KARAWANG | Lintaskarawang.com — Pembangunan drainase lingkungan di Dusun Sukadana RW 001, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah keluhan muncul terkait metode pemasangan saluran drainase hingga belum tersedianya rambu atau garis pengaman di sekitar lokasi pekerjaan.
Keluhan tersebut disampaikan warga setempat yang menilai pelaksanaan pembangunan drainase perlu mendapat perhatian agar hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Kondisi di sekitar proyek juga menjadi perhatian, terutama bagi pengguna jalan yang melintas setiap hari.
Salah seorang warga, mengungkapkan bahwa pemasangan saluran berbentuk U-Ditch diduga dilakukan tanpa terlebih dahulu menggunakan adukan sebagai alas. Menurutnya, saluran tersebut langsung dipasang di atas tanah sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian metode pengerjaan dengan standar teknis yang seharusnya diterapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemasangan U-Ditch tidak menggunakan adukan terlebih dahulu, tetapi langsung dipasang di atas tanah. Selain itu, tidak terlihat adanya rambu atau garis pengaman bagi pengendara jalan,” ujarnya,Sabtu (24/10/2026).
Selain persoalan teknis, warga juga mengeluhkan belum tersedianya pengamanan yang memadai di sekitar area pembangunan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara yang melintas di dekat lokasi pekerjaan.
Dampak aktivitas proyek juga dirasakan saat jam masuk dan pulang sekolah. Menurut Yusuf, arus lalu lintas di sekitar SMP Negeri 1 Telukjambe Timur kerap mengalami kemacetan ketika para siswa berangkat maupun pulang sekolah. Aktivitas kendaraan yang bersamaan dengan pekerjaan drainase dinilai perlu diantisipasi agar tidak memperparah kepadatan lalu lintas.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pembangunan tersebut merupakan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang dengan sumber dana APBD Kabupaten Karawang Tahun 2026. Nilai kontraknya tercantum sebesar Rp378.929.000, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender dan kontraktor pelaksana CV Mutiara Cakrawala Mandiri. Pekerjaan berlokasi di Dusun Sukadana RW 001, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur.
Keluhan masyarakat tersebut diharapkan menjadi perhatian pihak terkait, baik dinas pelaksana maupun kontraktor, untuk melakukan pemeriksaan terhadap metode pemasangan U-Ditch, memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta menyediakan rambu dan pengamanan yang memadai. Konfirmasi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang dan kontraktor pelaksana juga diperlukan agar persoalan ini mendapat penjelasan yang berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Penulis : Wahid













Tinggalkan Balasan