasangan U-Ditch dan Kemacetan Jadi Sorotan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:22

Nasabah LKM Karawang Menunggu Uang Kembali, Bupati Didesak Turun Tangan: Mengapa Belum Ada Kepastian?

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:34

DPRD Karawang Siap Kawal Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:46

PT NIJ Tak Hadiri RDP, DPRD Karawang Kecewa: Persoalan Kemitraan dan Tenaga Kerja Jadi Sorotan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:43

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:30

Bupati Karawang Komitmen Tingkatkan Anggaran UMKM, Targetkan Capai Rp13 Miliar di 2027

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:17

JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi

Berita Terbaru